FATA VIDARI, S.Pd
(Guru dan Aktivis Peduli Generasi)
Banyuwangi, Jawa Timur
Dunia Pendidikan kita lagi-lagi masih diuji dengan persoalan belum terpenuhinya kesejahteraan guru. Seperti halnya di tahun-tahun sebelumnya, para guru protes menuntut hak mereka. Kali ini protes keras datang dari dunia Pendidikan Provinsi Banten, dimana alokasi anggaran tunjangan tugas tambahan (Tuta) bagi para guru di Banten dicoret dalam APBD murni 2025. Akibatnya, selama enam bulan terakhir, pemerintah provinsi Banten tidak membayarkan tunjangan penting ini kepada ribuan guru yang menjadi tulang punggung Pendidikan di daerah tersebut (tangerangnews.co.id, 24/06/2025).
Tunjangan tambahan (Tuta) bagi tenaga pendidik ASN maupun Non ASN selama ini memang diberikan untuk yang memiliki tugas selain mengajar seperti wali kelas, kepala BK/BP/Guru BK/pengelola perpustakaan dan pembina ekstrakurikuler. Dan untuk tahun ini merupakan salah satu yang terdampak efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Selain itu menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, keputusan tidak dianggarkannya Tuta adalah berdasarkan dua regulasi pusat yang mengatur tentang tugas tambahan guru yang sejatinya merupakan bagian dari tugas pokok mereka, sehingga tidak layak mendapatkan honorarium lagi.
Di tengah kehidupan ekonomi negeri ini yang sedang tidak baik-baik saja, barangkali sebuah kewajaran apa yang dituntut oleh para guru tersebut. Ketika semua kebutuhan hidup jadi serba naik, biaya pendidikan yang juga semakin mahal terutama terutama dirasakan oleh para guru yang juga menyekolahkan anak-anak mereka. Sehingga dengan gaji guru yang selama ini telah dianggap ‘pantas’ oleh pemerintah nyatanya masih belum mencukupi untuk kebutuhan mereka, sehingga masih mebutuhkan tunjangan lain. Apalagi harapan terhadap pemerintahan saat ini yang menjanjikan kesejahteraan bagi guru selalu digaungkan, maka tidak salah jika rakyat menuntut harapan mereka untuk direalisasikan.
Kadangkala sepulang mengajar, guru harus mencari penghasilan tambahan diluar kerja sebagai pendidik. Maka ketika mereka sudah berkorban waktu untuk mendapat tugas tambahan disekolah, pastilah mereka berharap ada harga dari keringat mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang belum tercukupi. Lebih miris lagi, bagaimana dengan guru honorer dengan gaji hanya ratusan ribu, sungguh tidak bisa mebayangkan jika kebijakan efisisensi APBN ini diberlakukan untuk mengurangi hak para guru, sebagai ujung tombak percerdasan generasi yang merupakan aset bangsa.
Maka, jika negeri ini menginginkan kualitas pendidikan yang lebih baik, pertama kali yang harus dilakukan adalah memberi perhatian pada kesejahteraan para guru. Jika kita mau belajar dari negeri-negeri yang pernah terbukti berhasil dalam mengelola sistem pendidikannya dan melahirkan generasi-generasi berkualitas, kita bisa melihat sejarah peraadaban islam yang menjadi mercusuar peradaban dan ilmu pengetahuan didunia. Dimana keberhasilan itu karena menempatkan aturan Al-Khaliq (Allah) sebagai asas dalam membuat setiap kebijakan di negerinya. Termasuk dalam membuat kebijakan sistem pendidikan dan memposisikan kedudukan seorang guru.
*Kedudukan Dan Peran Guru Dalam Islam*
Islam benar-benar memposisikan guru sebagai sosok yang harus “di gugu” dan “di tiru”. Ketika peradaban islam dalam sejarahnya mencapai masa keemasan, saat itu penerapan aturan islam secara sempurna (kaffah) diberlakukan termasuk dalam sistem Pendidikan. Maka penyelenggaraan sistem pendidikan harus berlandaskan akidah Islam serta berkaitan erat dengan sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya yang bersumber dari syariat Islam.
Guru memiliki Amanah yang mulia. Guru adalah cahaya di tengah gelapnya kehidupan ketika tanpa ilmu. Allah Taala berfirman, “Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan menyucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah (As-Sunah), serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 151).
Guru adalah pembina dan pencetak generasi masa depan yang mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan dan perilaku anak-anak didiknya. Imam Al-Ghazali mengatakan, “Siapa saja yang berilmu dan mengajarkannya, maka ia disebut ‘orang besar’ di segenap penjuru langit.”
Menjadi seorang guru sesuai tuntunan Islam adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya Allah, malaikat serta penghuni langit dan bumi sampai-sampai semut yang berada di sarangnya dan juga ikan senantiasa memintakan rahmat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR Tirmidzi).
Selain itu guru sangat berperan penting untuk membentuk kepribadian dari muridnya, sehingga wajib menjadi teladan. Disamping juga wajib mengajarkan metode berfikir yang benar, bahwa setiap amal perbuatan kita terikat dengan aturan Allah, bukan malah seperti saat ini dimana kurikulum sekulerisme dirancang untuk memberikan kebebasan berfikir dan berperilaku meski bertentangan dengan aturan Allah.
*Kebijakan Sistematis Negara Islam Dalam Penyelenggaraan Pendidikan*
Dengan melihat pentingnya peran guru tersebut maka negara harus hadir untuk menyelenggarakan sistem pendidikan yang benar sesuai aturan Allah secara sistematis. Peran guru juga harus memperoleh sinergi dari orang tua murid, sekolah, masyarakat, dan negara. Hal ini penting agar guru tidak berjuang sendirian saat melakukan aktivitas pendidikan dan pembelajaran sebagaimana dalam sistem sekuler saat ini. Rasulullah saw. bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR Ibnu Majah). Juga dalam hadis, “Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).
Islam memandang ilmu dan pendidikan sebagai perkara yang sangat vital, Oleh karenanya, negara akan menyelenggarakan pendidikan dengan segenap kemampuan. Berapa pun biayanya akan diupayakan pemenuhannya oleh negara.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru, tercatat dalam sejarahnya, negara Islam (Khilafah) mememberikan penghargaan yang sangat tinggi pada profesi guru. Khilafah menerapkan sistem politik yang menempatkan pendidikan sebagai sektor publik. Khilafah juga menerapkan sistem ekonomi Islam dengan pengelolaan harta berbasis Baitul mal untuk mendukung kesejahteraan para guru.
Oleh karena itu negara Khilafah akan menyediakan para guru terbaik untuk mendidik dan mencerdaskan generasi. Juga memastikan agar para guru memperoleh gaji yang layak. Ini menunjukkan bahwa penghargaan terhadap guru bukan hanya dari nominal gajinya, tetapi juga keberpihakan sistem terhadap pendidikan yang diposisikan oleh Khilafah sebagai kebutuhan pokok umat.
Terkait pembiayaan pendidikan oleh Khilafah, ada dua sumber pendapatan Baitul mal untuk membiayai pendidikan. Pertama, pos fai dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara, seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak). Khusus untuk pajak, dipungut dari rakyat hanya ketika kas baitulmal kosong, itu pun hanya kepada laki-laki muslim yang kaya. Kedua, pos kepemilikan umum, seperti sumber kekayaan alam, tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).
Biaya pendidikan juga bisa diperoleh dari wakaf. Meskipun pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya, khususnya mereka yang kaya untuk berperan serta dalam pendidikan secara suka rela.
Tercatat dalam sejarahnya, gaji guru pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra. sekitar 4-15 dinar per bulan. Pada masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid, gaji tahunan rata-rata untuk pendidik umum mencapai 2.000 dinar. Sedangkan gaji untuk periwayat hadis dan ahli fikih mencapai 4.000 dinar. Dengan harga emas murni yang saat ini mencapai sekitar Rp1.900.000 per gram dan berat satu dinar sama dengan 4,25 gram emas, gaji guru saat itu mencapai Rp16,15 miliar per tahun. Sedangkan pengajar Al-Qur’an dan hadis mencapai Rp 32,3 miliar per tahun.
Betapa negara Khilafah sangat luar biasa dalam memberikan penghargaan yang sepadan atas tugas beratnya seorang guru dalam tanggung jawabnya mendidik generasi yang akan membangun peradaban. Jika demikian pastilah guru pun bisa fokus mengajar, mengembangkan ilmu, dan tidak perlu terbebani dengan biaya operasional atau tekanan ekonomi, disamping karena ketaatan seorang guru kepada Allah. Untuk itu, jalan satu-satunya untuk menyelesaikan problem kesejahteraan guru maupun problem multidimensi di negeri ini adalah diterapkannya islam kaffah sebagai ideologi dalam seluruh aspek kehidupan.

No comments:
Post a Comment