Sejatinya alam semesta akan bersahabat dengan manusia ketika saling menjaga satu sama lain. Akan tetapi, dengan kecanggihan tehnologi dan kebutuhan masyarakat terhadap sumber daya mineral dalam perut dan permukaan bumi yang semakin besar,maka manusia melakukan eksploitasi secara ugal-ugalan tanpa memperhatikan bagaimana dampak kerusakan alam berubah menjadi bencana ekologis yang dari situlah alam menjadi murka. Bencana alam terus mendera negeri ini seiring ekploitasi alam yang melampaui batas dan cenderung mengarah pada kerusakan ekosistem darat dan laut yang menimbulkan bahaya sistematis yakni mulai dari limbah beracun yang mencemari sungai,laut,hingga konvensi hutan lindung menjadi hutan industri dengan melakukan deforestasi secara besar-besaran. Seperti yang baru- baru ini terjadi di wilayah Provinsi Raja Ampat yang mengeruk nikel melebihi batas yang diperbolehkan oleh negara.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyegel empat tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. (Foto: Kementerian LH). Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyegel empat tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Adapun empat perusahaan tambang nikel yang disegel, yakni PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Meskipun seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun hanya tiga perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT ASP, PT GN, dan PT KSM. Tim pengawas menemukan sejumlah pelanggaran, khususnya oleh PT ASP, antara lain tidak memiliki sistem manajemen lingkungan dan tidak melakukan pengelolaan limbah larian. (Liputan 6.com)
Penghianatan oligarki terhadap lingkungan hidup
Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU Nomor 1 Tahun 2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan untuk kegiatan non-pertambangan, seperti konservasi, pendidikan, perikanan, dan pariwisata berkelanjutan.
Hal tersebut mengindikasikan adanya penghianatan oligarki terhadap lingkungan hidup yang seharusnya terlindungi dari jarahan para investor asing yang serakah.Bagi investor, pengolahan limbah bukan prioritas utama, sebab akan mengeluarkan banyak biaya lagi untuk proses sterilisasinya. Mereka hanya berfokus pada pengerukan sumber daya alam demi meraup cuan yang melimpah, sementara disisi lain rakyat sekitarlah yang menjadi korbannya.Semua ini tidak akan terjadi tanpa adanya restu dari penguasa sebagai pemilik kebijakan. Oligarki yang berkongsi dengan korporasi telah melahirkan aturan yang menyengsarakan rakyat. Mereka dengan pongahnya membuat undang-undang yang memihak kepada asing, misalnya saja pengesahan UU PMA yang esensinya lebih memihak kepada investor daripada keselamatan rakyatnya. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwasannya penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Dan yang lebih miris lagi adalah hak Guna Usaha yang diberikan dengan jumlah yang sangat fantasis yakni 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
Liberalisasi ekonomi biang keroknya
Allah SWT berfirman; "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia...".(Qs.Arrum;41)
Dari ayat diatas bisa ditarik benang merah bahwasanya setiap kerusakan yang terjadi adalah akibat ulah tangan-tangan manusia. Hukum manusia telah merajai dalam aturan kebijakan yang diterapkan. Aturan hukum yang dibuat oleh manusia melahirkan konsep ekonomi liberal yang merupakan teori ekonomi yang diusung oleh Adam Smith atau French Physiocrats. Konsep kebijakan dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan ekonomi proteksionisme oleh negara. Hal ini sangatlah berbahaya, karena akan menghilangkan eksistensi negara sebagai pelindung sekaligus pelayan masyarakat.
Sistem Islam pembawa kemaslahatan
Dalam kitab Sistem Ekonomi Islam karya Syekh Taqiyyuddin An-Nabhani dipaparkan mengenai status kepemilikan sistem ekonomi dalam pandangan Islam dibedakan menjadi tiga kepemilikan yaitu kepemilikan individu (perorangan), kepemilikan umum dan kepemilikkan Negara.Adapun yang termasuk kepemilikan individu adalah perolehan harta dari bekerja, mendapatkan hibah dari negara, harta waris,hadiah, luqothoh/Rikaz.Dan yang termasuk kepemilikan negara berasal dari harta rampasan perang, fa'i dan kharaj, harta ghulul/korupsi uang negara, dll. Adapun yang termasuk kepemilikan umum adalah selain dari itu yakni harta bergerak atau tidak bergerak yang sifatnya menghalangi manusia untuk memilikinya seperti, laut, sungai,hutan,barang tambang tak terbatas, dll.
Hal tersebut diperkuat dengan sabda rasul SAW; "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Hadist diatas secara gamblang menjelaskan bahwa api (barang tambang yang tidak terbatas;mineral,emas/perak,batubara,dll) ) merupakan bagian dari kepemilikan umum dan menjadi hak bagi seluruh rakyat untuk menikmati hasilnya.Negara sebagai pemegang kebijakan memiliki kewajiban untuk mengeksploitasi sesuai dengan hukum syari'ah. Maka dari itu, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada individu/swasta apalagi asing. Dalam hal kapasitasnya sebagai pemelihara urusan umat, negara akan mengelola SDA dengan tetap memperhatikan dampak ekosistemnya, apakah berbahaya atau tidak. Dan jika mengakibatkan bahaya, maka negara tidak akan mengeksploitasi walaupun akan mendatangkan pemasukan harta yang melimpah. Adapun bagian dari kepemilikan umum maka negaralah yang akan mengelolanya dan akan memasukkan hasil eksploitasi tersebut ke dalam pos baitul mal dan akan diserahkan kepada rakyat secara langsung ataupun tidak langsung, yakni dalam rangka memenuhi kebutuhan primer masyarakat secara langsung maupun dengan memenuhi kebutuhan secara kolektif yaitu jaminan kesehatan, keamanan, pendidikan yang diberikan secara gratis.
Kesimpulan
Kerusakan yang diakibatkan oleh aturan hukum manusia telah nyata membawa kepada kerusakan yang sistematis. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain kecuali dengan kembali berhukum kepada hukum yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta yakni Allah SWT, yang maha tau apa yang terbaik dan membawa kemaslahatan bagi kehidupan, manusia dan alam semesta.
WaAllahu a'lam bi Ash-Showwab.
Penulis; Miratul Hasanah (Pemerhati masalah kebijakan publik)
#opininusantaranews
#opini

No comments:
Post a Comment