Oleh Shabrina Nibrasalhuda
Mahasiswi
Meskipun Indonesia sudah merdeka hampir 80
tahun, kesenjangan sosial dan ekonomi masih terasa kuat di banyak wilayah. Di
Desa Eretan Wetan, Indramayu, Jawa Barat, siswa-siswi sekolah dasar setiap hari
harus menantang jalan berlumpur dan licin hanya untuk bisa belajar. Akses jalan
yang buruk di sana sudah dibiarkan selama lebih dari 15 tahun. Abirah Zahrah,
salah satu siswi kelas 2 SD setempat, mengaku sering melihat teman-temannya
jatuh karena jalan yang sangat licin. Hal ini menunjukkan bahwa hak dasar
seperti pendidikan pun masih sulit dijangkau karena infrastruktur yang tak
layak (Kompas.com, 20 Mei 2025).
Situasi ini sangat kontras dengan
pembangunan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya, yang
dipenuhi jalan tol, gedung megah, dan fasilitas lengkap. Sementara itu,
daerah-daerah terpencil tetap tertinggal. Ini memperlihatkan adanya ketimpangan
pembangunan yang nyata—di mana wilayah yang dianggap "menguntungkan"
secara ekonomi lebih diprioritaskan.
Masalah ini diperparah oleh data
ketimpangan kekayaan. Menurut Oxfam (2023), 1% orang terkaya di Indonesia
menguasai sekitar 50% aset nasional. Bahkan, empat orang terkaya di negeri ini
punya kekayaan lebih besar dari gabungan 100 juta penduduk termiskin. Laporan
dari World Inequality Database juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu
negara dengan tingkat kesenjangan tertinggi di dunia.
Tak hanya soal kekayaan, kepemilikan tanah
juga sangat timpang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa ada satu
keluarga yang menguasai hingga 1,8 juta hektare lahan, sementara petani kecil
berebut tanah hanya satu-dua hektare saja (Kementerian ATR/BPN, 5 Mei 2025).
Ini jelas menunjukkan ketidakadilan dalam distribusi aset penting di negeri
ini.
Berbagai bentuk ketimpangan yang terjadi
di Indonesia saat ini, baik dalam aspek infrastruktur, pendidikan, ekonomi,
maupun pelayanan publik, mencerminkan adanya problem struktural yang bersumber
dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menjunjung tinggi prinsip
kebebasan kepemilikan tanpa batas dan menjadikan seluruh sumber daya, termasuk
tanah dan kekayaan alam, sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Hal ini
sejalan dengan kritik yang disampaikan oleh ekonom Thomas Piketty dalam Capital
in the Twenty-First Century, bahwa sistem kapitalisme modern cenderung
menciptakan konsentrasi kekayaan pada segelintir elit yang memiliki akses
terhadap modal dan aset produktif.
Di Indonesia sendiri, hal ini tergambar
dari data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang
menyebutkan bahwa 50% aset nasional dikuasai hanya oleh 1% orang terkaya,
sementara masyarakat bawah berjuang memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Ketimpangan ini bahkan dikonfirmasi oleh Global Inequality Report 2022 yang
menempatkan Indonesia sebagai negara keenam dengan ketimpangan kekayaan
tertinggi di dunia, serta laporan Oxfam 2023 yang mencatat bahwa kesenjangan
ekonomi di Indonesia tumbuh paling cepat dibanding negara-negara lain di Asia
Tenggara.
Konsekuensi dari sistem ini adalah
akumulasi kekayaan pada kelompok tertentu, sementara sebagian besar masyarakat
kehilangan akses terhadap harta milik umum, termasuk layanan dasar seperti
pendidikan dan kesehatan. Negara, dalam paradigma neoliberal seperti
Reinventing Government dan New Public Management, hanya berfungsi sebagai
regulator, bukan pengurus langsung. Menurut penjelasan Prof. David Osborne
dalam bukunya Reinventing Government, negara dianjurkan untuk mendelegasikan
pelayanan publik kepada swasta demi efisiensi, namun dampaknya justru
menjauhkan negara dari perannya sebagai pelayan rakyat.
Contohnya dapat dilihat dari sistem UKT
(Uang Kuliah Tunggal) yang membebani mahasiswa dan iuran BPJS yang harus
dibayar oleh warga untuk memperoleh layanan kesehatan. Sementara itu,
pembangunan infrastruktur yang dilakukan melalui skema Kemitraan Pemerintah dan
Swasta (KPS) lebih mengutamakan proyek yang menguntungkan korporasi, seperti
jalan tol, dibandingkan memperbaiki jalan-jalan umum di desa yang rusak parah
seperti di Lombok Barat dan Indramayu, sebagaimana diberitakan oleh Kompas (15
Mei 2025) dan Detik (27 Mei 2025).
Dengan realitas tersebut, menjadi jelas
bahwa ketimpangan bukanlah sekadar kegagalan manajemen teknis, melainkan konsekuensi
langsung dari sistem kapitalisme yang membebaskan eksploitasi sumber daya oleh
korporasi dan meminggirkan peran negara dari tanggung jawabnya terhadap
kesejahteraan rakyat. Seperti diungkap oleh Joseph Stiglitz, penerima Nobel
Ekonomi, dalam The Price of Inequality, sistem pasar bebas yang tak terkendali
akan terus melahirkan ketidaksetaraan dan krisis sosial, kecuali ada peran
negara yang kuat untuk mengatur dan mendistribusikan ulang sumber daya.
Sistem ekonomi Islam hadir sebagai solusi
untuk mengatasi ketimpangan yang terjadi di tengah masyarakat. Salah satu
prinsip utama dalam Islam adalah keadilan ekonomi, yang berarti memastikan
kekayaan tidak hanya berputar di tangan segelintir orang kaya. Prinsip ini
ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hasyr ayat 7, yang berbunyi, “Supaya harta
itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” Ini
menunjukkan bahwa distribusi kekayaan yang merata adalah bagian penting dari
ajaran Islam (Al-Qur’an, Al-Hasyr: 7).
Islam membagi jenis kepemilikan menjadi
tiga: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Kepemilikan umum mencakup sumber daya penting seperti air, energi, dan tambang
yang tidak boleh dimiliki oleh individu atau perusahaan swasta. Nabi Muhammad
SAW bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan
api.” (HR Abu Dawud). Artinya, negara bertugas mengelola sumber daya itu untuk
kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk mencari untung atau dijual ke pihak
swasta.
Negara dalam sistem Islam juga punya peran
besar sebagai pelayan rakyat. Ia wajib menjamin kebutuhan dasar warganya,
seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan layanan kesehatan. Tugas ini
dijalankan langsung oleh negara, bukan diserahkan ke swasta seperti yang banyak
terjadi sekarang. Contohnya bisa dilihat dari kepemimpinan Rasulullah SAW di
Madinah, di mana beliau langsung mengatur berbagai urusan masyarakat dengan
penuh tanggung jawab. Sejarawan Ibn Katsir dan Imam al-Mawardi juga mencatat
bagaimana para khalifah setelah Rasulullah meneruskan tanggung jawab ini dengan
sangat serius (lihat: Al-Ahkam As-Sultaniyyah, Imam Al-Mawardi).
Untuk membiayai semua itu, Islam mengenal
lembaga keuangan negara bernama Baitul Mal. Dari sinilah dana negara dikelola
dan digunakan sesuai kebutuhan. Jika dana tidak cukup, negara bisa minta
sumbangan sukarela dari warga kaya. Dan jika masih belum cukup, negara boleh
menetapkan pajak sementara—hanya dari yang mampu dan sesuai kebutuhan, seperti
dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulatil
Khilafah.
Dalam Islam, sekolah, rumah sakit, jalan,
dan fasilitas publik lainnya bukanlah tempat mencari untung. Semuanya
disediakan gratis dan dikelola demi pelayanan, bukan bisnis. Karena itu, konsep
kerja sama pemerintah-swasta (KPS) yang sekarang marak, tidak cocok dalam
sistem Islam. Sebab, ia cenderung menjadikan kebutuhan rakyat sebagai peluang
usaha bagi swasta, bukan tanggung jawab negara.
Sejarah mencatat bahwa sistem Islam pernah
membawa masyarakat pada tingkat kesejahteraan tinggi. Misalnya, pada masa
Khilafah Abbasiyah dan Umayyah, banyak kota Islam yang memiliki rumah sakit
besar, sekolah gratis, dan jalan-jalan yang tertata rapi hingga pelosok desa.
Prof. Marshall G.S. Hodgson dalam The Venture of Islam menyebut bahwa sistem
sosial-ekonomi Islam saat itu mampu membentuk peradaban maju yang tidak hanya
adil, tapi juga sangat peduli terhadap kebutuhan rakyat.
Dari semua itu, kita bisa melihat bahwa
solusi Islam bukan sekadar teori. Ia pernah diterapkan dan berhasil membangun masyarakat
yang sejahtera dan adil. Untuk bisa mewujudkannya kembali, diperlukan penerapan
Islam secara menyeluruh dalam sistem pemerintahan yang sesuai, yakni Khilafah.
Dengan sistem ini, negara bukan menjadi pelayan korporasi, tetapi pelindung dan
pengurus seluruh rakyatnya—sebagaimana yang ditekankan oleh Rasulullah SAW
dalam sabdanya: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai
pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

No comments:
Post a Comment