Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indonesia Tumbuh, Tapi Tak Semua Berubah

Wednesday, June 04, 2025 | Wednesday, June 04, 2025 WIB

 


Oleh Shabrina Nibrasalhuda

Mahasiswi


Meskipun Indonesia sudah merdeka hampir 80 tahun, kesenjangan sosial dan ekonomi masih terasa kuat di banyak wilayah. Di Desa Eretan Wetan, Indramayu, Jawa Barat, siswa-siswi sekolah dasar setiap hari harus menantang jalan berlumpur dan licin hanya untuk bisa belajar. Akses jalan yang buruk di sana sudah dibiarkan selama lebih dari 15 tahun. Abirah Zahrah, salah satu siswi kelas 2 SD setempat, mengaku sering melihat teman-temannya jatuh karena jalan yang sangat licin. Hal ini menunjukkan bahwa hak dasar seperti pendidikan pun masih sulit dijangkau karena infrastruktur yang tak layak (Kompas.com, 20 Mei 2025).

Situasi ini sangat kontras dengan pembangunan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya, yang dipenuhi jalan tol, gedung megah, dan fasilitas lengkap. Sementara itu, daerah-daerah terpencil tetap tertinggal. Ini memperlihatkan adanya ketimpangan pembangunan yang nyata—di mana wilayah yang dianggap "menguntungkan" secara ekonomi lebih diprioritaskan.

Masalah ini diperparah oleh data ketimpangan kekayaan. Menurut Oxfam (2023), 1% orang terkaya di Indonesia menguasai sekitar 50% aset nasional. Bahkan, empat orang terkaya di negeri ini punya kekayaan lebih besar dari gabungan 100 juta penduduk termiskin. Laporan dari World Inequality Database juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kesenjangan tertinggi di dunia.

Tak hanya soal kekayaan, kepemilikan tanah juga sangat timpang. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa ada satu keluarga yang menguasai hingga 1,8 juta hektare lahan, sementara petani kecil berebut tanah hanya satu-dua hektare saja (Kementerian ATR/BPN, 5 Mei 2025). Ini jelas menunjukkan ketidakadilan dalam distribusi aset penting di negeri ini.

Berbagai bentuk ketimpangan yang terjadi di Indonesia saat ini, baik dalam aspek infrastruktur, pendidikan, ekonomi, maupun pelayanan publik, mencerminkan adanya problem struktural yang bersumber dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menjunjung tinggi prinsip kebebasan kepemilikan tanpa batas dan menjadikan seluruh sumber daya, termasuk tanah dan kekayaan alam, sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Hal ini sejalan dengan kritik yang disampaikan oleh ekonom Thomas Piketty dalam Capital in the Twenty-First Century, bahwa sistem kapitalisme modern cenderung menciptakan konsentrasi kekayaan pada segelintir elit yang memiliki akses terhadap modal dan aset produktif.

Di Indonesia sendiri, hal ini tergambar dari data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang menyebutkan bahwa 50% aset nasional dikuasai hanya oleh 1% orang terkaya, sementara masyarakat bawah berjuang memenuhi kebutuhan dasar mereka. Ketimpangan ini bahkan dikonfirmasi oleh Global Inequality Report 2022 yang menempatkan Indonesia sebagai negara keenam dengan ketimpangan kekayaan tertinggi di dunia, serta laporan Oxfam 2023 yang mencatat bahwa kesenjangan ekonomi di Indonesia tumbuh paling cepat dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara.

Konsekuensi dari sistem ini adalah akumulasi kekayaan pada kelompok tertentu, sementara sebagian besar masyarakat kehilangan akses terhadap harta milik umum, termasuk layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Negara, dalam paradigma neoliberal seperti Reinventing Government dan New Public Management, hanya berfungsi sebagai regulator, bukan pengurus langsung. Menurut penjelasan Prof. David Osborne dalam bukunya Reinventing Government, negara dianjurkan untuk mendelegasikan pelayanan publik kepada swasta demi efisiensi, namun dampaknya justru menjauhkan negara dari perannya sebagai pelayan rakyat.

Contohnya dapat dilihat dari sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang membebani mahasiswa dan iuran BPJS yang harus dibayar oleh warga untuk memperoleh layanan kesehatan. Sementara itu, pembangunan infrastruktur yang dilakukan melalui skema Kemitraan Pemerintah dan Swasta (KPS) lebih mengutamakan proyek yang menguntungkan korporasi, seperti jalan tol, dibandingkan memperbaiki jalan-jalan umum di desa yang rusak parah seperti di Lombok Barat dan Indramayu, sebagaimana diberitakan oleh Kompas (15 Mei 2025) dan Detik (27 Mei 2025).

Dengan realitas tersebut, menjadi jelas bahwa ketimpangan bukanlah sekadar kegagalan manajemen teknis, melainkan konsekuensi langsung dari sistem kapitalisme yang membebaskan eksploitasi sumber daya oleh korporasi dan meminggirkan peran negara dari tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan rakyat. Seperti diungkap oleh Joseph Stiglitz, penerima Nobel Ekonomi, dalam The Price of Inequality, sistem pasar bebas yang tak terkendali akan terus melahirkan ketidaksetaraan dan krisis sosial, kecuali ada peran negara yang kuat untuk mengatur dan mendistribusikan ulang sumber daya.

Sistem ekonomi Islam hadir sebagai solusi untuk mengatasi ketimpangan yang terjadi di tengah masyarakat. Salah satu prinsip utama dalam Islam adalah keadilan ekonomi, yang berarti memastikan kekayaan tidak hanya berputar di tangan segelintir orang kaya. Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hasyr ayat 7, yang berbunyi, “Supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” Ini menunjukkan bahwa distribusi kekayaan yang merata adalah bagian penting dari ajaran Islam (Al-Qur’an, Al-Hasyr: 7).

Islam membagi jenis kepemilikan menjadi tiga: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum mencakup sumber daya penting seperti air, energi, dan tambang yang tidak boleh dimiliki oleh individu atau perusahaan swasta. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud). Artinya, negara bertugas mengelola sumber daya itu untuk kepentingan seluruh rakyat, bukan untuk mencari untung atau dijual ke pihak swasta.

Negara dalam sistem Islam juga punya peran besar sebagai pelayan rakyat. Ia wajib menjamin kebutuhan dasar warganya, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan layanan kesehatan. Tugas ini dijalankan langsung oleh negara, bukan diserahkan ke swasta seperti yang banyak terjadi sekarang. Contohnya bisa dilihat dari kepemimpinan Rasulullah SAW di Madinah, di mana beliau langsung mengatur berbagai urusan masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Sejarawan Ibn Katsir dan Imam al-Mawardi juga mencatat bagaimana para khalifah setelah Rasulullah meneruskan tanggung jawab ini dengan sangat serius (lihat: Al-Ahkam As-Sultaniyyah, Imam Al-Mawardi).

Untuk membiayai semua itu, Islam mengenal lembaga keuangan negara bernama Baitul Mal. Dari sinilah dana negara dikelola dan digunakan sesuai kebutuhan. Jika dana tidak cukup, negara bisa minta sumbangan sukarela dari warga kaya. Dan jika masih belum cukup, negara boleh menetapkan pajak sementara—hanya dari yang mampu dan sesuai kebutuhan, seperti dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulatil Khilafah.

Dalam Islam, sekolah, rumah sakit, jalan, dan fasilitas publik lainnya bukanlah tempat mencari untung. Semuanya disediakan gratis dan dikelola demi pelayanan, bukan bisnis. Karena itu, konsep kerja sama pemerintah-swasta (KPS) yang sekarang marak, tidak cocok dalam sistem Islam. Sebab, ia cenderung menjadikan kebutuhan rakyat sebagai peluang usaha bagi swasta, bukan tanggung jawab negara.

Sejarah mencatat bahwa sistem Islam pernah membawa masyarakat pada tingkat kesejahteraan tinggi. Misalnya, pada masa Khilafah Abbasiyah dan Umayyah, banyak kota Islam yang memiliki rumah sakit besar, sekolah gratis, dan jalan-jalan yang tertata rapi hingga pelosok desa. Prof. Marshall G.S. Hodgson dalam The Venture of Islam menyebut bahwa sistem sosial-ekonomi Islam saat itu mampu membentuk peradaban maju yang tidak hanya adil, tapi juga sangat peduli terhadap kebutuhan rakyat.

Dari semua itu, kita bisa melihat bahwa solusi Islam bukan sekadar teori. Ia pernah diterapkan dan berhasil membangun masyarakat yang sejahtera dan adil. Untuk bisa mewujudkannya kembali, diperlukan penerapan Islam secara menyeluruh dalam sistem pemerintahan yang sesuai, yakni Khilafah. Dengan sistem ini, negara bukan menjadi pelayan korporasi, tetapi pelindung dan pengurus seluruh rakyatnya—sebagaimana yang ditekankan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update