Oleh. Aisya Fahma
(Pelajar SMA)
Pada tahun 2025 ini sebanyak 7,28 juta orang tercatat menganggur. Data ini dirilis oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Adapun yang berijazah universitas tetapi menganggur terdata hingga satu juta orang. (Ekonomi.bisnis.com, 6-5-2025)
Ada hal miris ketika mendapati sejumlah lulusan S1 (sarjana) dan mahasiswa yang masih tercatat di bangku kuliah ikut berada di barisan orang-orang yang melamar pekerjaan hanya untuk Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Ini sebagai bukti betapa lapangan kerja demikian terbatasnya, sementara kondisi kehidupan terus berjalan dan butuh dipenuhi semua keperluan sehari-harinya (Tempo.co, 10-7-2025)
Namun ironisnya, saat rakyat susah mendapatkan pekerjaan, ada ratusan pejabat negara dan politisi yang rangkap jabatan dengan gaji sangat besar. Berdasarkan data yang dirilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pada 2023, Sekjen Kemenkeu, misalnya, memperoleh gaji Rp90.505.000. Sementara jabatan Komisaris PT Pertamina pendapatannya lebih mencengangkan lagi, Rp2,9 miliar per bulannya. (RMOL.id, 30-4-2025)
Terlebih, regulasi terkait seorang pejabat yang menerima gaji dobel dikarenakan rangkap-rangkap jabatan hingga kini belum ada di negeri ini. Padahal di saat yang bersamaan banyak rakyat lainnya yang demikian kesulitan mendapat pekerjaan. Maka tidak heran ketika terjadi kesenjangan yang demikian nyata. Seorang pejabat eselon 1 di lingkup Kementerian Keuangan memiliki harta hingga puluhan miliar rupiah. Sementara tidak sedikit rakyat yang demikian sulit mengais rezeki, bahkan sekadar untuk sesuap nasi.
Kegagalan Sistemis
Dari pengungkapan di atas dapat ditelusuri betapa angka pengangguran yang tinggi menunjukkan kegagalan sistemis di negeri ini. Alasan utama penyebab tingginya angka pengangguran adalah diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme di Indonesia.
Kita bisa melihat betapa sistem ini benar-benar menghasilkan ketimpangan dalam aspek ekonomi maupun sosial. Sebagai buktinya adalah salah satu ungkapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia menyebut bahwa dalam hal penguasaan lahan bersertifikat, 48 persen dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat dan terpetakan, status kepemilikannya hanya di tangan 60 keluarga saja. Jika dipetakan, 48 persen dari 55,9 juta hektare atau seluas 26.832.000 hektare lahan itu atas nama Perseroan Terbatas (PT). (Tirto.id)
Dalam waktu bersamaan, negara malah tersedot perhatiannya pada proyek-proyek yang tidak berdampak signifikan bagi rakyat banyak, proyek IKN salah satunya. Betapa meresahkan ketika didapati beberapa proyek dengan anggaran jumbo justru akhirnya mangkrak. Namun negara malah abai pada rakyatnya, mereka tidak serius menyiapkan lapangan pekerjaan, di mana hal ini justru akan membuat angka pengangguran terus bertambah.
Negara pun gagal menciptakan iklim usaha yang sehat. Ditambah dengan beragam pajak yang kian mencekik para pelaku usaha, tak terkecuali pengusaha kecil. Akibatnya, banyak perusahaan terbebani.
Belum lagi biaya produksi yang tinggi karena mahalnya harga bahan baku. Salah satunya karena dibebani pajak oleh negara. Pada akhirnya, harga produk-produk di dalam negeri ini kalah saing dengan produk-produk impor yang harganya cenderung murah. Terutama untuk barang-barang dari cina, yang membuat banyak perusahaan di dalam negeri akhirnya bangkrut. Maka tidaklah mengherankan jika akhirnya banyak yang melakukan PHK massal.
Karena sistem kapitalisme saat ini sering menciptakan krisis ekonomi. Ia terjadi secara berkala. Ketimpangan struktural, dampak dari seringnya krisis ekonomi, banyak perusahaan yang mengurangi jam kerja, atau bahkan terancam bangkrut dan akhirnya terjadi PHK massal, semua kepedihan ini terpampang nyata di tengah masyarakat.
Lebih miris lagi di saat kapitalisme kerap menghasilkan dalam akses pendidikan, pelatihan, dan kesempatan kerja. Kaum miskin sulit mendapatkan pekerjaan yang layak karena keterbatasan modal dan keahlian. Selain itu, fleksibilitas pasar kerja dalam kapitalisme membuat pekerja rentan diberhentikan kapan saja tanpa perlindungan memadai. Akibatnya, stabilitas kerja terganggu dan angka pengangguran pun terus meningkat.
Sistem Islam Sebagai Solusi
Sistem pemerintahan Islam atau Khilafah Islam adalah sistem ideal untuk mengatur masyarakat berdasarkan hukum-hukum syariah Sistem ekonomi Islam juga dirancang untuk menjamin keadilan dalam pembagian kekayaan. Ini dilakukan dengan melarang praktik riba dan segala bentuk eksploitasi ekonomi.
Selain itu, pengaturan kepemilikan—baik milik individu, negara, maupun kepemilikan umum—diperjelas agar kekayaan tidak terakumulasi hanya di tangan segelintir orang. Dalam persoalan ekonomi, Khilafah Islam memiliki pendekatan untuk mengatasi pengangguran yang berbeda dari sistem kapitalis atau sosialis.
Dalam Islam, bagi seorang laki-laki (suami/ayah) bekerja adalah suatu kewajiban. Demikian sebagaimana firman Allah Swt.:
"… Kewajiban ayah untuk menanggung nafkah dan pakaian mereka secara layak …" (TQS. Al-Baqarah [2]: 233)
Oleh karenanya, lapangan kerja menjadi salah satu kewajiban negara untuk mewujudkannya. Begitu pun dengan jaminan hidup bagi semua individu rakyatnya. Ketika kewajiban ditinggalkan, itu artinya bahwa perintah Allah tengah diabaikan dan berkonsekuensi dosa.
Islam wajib diterapkan oleh khalifah (penguasa dalam sistem Islam) secara adil yang mencakup seluruh urusan kehidupan, termasuk urusan hukum pidana, ekonomi, sosial dan pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan Islam, khalifah wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan. Pemimpin dalam Khilafah, yakni khalifah, akan mendorong berkembangnya usaha-usaha produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, sistem ini juga akan melarang terbentuknya kekuasaan ekonomi yang hanya berpusat pada sekelompok kecil orang atau yang saat ini dikenal sebagai oligarki. Hal ini sesuai dengan larangan Allah Swt. dalam Al-Qur’an, yang melarang harta hanya berputar di kalangan orang kaya saja.
"… Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian …." (TQS. Al-Hasyr [59]: 7)
Sistem ekonomi Islam juga dirancang untuk menjamin keadilan dalam pembagian kekayaan. Ini dilakukan dengan melarang praktik riba dan segala bentuk eksploitasi ekonomi. Selain itu, pengaturan kepemilikan—baik milik individu, negara, maupun kepemilikan umum—diperjelas. Hal ini dimaksudkan agar kekayaan tidak terakumulasi hanya di tangan segelintir orang.
Misalnya adalah khalifah yang akan tegas melarang penguasaan lahan tambang. Mulai dari minyak, gas, mineral, batubara, emas, perak, nikel, dll. Di mana semuanya bersifat menguasai hajat hidup orang banyak oleh individu/swasta, apalagi pihak asing. Akibatnya, sumber daya tersebut menjadi milik umum. Ia haram diprivatisasi. Hal ini sejalan dengan kebijakan Rasulullah saw. yang pernah melarang sahabat Abyadh bin Hammal ra. untuk menguasai tambang garam yang depositnya melimpah yang ada di daerah Ma’rib (HR. Ibnu Majah).
Negara yang menerapkan sistem Islam akan menindak tegas segala bentuk praktik ekonomi yang merugikan masyarakat, seperti monopoli, penimbunan barang, kartel, dan riba. Tindakan ini bertujuan agar kesempatan berusaha dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat, bukan hanya kelompok tertentu.
Dengan potensi yang melimpah, sistem Islam memiliki kemampuan untuk membangun negara yang kuat secara industri. Ketika sektor industri berkembang, otomatis banyak lapangan pekerjaan baru tercipta untuk masyarakat luas.
Dalam sistem Khilafah, pengelolaan kekayaan alam dan aset negara difokuskan untuk kesejahteraan rakyat, bukan demi kepentingan individu, perusahaan besar, atau bahkan pihak asing. Seluruh pendapatan dari pengelolaan ini akan digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, layanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur.
Sistem Islam mewasiatkan kepada negara sebagai pihak yang berkewajiban menciptakan lapangan kerja untuk semua laki-laki yang mampu bekerja. Negara juga mendorong rakyat untuk bekerja melalui pengolahan lahan mati (ihyâ' al-mawât), juga pengembangan industri dan jasa. Jikalau satu orang tidak mendapatkan pekerjaan, maka negara wajib membantu ekonominya hingga orang itu mendapatkan pekerjaan.
Di samping problem pengangguran, negara juga wajib menjamin pelayanan umum. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, keamanan, dan transportasi. Melalui lembaga negara yang bernama Baitulmal, urusan zakat, jizyah, kharaj, fa'i, ghanimah, dan pendapatan dari sektor umum lainnya. Dalam hal ini, negaralah yang secara langsung membagikan bantuan kepada fakir-miskin. Negara juga akan meniadakan pajak-pajak yang memberatkan masyarakat.
Khalifah dalam sistem pemerintahan Islam bukan sekadar penguasa. Merekalah pelayan umat yang harus bisa menjamin kesejahteraan rakyatnya. Mereka demikian yakin betapa kelak di Yaumil Akhir semua amanah kepemimpinannya akan dimintakan pertanggungjawabannya.
Maka dari itu, sangat penting bagi pemimpin negeri ini untuk sadar bahwa sistem ekonomi kapitalisme sudah gagal dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kegagalan sistemis ini harus dihentikan dengan beragam cara. Di antaranya menghapus sistem ekonomi Kapitalisme dan menggantinya dengan sistem ekonomi Islam yang datangnya dari Allah Swt. yang Maha Adil.
Hanya sistem Islam yang akan bisa mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Sudah saatnya sistem Islam diterapkan di negeri ini dengan dasar keimanan dan ketakwaan yang bisa mendatangkan keberkahan.
Wallahualam bissawab.
Tulisan yg mencerahkan
ReplyDelete