Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Menggurita, Kemiskinan Semakin Nyata

Friday, August 01, 2025 | Friday, August 01, 2025 WIB




Oleh Rosita

Pegiat Literasi


Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK seolah makanan sehari-hari yang ada di media cetak maupun elektronik atas tindak korupsi. Dalam OTT tersebut tidak sedikit pihak KPK menyita berbagai barang bukti termasuk uang cash yang jumlahnya bisa mencapai miliaran. 


Seperti yang disampaikan oleh media Kumparannews, 04 Juli 2025 bahwa KPK mengungkap adanya dugaan kasus korupsi terkait proyek Pembangunan Jalan Dinas PUPR dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK mengamankan enam orang serta uang tunai sebesar Rp231 juta.


Di tempat lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang untuk pergi ke luar negeri, dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin Elektronik Data Capture (EDC) di salah satu bank pelat merah. Namun, identitas ke 13 orang tersebut belum diungkap ke publik, kasus tersebut bernilai mencapai Rp2,1 triliun dan berlangsung pada periode 2020-2024. Dalam kegiatan penggeledahannya KPK telah mengamankan beberapa dokumen diantaranya yakni buku tabungan. (BeritaSatu, 30-06-2025)


Jika kita lihat kasus korupsi kian hari kian menggurita bahkan hampir di setiap instansi dan di berbagai wilayah terjadi penyalahgunaan wewenang. Ironisnya, kasus-kasus korupsi mencuat di tengah upaya pemerintah melakukan  efisiensi anggaran dengan tujuan  memaksimalkan hasil dari setiap pengeluaran dengan meminimalkan pemborosan dan kebocoran dana. Namun alih-alih mengefisiensikan dana, program ini justru berdampak pada berkurangnya kualitas dan kuantitas pelayanan negara terhadap hak dasar rakyat, seperti dalam bidang kesehatan, pendidikan, pengurangan tukin guru, dana bansos, dana riset, militer, dan lain-lain.


Sejauh ini, sanksi bagi koruptor pun dirasa belum maksimal.  Mereka dijatuhi hukuman penjara sekitar 3-4 tahun, bahkan ada beberapa kasus napi  memiliki fasilitas mewah layaknya kamar hotel berbintang bahkan ada yang mencalonkan diri maju dalam kontestasi politik. Sungguh tak punya rasa malu, amanah sebelumnya saja sudah curang apalagi diberi jabatan baru. Sehingga wajar kasus korupsi bukannya berkurang tapi kian bertambah karena respon pemerintah terhadap koruptor 'biasa' saja.


Banyaknya koruptor atau meningkatnya tindakan korupsi menunjukan bahwa negara saat ini tidak mampu untuk memberantas korupsi. Negara gagal mensejahterakan rakyat dan menyolusikan seluruh problem rakyat. Salah satunya akibat oknum koruptor yang menyalahgunakan wewenang dan terampasnya hak rakyat. Fakta ini memang tak bisa dilepaskan dari sistem sekuler kapitalis yang saat ini diterapkan dalam aturan negara bahkan hampir di seluruh dunia. Maka dampak dari sistem ini akan menyuburkan praktik korupsi hingga membudaya di setiap level kehidupan masyarakat. Selain itu akan membuka jalan para oligarki-oligarki baru.


Untuk menghilangkan budaya korupsi ini, pemerintah dituntut lebih tegas lagi dalam memberikan hukuman. Hukum berupa penjara saja tidak cukup, perlu adanya upaya dari negara untuk memiskinkan melalui perampasan aset korupsi selain itu mencabut hak mereka dalam mengikuti pemilihan calon kepala daerah ataupun jabatan dalam pemerintahan. Tetapi sanksi tersebut terasa sulit untuk ditegakkan, mengingat sistem yang ada saat ini  adalah sekuler kapitalisme dimana kekuasaan berada ditangan para pemilik modal.


Sistem sekuler kapitalisme jelas tidak akan mampu untuk menyejahterakan seluruh rakyat. Berbeda dengan Islam, selain memiliki aturan sahih, pemimpinnya pun paham akan kepemimpinan yang merupakan amanah syarak. Kepemimpinan berbasis akidah Islam dan menjadikan kehidupan sesuai dengan syariat, menjadi suatu keniscayaan terwujud masyarakat yang adil dan sejahtera.


Dalam Islam, masyarakat sangat kental dengan budaya amar makruf nahi mungkar, karena budaya ini akan mampu mencegah orang untuk melakukan tindak kejahatan seperti korupsi. Begitu juga dengan para pejabat mereka memahami bahwa jabatan adalah amanah, oleh karenanya setiap pemimpin akan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan yang telah disyariatkan, dan mereka memahami bahwa harta selain dari gaji adalah ghulul (khianat). 


Rasulullah saw. bersabda, "Siapa saja yang kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuknya, maka apa yang ia ambil setelah itu adalah harta ghulûl (haram)." (HR Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).


Terlebih sistem Islam memiliki aturan untuk mencegah kerusakan di tengah masyarakat, yakni syariat Islam secara konsisten diterapkan oleh negara dan perangkatnya. Selain keteladanan, hukuman yang tegas juga diberlakukan, khususnya terhadap para pejabat yang telah berani berkhianat. Inilah yang dilakukan oleh Khalifah Umar ra., misalnya. Jika beliau mendapati kekayaan seorang wali (gubernur) atau amil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar, maka beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tambahan yang tidak wajar tersebut.


Jika penjelasannya tidak sesuai dengan faktanya atau tidak memuaskan, maka kelebihannya akan disita atau dibagi dua. Separuhnya diserahkan kepada baitulmal (kas negara). Hal ini pernah beliau lakukan kepada Abu Hurairah, Utbah bin Abu Sufyan, dan Amr bin Al-'Ash (Ibn 'Abd Rabbih al-Andalusi, Al-'Aqd al-Farid, 1/46-47). Ini untuk kasus yang syubhat.


Adapun untuk kasus yang jelas-jelas terbukti seseorang memperkaya diri sendiri dengan jalan curang atau korupsi maka hukumannya adalah takzir. atau hukuman yang sesuai dengan berat, ringannya kejahatan tersebut tergantung pada efek kerusakan yang ditimbulkan korupsi. sanksi ini, bisa berupa kurungan, denda, perampasan aset atau memiskinkan, sanksi sosial dengan diumumkan identitas pelaku di depan umum, (tasyri), cambuk, bahkan sampai hukuman mati.


Demikian langkah-langkah negara dalam memberantas korupsi. Negara akan menerapkan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggar hukum atau merampas hak publik. Sanksi yang diterapkan negara ini akan membuat efek jera bagi para pelaku dan juga orang lain yang hendak melakukan hal serupa. Oleh karenanya, saat aturan Islam diterapkan maka suatu kepastian jika kasus korupsi tidak akan merajalela seperti saat ini. Di samping individunya taat syariat, masyarakat serta negaranya berperan aktif dalam amar makruf dan kemaslahatan. 


Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update