Oleh: Leha
(Pemerhati Sosial)
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen dalam menyukseskan program pembangunan perumahan agar semua rumah layak huni. Dalam upaya mewujudkan pemukiman layak, sejak beberapa tahun lalu Pemkab Kukar mengaplikasikannya melalui pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi layak huni.
Rehabilitasi hingga pembangunan RTLH yang dilakukan Pemkab Kukar merupakan upaya untuk menurunkan angka kemiskinan yang saat ini masih tergolong tinggi, yakni sebesar 7,61 persen atau sebanyak 60.857 penduduk berdasarkan data BPS Kalimantan Timur 2024. Sedangkan dalam menjalankan program bedah rumah tersebut, Pemkab Kukar menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain dengan Kodim 0906/Kukar dan Kodim 0908/ Kota Bontang, dilakukan melalui giat Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD). (Sumber Media Kaltim 04/05/2025)
Program pemerintah untuk menuntaskan masalah RTLH yaitu dengan Program Sejuta Rumah (PSR) yang telah dicanangkan sejak 29 April 2015. Rumah dari program PSR ini bukan gratis, tetapi harus dibayar walaupun dicicil dan ditambah bunga dari cicilan pembayaran rumah yang harga rumah itu sendiri mencapai ratusan juta. Jadi bagaimana mungkin hal ini terjangkau atau terpenuhi oleh rakyat miskin?
Adanya jutaan rumah tidak layak huni menunjukkan bahwa akses terhadap rumah layak masih belum bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah atau masyarakat miskin. Alhasil masalah RTLH terus berlanjut tanpa solusi tuntas dan membuktikan bahwa program tersebut belum menyentuh akar masalah.
Padahal masalah utamanya adalah kehidupan kapitalis sekuler yang membuat kemiskinan sistemis akibat dari pengelolaan sumber daya alam dan energi (SDAE) yang di kuasai oleh individu, perusahaan swasta dalam negeri maupun asing sehingga penumpukan kekayaan pada segelintir orang yang menyebabkan roda ekonomi tidak berputar. Daya beli pun menurun, usaha lesu bahkan bangkrut, pengangguran bertambah, warga kesulitan mengakses pendidikan.
Masalah kemiskinan bukan hanya rumah tidak layak huni tetapi tidak tercukupinya kebutuhan pokok dan kebutuhan komunal seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Pada faktanya rakyat harus memenuhi kebutuhan tersebut secara mandiri karena penguasa saat ini hanya sebagai regulator dan fasilitator saja.
Negara memiliki peran besar dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat, orang per orang. Islam mendudukkan negara sebagai pengurus (raa’in) yang wajib mengurus rakyat termasuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mewujudkan kesejahteraan.
Rasulullah Saw bersabda: “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, Islam menetapkan sumber pemasukan negara berbasis baitulmal. Al-‘Alamah Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah menjelaskan bahwa sumber-sumber utama penerimaan negara di baitulmal seluruhnya terstandarisasi oleh syariat Islam.
Terdapat tiga sumber utama pendapatan negara. Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat, dan lainnya. Khusus zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain. Kedua, sektor kepemilikan umum yakni tambang, minyak bumi, gas alam, ekosistem hutan dan sejenisnya. Ketiga, sektor kepemilikan negara seperti jizyah, kharaj, fai, usyur, dan lainnya.
Dengan sumber-sumber pemasukan ini, negara Islam akan mampu membuka lapangan kerja dan merekrut banyak tenaga kerja. Ini sekaligus mekanisme negara untuk menciptakan lingkungan kondusif agar para laki-laki dewasa pencari nafkah dapat memenuhi kebutuhan orang/keluarga tanggungannya. Dengan demikian, kaum perempuan maupun anak-anak tidak harus ikut serta terlibat menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
Dalam sistem ekonomi Islam juga memiliki pengaturan kepemilikan yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Haram hukumnya ketika aset milik umum seperti tambang migas, hutan, laut, sungai dan lainnya dimiliki oleh individu atau swasta. Ini karena apa yang menjadi milik umum hasilnya harus diserahkan kepada umat dalam bentuk jaminan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Dengan demikian jika benar-benar menginginkan kesejahteraan, terlepas dari belenggu kemiskinan maka rumah layak huni akan terpenuhi dengan mewujudkan keadilan ekonomi yang hanya bersumber dari aturan Allah SWT. Wallahu'alam bishawab

No comments:
Post a Comment