Oleh. Puji
Seorang pria paruh baya diduga berbuat cabul kepada 2 balita yang masih tetangganya sendiri. Informasi yang dihimpun oleh Mapolres Lamongan menyebutkan pria tersebut berinisial WAS (46) warga kecamatan Sukodadi yang tinggal atau berdomisili di salah satu perumahan di Kecamatan Tikung Lamongan (detik.com/17/7/2025).
Sungguh miris mendengar berita tersebut. Membuat kita semakin waspada terhadap kejahatan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar tempat tinggal kita. Dimana, anak balita menjadi korban pelecehan seksual yaitu pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Sungguh tidak punya hati maupun naluri kemanusiaan. Sampai tega melakukan perbuatan cabul kepada anak balita demi memenuhi kebutuhan naluri biologisnya. Sungguh kasihan nasib dua balita yang menjadi korban pelecehan seksual ini.
Kasus ini menunjukkan rusaknya tata aturan sosial masyarakat dalam melakukan interaksi maupun pergaulan. Kerusakan moral dan akhlak hingga lemahnya pemahaman akan tata aturan norma pergaulan di masyarakat menjadikan adanya kejahatan pelecehan seksual terhadap balita. Tentu saja orang tua balita itu sangat terpukul dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang berat atas perbuatannya. Oleh karena itu, perlu adanya penanganan serius untuk menangani kasus ini agar tidak terjadi lagi di lingkungan sosial masyarakat.
Inilah buah penerapan sekularisme dan liberalisme yang dijadikan pedoman dalam tata pergaulan di lingkungan sosial masyarakat. Sungguh pemisahan agama dari kehidupan dan kebebasan bertingkah laku telah menjadikan manusia berbuat kerusakan di lingkungan sosial masyarakat. Kita akan menjumpai adanya pelecehan seksual terhadap balita maupun adanya kegiatan inses di lingkungan sosial masyarakat tempat tinggal kita. Apa jadinya generasi muda kita kalau pelecehan seksual terhadap anak dan balita semakin meningkat jumlahnya?. Tentunya kita akan mengalami kemunduran dan loss generation. Hal ini terjadi karena hawa nafsu dan akal manusia yang lemah dengan menjadikan sekulerisme dan liberalisme sebagai pedoman hidup bermasyarakat sehingga bisa bebas untuk melakukan pelecehan seksual demi memuaskan nafsu biologisnya.
Islam mempunyai aturan yang lengkap terkait bagaimana tata pergaulan pria dan wanita dalam lingkungan sosial masyarakat. Islam telah melarang dengan tegas perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dan balita. Islam juga memberikan sanksi dan hukuman yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual terhadap balita. Disamping itu, Islam menegaskan perlunya ketakwaan individu, kontrol masyarakat maupun peran penting negara untuk mengatasi adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak dan balita. Hal ini dilakukan agar kehidupan menjadi aman, tertip dan berkah dalam aktivitas manusia dalam berinteraksi di masyarakat.
Wa'alaykumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh.

No comments:
Post a Comment