Yuni Yartina
(Aktivis Muslimah)
Kondisi terbaru Gaza makin hari makin menyedihkan. Zionis Yahudi membantai secara brutal. Hingga bukan lagi puing-puing gedung yang ada di langit, melainkan hujan darah dibarengi serpihan daging manusia. Lebih parah dari binatang, mereka menyerang dan membakar hidup-hidup siapa saja yang mereka temui. Korban pun semakin banyak. Gaza akhirnya mengalami krisis pangan yang teramat sangat setelah blokade kembali diberlakukan.
Dukungan dan kepedulian terhadap perjuangan Palestina telah dilakukan di berbagai negara melalui aksi-aksi kemanusiaan, berupa paket makanan, kebutuhan pokok, hingga bantuan medis. Aksi solidaritas diwujudkan dalam demonstrasi dan penggalangan dana. Bahkan tidak hanya dilakukan oleh masyarakat di negeri-negeri muslim, tetapi juga digelar para mahasiswa di beberapa negara Barat, seperti Prancis, Inggris, Australia, Kanada, dan Meksiko. Juga dukungan politik oleh banyak negara dengan menyuarakan kemerdekaan Palestina di berbagai forum internasional. Namun, masalah Gaza dan Palestina lagi-lagi hanya menjadi sebatas perbincangan. Deklarasi yang dihasilkan pun hanya mengulang-ulang kata klise seputar kemestian mendukung kemerdekaan Palestina serta desakan agar Zionis menghentikan genosida. Semua solidaritas tersebut masih belum menyentuh akar masalah.
Di Gaza tidak hanya sekadar konflik antara Zionis Yahudi dan Palestina, melainkan penjajahan. Tanah Palestina adalah tanah yang telah dibebaskan oleh pasukan kaum muslim pada masa kekhalifahan Umar bin Khaththab (ra.) melalui perjanjian Umariyah sehingga status seluruh Tanah Palestina termasuk Gaza adalah tanah yang secara fisik menjadi milik kaum muslim selamanya hingga sampai Hari Kiamat. Adapun manfaat tanah adalah milik penduduknya. Dimana wajib membayar kharaj yang akan dimasukkan ke kas negara Islam (baitul mal).
Namun Zionis merebut paksa Tanah Palestina, serta membunuh para pemilik tanah (penduduk) secara brutal. Mereka membunuh anak-anak dan bayi-bayi yang tidak berdosa. Aksi Zionis didukung penuh terutama oleh Amerika Serikat.
Sementara itu, para penguasa negeri muslim yang seharusnya membantu hanya bisa diam membisu terkena penyakit wahn, yakni hubbuddunya wa karahiyatul maut (cinta dunia dan takut mati). Nasionalisme yang dianut, dan penyakit wahn melahirkan rasa takut kehilangan kedudukan dan jabatan, membuat para penguasa negeri muslim ini tidak berani mengirimkan pasukan untuk membebaskan Palestina. Parahnya, mereka bahkan cenderung berkolaborasi dengan Zionis Yahudi.
Solusi akar dan yang sangat utama adalah Gaza butuh tentara. Butuh pasukan lengkap dengan seluruh persenjataannya. Maka solidaritas internasional seharusnya diarahkan untuk memobilisasi seluruh tentara yang dimiliki negeri-negeri muslim hari ini. Menerjunkan seluruh tentara yang dimiliki, untuk melakukan jihad fi sabilillah melawan Zionis Yahudi.
Jihad hukumnya adalah wajib. Perintah Allah untuk melakukan jihad terdapat di banyak nas Al-Qur’an maupun Hadis. Di antaranya adalah firman Allah Swt. dalam QS At-Taubah ayat 41, “Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Makna jihad dalam nas-nas di atas, oleh para penafsir dimaknai adalah melakukan perang atau qital sebagaimana firman Allah, “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”(QS At-Taubah: 29)
Jihad adalah bagian dari peranan Institusi Islam, maka pelaksanaannya harus dipimpin atau diperintahkan oleh khalifah (kepala negara Khilafah). Jika belum tegak kekhalifahan Islam seperti saat ini, jihad ofensif tidak dapat dilaksanakan.
Sedangkan jihad defensif dilakukan saat kaum muslim di suatu wilayah mendapat serangan musuh, sedangkan tanah mereka diduduki. Dalam kondisi ini hukum jihad adalah fardu ain bagi penduduk di wilayah itu, sebagaimana yang terjadi di Palestina dan Gaza. Alhasil, wajib hukumnya bagi kaum muslim Palestina menegakkan jihad defensif. Apabila mereka tidak mampu, menjadi fardu kifayah bagi kaum muslim yang lainnya untuk membantu, mulai dari wilayah yang terdekat sampai kemudian yang lebih jauh.
Artinya, bukan hanya rakyat Gaza yang wajib berjihad melawan Zionis, melainkan juga kaum muslim seluruhnya. Semua itu hanya dapat terwujud ketika ada satu kepemimpinan politik Islam global yang akan menyatukan para tentara kaum muslim untuk membebaskan Palestina. Itulah Daulah Khilafah Islamiah ‘ala minhaajin nubuwwah.
Dengan demikian, peran kita hari ini adalah untuk mewujudkannya yang tidak mungkin dilakukan oleh sedikit orang sehingga harus merujuk kepada tuntunan Allah dalam QS Ali Imran ayat 104, yakni butuh jemaah. Dengan merujuk ayat ini, jamaah tersebut haruslah jemaah dakwah yang menyeru kepada al-khair (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar yakni jamaah dakwah Islam ideologis, yang menjadikan akidah Islam sebagai landasannya serta melakukan aktivitas politik Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Jamaah dakwah inilah yang akan memimpin umat untuk mewujudkan solidaritas global yang akan mendorong terealisasinya jihad dan Khilafah. Wallahualam bish shawab.

No comments:
Post a Comment