Oleh: Vita Ratna, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)
Fenomena judi online kini menjadi ancaman serius di berbagai negara, termasuk Indonesia. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per Maret 2024, pemerintah telah memblokir lebih dari 1,7 juta konten bermuatan judi online. Namun demikian, praktik ini tetap subur dan semakin sulit diberantas. Laporan dari Center for Digital Society (CfDS) UGM bahkan menyebutkan bahwa transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023.
Maraknya judi online menunjukkan bahwa pendekatan sekuler yang diterapkan saat ini tidak mampu mengatasi masalah ini secara fundamental. Hanya khilafah — sistem pemerintahan berbasis syariat Islam secara kaffah — yang mampu memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.
Keterbatasan Sistem Sekuler
Sistem sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan bernegara, hanya memandang judi dari sudut pandang legalitas formal dan gangguan ketertiban umum. Dalam banyak kasus, justru praktik perjudian dilegalkan sebagai sumber pendapatan pajak. Misalnya, dalam laporan Statista 2023, industri perjudian global menghasilkan lebih dari $500 miliar per tahun, dan banyak negara berlomba-lomba mengambil bagian dalam "pasar" ini.
Di sisi lain, pendekatan represif seperti razia, pemblokiran situs, dan penangkapan pelaku, terbukti tidak efektif. Data dari Kominfo menyatakan bahwa dari setiap 1 situs judi yang diblokir, muncul setidaknya 10 hingga 20 situs baru dalam waktu singkat. Tanpa adanya perubahan mendasar dalam sistem yang mengatur masyarakat, upaya ini hanya ibarat memadamkan api dengan bensin.
Khilafah: Solusi Ideologis dan Sistemik
Islam mengharamkan segala bentuk perjudian dengan tegas. Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan. Maka jauhilah itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah: 90)
Dalam sistem khilafah, larangan perjudian tidak hanya bersifat moral, melainkan diterapkan melalui hukum negara yang berbasis syariat Islam. Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan khilafah untuk memberantas judi online antara lain:
1. Pendidikan Ideologis
Pendidikan dibangun untuk membentuk kepribadian Islam yang kokoh. Kesadaran tentang keharaman judi akan ditanamkan sejak dini, membangun masyarakat yang takut bermaksiat kepada Allah, bukan sekadar takut hukum.
2. Pengawasan Ketat Media dan Teknologi
Negara akan mengawasi penggunaan internet dan platform digital, memastikan tidak ada ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun.
3. Penegakan Hukum Syariat
Pelaku perjudian, baik penyelenggara, pemain, maupun pihak yang memfasilitasi, akan diberi sanksi tegas sesuai syariat Islam untuk menimbulkan efek jera.
4. Pemutusan Mata Rantai Ekonomi Judi
Tidak ada lembaga keuangan, penyedia layanan digital, atau teknologi finansial yang diperbolehkan memfasilitasi transaksi perjudian.
5. Kerjasama Internasional Berbasis Syariat
Khilafah akan membangun jaringan kerjasama dengan negara-negara Muslim lainnya untuk memerangi kejahatan digital lintas negara, termasuk judi online.
6. Kepemimpinan Berbasis Ketakwaan
Khilafah tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga membangun ketakwaan individu dan kolektif. Dalam sistem ini, masyarakat sadar bahwa setiap perbuatannya diawasi Allah, sehingga dorongan untuk bermaksiat dapat ditekan secara internal, bukan hanya karena takut hukuman.
Berbeda dengan negara sekuler, yang kadang justru ambigu — menghalalkan judi di satu sisi (seperti kasino dan lotere legal), sambil melarang bentuk lainnya — khilafah bersikap konsisten dalam menerapkan hukum Allah di seluruh aspek kehidupan.
Penutup
Data dan fakta yang ada memperlihatkan kegagalan sistem sekuler dalam memberantas praktik judi online. Selama sistem kehidupan berlandaskan sekularisme, perjudian hanya akan bergeser bentuk dan bertambah masif seiring kemajuan teknologi.
Hanya dengan kembali kepada sistem Islam — khilafah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah — pemberantasan judi online dapat dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek pencegahan, penindakan, hingga pembentukan karakter masyarakat.
Kini saatnya umat Islam menyadari bahwa perubahan hakiki hanya bisa terwujud dengan penerapan syariat Islam di bawah naungan khilafah.

No comments:
Post a Comment