Oleh: Susi Damayanti, S.Pd.
( Aktivis Muslimah)
Di Indonesia kita dapati banyak sekali bangunan rumah yang tidak layak huni. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Kementerian Perumahan dan kawasan pemukiman Aziz Andriansyah saat meresmikan rumah sederhana layak huni yang digagas PT Djarum di Pendopo Kudus Jawa Tengah pada Kamis 24 April 2025 lalu. Beliau menyatakan sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk kategori tidak layak huni, akibat kemiskinan ekstrem ( www.beritasatu)
Berdasarkan ringkasan AI, rumah tidak layak huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas dan kesehatan penghuninya. Ciri-ciri rumah tersebut tidak aman yakni bangunannya rusak berat, konstruksinya tidak kuat, bahaya dari bahan bangunan dan lokasi yang rawan bencana. Hal ini ditandai dengan atap bocor, dinding rusak, lantai tidak rata, atau menggunakan bahan yang mudah rusak .
Rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak sehat, yakni sanitasi buruk, akses air bersih terbatas, kurangnya sirkulasi udara dan pencahayaan. Luasnya tidak memadai yakni luas bangunan tidak sesuai dengan kebutuhan penghuni misalnya kurang dari 7,2 m² per orang.
Sedangkan rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas serta kesehatan penghuninya. Secara umum kriteria rumah layak huni meliputi struktur bangunan yang kokoh, kecukupan luas ruang per penghuni rumah, akses air bersih dan sanitasi yang layak serta pencahayaan dan penghawaan yang memadai.
Menanggapi kriteria rumah layak huni ini maka wakil menteri sosial (WaMenSos) Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem salah satunya melalui program perumahan yang tepat sasaran.
Pemerintahan Indonesia, khususnya di bawah kepemimpinan presiden Prabowo Subianto sedang mengimplementasikan program pembangunan 3 juta rumah layak huni per tahun. Program ini bertujuan untuk mengatasi backlog perumahan dan memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rumah layak huni dianggap sebagai hak dasar setiap warga negara, dan program ini bertujuan untuk memenuhi hak tersebut.
Undang-undang Tapera (tabungan perumahan rakyat) dibuat untuk memudahkan rakyat dalam mengakses properti ini sehingga rakyat memiliki dana untuk memiliki rumah secara kredit yang ditabung di tapera. Selain itu masyarakat bisa didorong untuk melakukan transaksi pinjaman Ribawi dengan cara meminjam dari bank-bank untuk memenuhi kepemilikan rumah layak huni.
Perumahan dalam pandangan Islam
Hunian perumahan merupakan tempat tinggal keluarga, tempat bernaung keluarga, berteduh dan berlindung, tempat berkumpulnya keluarga, tempat tumbuh dan berkembangnya generasi, tempat yang nyaman untuk bermain dan bersosialisasi serta mendapatkan pendidikan yang terbaik.
Islam memandang bahwa hunian merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi sehingga Islam mewajibkan negara memperhatikan kebutuhan rakyat ini. Negara dalam Islam yakni Khilafah menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk perumahan yang aman, nyaman dan syar'i. Hal tersebut dilakukan antara lain dengan beberapa mekanisme sebagai berikut.
Khalifah memastikan bahwa harga rumah yang dibangun bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Rumah sendiri merupakan kebutuhan pokok individu dengan skema jaminan pemenuhannya berdasarkan tanggung jawab nafkah. Fungsi negara dan sistem kehidupan Islam yang diterapkan mendukung penuh fungsi dan kewajiban individu tersebut.
Masyarakat dengan penghasilan rendah akan dibantu negara dengan skema subsidi, kredit tanpa bunga dan lain-lain. Bahkan, negara bisa memberikan rumah kepada fakir miskin yang memang tidak mampu membeli rumah. Alhasil setiap individu rakyat akan benar-benar merasakan jaminan dan pemenuhan kebutuhan perumahan.
Khalifah mengambil pembiayaan untuk tata kelola perumahan dari kas negara atau Baitul Mal. Namun jika masih banyak rakyat yang tidak memiliki rumah padahal kas negara kosong, maka negara bisa menarik pajak dari orang kaya. Namun sifatnya temporer yakni pungutan dihentikan setelah kebutuhan terpenuhi.
Negara tidak akan mengambil pembiayaan dari utang luar negeri. Selain haram karena mengandung riba, yang demikian juga akan menyebabkan kemudaratan . Sebagaimana kita ketahui bahwa utang luar negeri adalah alat penjajah ekonomi negara kaya terhadap negara miskin.
Khalifah juga akan memastikan semua sumber daya alam bagi pembangunan perumahan akan termanfaatkan secara maksimal bagi terwujudnya jaminan pemenuhan kebutuhan rumah setiap individu masyarakat. Tercatat dalam sejarah peradaban Islam penyelenggaraan kemasyarakatan publik Khilafah benar- benar berada di puncak kebaikan, tidak terkecuali pembangunan pemukiman penduduk dan perkotaan.
Rasulullah SAW bersabda “Imam atau Khalifah atau kepala negara adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusinya” (HR. Bukhori dan Muslim)
Rasulullah telah mencontohkan saat hijrah dari Mekah ke Madinah, dibantu dengan para muawinnya. Beliau SAW mengurus tempat tinggal kaum Muhajirin di Madinah karena mereka hijrah tanpa membawa harta. Demikian juga pada masa keKhilafahan Islam, para Khalifah telah mengatur tata kelola tata kota dengan sebaik-baiknya termasuk mengatur lahan Perumahan.
Khalifah akan menerapkan politik perumahan Islam yakni sekumpulan syariat dan peraturan administrasi termasuk pemanfaatan riset dan pusat teknologi terkini. Ia merupakan bagian integral dari pelaksanaan seluruh sistem kehidupan Islam. Kehadiran penguasa sebagai pelaksana syariat Islam Kaffah menjadikan Khalifah berkarakter penuh kepedulian dan tanggung jawab. Khalifah bukan memposisikan diri sebagai regulator melainkan sebagai periayah atau roo’in dan bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.
Wallahu’alam bissawab

No comments:
Post a Comment