Oleh: Ummu Mufidah (pemerhati masalah pemuda)
Keberadaan grup Facebook bernama Komunitas Gay Koltim (Kolaka Timur) yang kini beranggotakan lebih dari 1.600 akun menuai kemarahan warganet. Grup itu dinilai meresahkan karena berisi unggahan yang dianggap mengarah pada perilaku menyimpang dan melanggar norma sosial serta keagamaan.
Beberapa warganet menilai grup itu hanya membawa mudarat dan meminta agar tidak hanya akunnya yang ditutup, tetapi juga aktivitas komunitas tersebut dibubarkan.
“Bukan cuma akunnya, gengnya harus dibubarkan, bikin kotoran saja,” tulis akun inisial NS, Minggu (Kendariinfo, 13/7/2025).
Banyak komentar geram, karena grup yang sudah beranggotakan ribuan tersebut memperlihatkan postingan yang mengarah pada ajakan perilaku seksual.
Dan beragam komentar lainnya yang mengingatkan tentang azab, dampak sosial dan harapan pada pihak berwajib untuk memberantas perilaku penyimpangan seksual tersebut.
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau yang lebih dikenal dengan LGBT merupakan perilaku menyimpang dari kebiasaan manusia pada umumnya. Di zaman yang serba bebas seperti sekarang, tentunya kemunculan LGBT menuai pro dan kontra. Menurut Anisa Fauziah dkk, dalam jurnal Perilaku LGBT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, mereka yang menerima LGBT beralasan bahwa kaum tersebut punya hak yang sama untuk tertarik dengan siapa saja, apa pun orientasi seksualnya. Menurut mereka, menolak LGBT sama saja melakukan diskriminasi terhadap kelompok tersebut. Pendapat ini jelas keliru.
Fenomena perilaku seksual menyimpang ini sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Luth AS. Allah SWT menghukum mereka dengan hukuman yang berat, yaitu dengan memporak-porandakan kota mereka, kemudian dihujani dengan batu panas, sebagai bentuk balasan atas perbuatan mereka.
Puncak arah Gerakan Kaum LGBT adalah ‘pelegalan pernikahan sejenis’. Setelah Belanda melegalkan pernikahan sesama jenis tahun 2001, menyusul puluhan negara lainnya, termasuk Taiwan dan Australia. Akhirnya, sekarang mereka pun hendak merambah ke negeri-negeri Muslim, termasuk di negeri kita, Indonesia.
Kemunculan LGBT sebagai fenomena sosial tidak terlepas dari sistem sekuler yang diterapkan saat ini. Sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan, sehingga manusia bebas menentukan apa yang dianggap benar atau salah berdasarkan akal dan hawa nafsu.
Salah satu produk dari sekulerisme adalah Hak Asasi Manusia (HAM), yang memberikan kebebasan kepada individu untuk menentukan orientasi seksual mereka.
Dalam kerangka sekuler, LGBT dilihat sebagai bagian dari kebebasan individu yang harus dilindungi. Akibatnya, berbagai aktivitas yang mendukung LGBT mendapatkan legitimasi.
Dari media, pendidikan, dan hukum dalam sistem ini sering kali menjadi alat untuk menormalisasi perilaku menyimpang tersebut. Maka, wajar jika sistem ini justru menumbuhsuburkan kemaksiatan seperti LGBT, bukan memberantasnya.
Perilaku menyimpang mereka merupakan kejahatan yang menjijikkan bagi kemanusiaan sekaligus menebar penyakit yang menakutkan. Telah terbukti gay dan lesbian menjadi faktor penting penyebab penyebaran virus HIV dan penyakit AIDS.
Sabda Nabi saw., “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).
Para Sahabat Nabi saw. berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Abi Thalib ra., kaum gay harus dibakar. Menurut Ibnu Abbas ra., harus dicari bangunan tertinggi, lalu mereka dijatuhkan dengan kepala dibawah, dan sampai di tanah dilempari batu. Umar bin al-Khaththab ra. dan Utsman bin Affan ra. berpendapat, kaum gay dihukum mati dengan dilemparkan ke dinding tembok sampai mati. Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam Nizhaam al-‘Uquubaat, memang para Sahabat Nabi saw, berbeda pendapat tentang caranya. Namun, semuanya sepakat gay wajib dihukum mati. Karena memang gay dan LBT merupakan penyebab penyakit menular yang tidak ada obatnya, sehingga pelakunya harus dimusnahkan. Sehingga tidak cukup jika hanya membubarkan grup komunitas mereka, atau menghukum mereka dengan sekedar penjara.
Solusi satu-satunya tak lain adalah mengembalikan aturan kepada Sang Pencipta, Allah SWT, dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Hanya saja, upaya ini harus didukung oleh semua komponen umat. Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semua pihak bertanggung jawab terhadap umat, apalagi generasi muslim. Baik negara, masyarakat, lembaga pendidikan maupun keluarga harus berperan aktif dan turut serta dalam melindungi umat dan generasi. Demikian pula organisasi dan jamaah dakwah Islam yang ada ditengah-tengah umat. Mereka memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyelamatkan umat dan generasi dari berbagai penyimpangan seksual adalah proyek besar umat Islam. Tidak boleh ada satu pun yang berpangku tangan. Umat ini harus diselamatkan dengan penerapan Islam secara sempurna oleh negara.
Negara wajib menerapkan sistem pendidikan Islam di tengah-tengah umat, karena hanya Islam yang mempunyai aturan pergaulan dalam berkehidupan. Negara juga wajib memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman mati atau pengasingan atas pelaku LGBT. Semua itu hanya bisa diterapkan dalam institusi pemerintahan Islam yang hakiki. Waallahu a'lam bishowab.

No comments:
Post a Comment