Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus korupsi yang melibatkan Wilmar Group, dengan total penyitaan dana sebesar Rp 11,8 triliun terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022 (Beritasatu.com).
Maraknya kasus korupsi dan kolusi, menambah berbagai angka negatif, terutama dalam hal persepsi korupsi dan kerugian negara.
Presiden Prabowo Subianto menyebut ada bahaya besar yang mengintai Indonesia sebagai negara berkembang, yaitu state capture, yaitu kolusi antara kapital besar dan pejabat pemerintahan serta elite politik. Kolusi ini tidak membantu mengentaskan kemiskinan atau memperluas kelas menengah (Kumparan NEWS).
State capture sejatinya keniscayaan dalam sistem politik Demokrasi kapitalisme sekuler yang diterapkan hari ini. Akibatnya dunia menjadi tujuan bahkan dengan menghalalkan segala cara. Selain itu, sistem ini juga meniscayakan terjadinya politik transaksional karena penguasa membutuhkan banyak modal untuk maju dalam kontestasi sehingga membutuhkan kucuran dana dari pengusaha. Dan pengusaha akan menuntut balas budi dalam bentuk kebijakan penguasa yang terpilih dengan bantuan pengusaha tersebut.
Hal ini akan berdampak besar terhadap negara dan rakyat. Uang negara yang harusnya digunakan untuk pembangunan dialihkan ke kantong pribadi atau kelompok tertentu, yang mengakibatkan kerugian besar terhadap finansial negara. Hal ini membuat negara menjadi buruk dimata dunia. Selain itu, rakyat juga ikut terdampak. Rakyat miskin semakin terpuruk dan terjadi kesenjangan sosial serta ketidak adilan antara para elit dan masyarakat yang tidak mampu sehingga menimbulkan konflik sosial.
Islam menjadikan akidah islam sebagai asas kehidupan setiap individu termasuk juga menjadi asas negara. Hal ini akan menjadikan setiap individu berbuat jujur dan tidak menjadikan jabatan sebagai sarana untuk memperkaya diri sendiri dengan perbuatan curang.
Islam memandang jabatan adalah Amanah, dan dijalankan sesuai dengan tuntunan hukum syara’ dan akan dipertanggungjawabkan kepada Allah.
Islam juga memiliki mekanisme untuk menjaga integritas setiap individu rakyat maupun pejabat termasuk sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Karena itu, korupsi akan dapat dicegah dalam negara yang menjalankan aturan islam secara kaffah.
Dengan demikian, penerapan syariah Islam dalam pengaturan negara ini di segala bidang kehidupan harus segera diwujudkan. Sebab Allah SWT telah memerintahkan semua muslim tanpa terkecuali untuk mengamalkan syariah Islam secara menyeluruh (khaffah).
Nurul Inda Auliya
Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara.

No comments:
Post a Comment