Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Premanisme Garis yang Harus Diputus

Saturday, May 17, 2025 | Saturday, May 17, 2025 WIB Last Updated 2025-05-17T08:42:16Z

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas) sudah menjadi sorotan Presiden Prabowo Subianto. "Jadi Pak Presiden, pemerintah, betul-betul resah," kata Prasetyo, ketika ditanya terkait Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakat (Ormas), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (09-05-2025).

Aksi premanisme berkedok ormas telah terjadi beberapa waktu yang lalu pada momen menjelang hari raya Idulfitri. Permintaan THR oleh ormas hingga ancaman menyegel pabrik jika tidak diberi THR terjadi sebagai fenomena berulang. Jika dahulu pemberian THR sifatnya sukarela dari perusahaan yang memberi, kini berubah menjadi keharusan dan pemaksaan dari oknum ormas yang membuat para pengusaha resah dan tidak nyaman. Bahkan, saat ini aksi premanisme telah berkembang dengan menggunakan senjata tajam, seperti tawuran antarkelompok yang membahayakan warga.

Kian maraknya premanisme, membuat pemerintah resmi membentuk Satgas Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas untuk menangani aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi. Sayangnya keraguan publik masih mengganjal. Kehadiran Satgas Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas masih dipertanyakan kemampuannya apakah bisa mencegah terjadinya aksi premanisme yang kini makin membuat resah.

Sesungguhnya masalah premanisme bukan fenomena  yang muncul tiba-tiba.  Sistem yang ada memicu budaya premanisme sulit diberantas. Sistem kehidupan sekuler kapitalisme berlalulintas seakan tak punya batas.

Gaya hidup ala preman di negeri ini kian marak saat  ekonomi kian sulit dan angka pengangguran meninggi. Kondisi ini mengakibatkan beberapa kelompok masyarakat usia kerja melakukan berbagai cara untuk mendapatkan penghasilan. Pemerasan, pemalakan,  ancaman yang membahayakan nyawa dilakukan jika permintaannya tidak dipenuhi, sebagai upaya paksa.

Premanisme sarat aksi kriminal dan kekerasan. Gagalnya mediasi, gagalnya dialog antarpihak yang berselisih, lemahnya regulasi emosi,  memicu kekerasan. Pemukulan, tawuran, bahkan penyerangan dengan sajam (senjata tajam) tampak nyata dalam aksi premanisme yang ternyata saat ini mulai berkembang dengan membentuk koloni atau perkumpulan berkedok ormas. 

Tabi'ah individu yang mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang serta impitan ekonomi kadang kala membuat orang gelap mata dengan melakukan perbuatan kriminal yang melanggar hukum, seperti memalak dan mengintimidasi individu atau masyarakat, melakukan pencurian, perampokan, hingga pembunuhan. Kesulitan mencari nafkah dan sempitnya lapangan kerja menjadi pemicu aksi premanisme dan kriminalitas kian merajalela. 

Adanya rasa putus asa mencari jalan halal pun  menjadikan mereka yang lemah iman tergoda untuk berbuat kriminal. Tidak dimungkiri, kemiskinan dan urusan makan bisa membuat orang lupa diri. Jika masyarakat tidak kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, angka kriminalitas dan aksi premanisme tidak akan marak.

Tidak optimalnya peran negara dalam melakukan pengamanan dan melindungi masyarakat dari kejahatan, juga menjadikan aksi premanisme kian tak terkendali. Alhasil, aksi premanisme tidak hanya dilakukan masyarakat awam, tetapi orang kaya pun tak luput dari perbuatan tersebut. Bahkan aparat. Seluruh kondisi ini seharusnya membutuhkan negara. Negara harus tegas kepada siapa saja yang melanggar hukum dan melakukan kekerasan, baik pelakunya individu, ormas, maupun aparat penegak hukum.

Sungguh sistem sekuler kapitalisme menjadikan fungsi negara hanya sebatas regulator dan fasilitator bagi kepentingan pemilik modal. Kebijakan prokapitalis telah mengesampingkan kemaslahatan rakyat. Prioritas negara dalam menjamin kehidupan rakyat seakan tiada. 

Seharusnya negara memberi kemudahan akses dan layanan kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka, seperti harga pangan murah, pendidikan dan kesehatan gratis, lapangan kerja banyak, dan sebagainya. Sayang, negara tidak menjalankan kewajiban tersebut sehingga memicu tingginya angka kriminalitas, termasuk aksi premanisme.

Sistem sekuler kapitalisme yang divalidasi oleh penguasa melalui kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, semisal kenaikan harga pangan, kenaikan tarif layanan publik, pajak yang mencekik, dan sebagainya, telah menjadi biang keladi budaya premanisme. Konsep hidup hidup jauh dari humanis.

Berbeda dengan Islam. Islam memiliki konsep hidup yang komprehensif dalam menyelesaikan persoalan kehidupan, termasuk premanisme. Sistem Islam membangun ketakwaan komunal secara menyeluruh. Prinsip keadilan dan pengurusan negara dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat akan menciptakan kehidupan yang harmonis dan seimbang. Islam memiliki mekanisme rigid dalam mewujudkan situasi kondusif dalam kehidupan masyarakat 

Dalam sistem Islam, membangun ketakwaan individu dan komunal melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam direalisasikan. Membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai aturan Islam menjadi tujuan dari pendidikan. setiap keluarga dibekali pemahaman bahwa penanaman akidah Islam kepada anak harus dilakukan sejak usia dini. Kurikulum pendidikan harus berasas akidah Islam yang akan menumbuhkan keimanan mereka kepada Allah Taala sehingga ketika terjadi perselisihan diselesaikan dengan cara pandang Islam.

Sistem Islam sangat menegakkan budaya amar makruf nahi mungkar. Ketika Islam menjadi landasan dalam menjalani kehidupan, masyarakat akan memiliki pemahaman yang sama tentang perbuatan maksiat. Dengan pemahaman ini, lahirlah kebiasaan saling menasihati dalam kebaikan, juga saling mengingatkan dan menegur jika ada yang melanggar syariat Islam.

Dalam sistem Islam, fungsi masyarakat sebagai kontrol sosial akan terwujud dengan ditegakkannya amar makruf nahi mungkar sehingga rasa empati dan peduli dengan kondisi sekitar juga dapat tercipta dengan baik. Sementara itu, dalam sistem sekuler kapitalisme masyarakat cenderung individualis dan apatis.

Dalam sistem Islam, menegakkan sistem sanksi Islam sangatlah urgen. Untuk menetapkan sanksi bagi pelaku kekerasan, harus dilihat jenis pelanggarannya. Sanksi bagi aksi premanisme ditetapkan berdasarkan jenis kejahatannya. Jika pelaku melakukan penganiayaan, ia dikenai sanksi jinayah. Jika pelaku melakukan pembunuhan, bisa dijatuhi sanksi bagi pembunuh, yakni kisas. Namun, jika kejahatannya terkategori takzir, sanksinya ditetapkan berdasarkan intih khalifah atau kadi.

Dalam kitab Nizham al-Uqubat wa al-Ahkam al-Bayyinat fil Islam hlm.192, Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah menjelaskan bahwa sanksi takzir ditetapkan sesuai kadar kejahatannya. Kejahatan yang besar mesti dikenai tingkat sanksi yang besar pula sehingga tercapai tujuan sanksi, yakni pencegahan. Begitu pula dengan kejahatan kecil, akan dikenai sanksi yang dapat mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa. Pelaku kejahatan kecil tidak boleh dikenai sanksi lebih dari itu, agar tidak terkategori menzalimi pelaku dosa tersebut.

Syarak telah menjadikan penetapan sanksi takzir sebagai hak bagi khalifah, amir, ataupun kadi (hakim) secara mutlak. Dalam masalah ini, dikembalikan kepada ijtihad khalifah pada hal-hal yang ia ketahui, yaitu kondisi seseorang yang akan dijatuhi hukuman, fakta kejahatan yang wajib ia putuskan, serta lokasi kejahatan di suatu negara.

Dengan begitu, penetapan kadar takzir diserahkan kepada ijtihad khalifah. Itu sebabnya, membatasi ijtihad dengan batas sanksi lebih tinggi (maksimal) ataupun lebih rendah (minimal), kemudian menjadikannya sebagai batas bagi penetapan sanksi, justru akan menafikan keberadaan sanksi tersebut sebagai takzir, serta akan menafikan pula ijtihad khalifah.

Mengoptimalkan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pun tidak dilewatkan dalam sistem Islam. Dalam negara Khilafah, pengawasan terhadap tugas aparat berada dalam wewenang Departemen Dalam Negeri. Dalam kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilâfah hlm.154 yang ditulis Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah, dijelaskan bahwa Departemen Keamanan Dalam Negeri mengurusi segala bentuk gangguan keamanan. Departemen ini juga mengurusi penjagaan keamanan di dalam negeri melalui satuan kepolisian dan ini merupakan sarana utama untuk menjaga keamanan dalam negeri. Departemen Keamanan Dalam Negeri berhak menggunakan satuan kepolisian kapan pun dan seperti yang diinginkannya.

Tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri adalah menjaga keamanan dalam negeri bagi negara. Di antara perbuatan-perbuatan yang mengganggu kemanan dalam negeri adalah al-hirâbah (perompakan), yakni pembegalan di jalanan, menyerang orang-orang untuk merampas harta milik mereka, dan mengancam nyawa mereka. Demikian juga termasuk perbuatan yang mengganggu keamanan dalam negeri adalah penyerangan terhadap harta masyarakat melalui kejahatan pencurian, perampasan, perampokan, dan penggelapan; gangguan terhadap jiwa masyarakat melalui pemukulan, pencederaan, dan pembunuhan; serta gangguan terhadap kehormatan melalui publikasi keburukan dan qadzaf (tuduhan) berzina. Yang juga termasuk tugas-tugas Departemen Keamanan Dalam Negeri adalah treatment (perlakuan) terhadap orang yang dikhawatirkan menimbulkan kemudaratan dan bahaya. Treatment itu dilakukan untuk mencegah bahaya dan kemudaratan mereka terhadap umat dan negara.

Demikianlah, dengan sistem Islam yang àparipurna, sistem sanksi yang tegas serta fungsi aparat hukum,  keamanan dan kenyamanan masyarakat, niscaya sangat  terjamin. Negara sudah dipastikan harus menjalankan fungsi riayahnya. Penerapan syariat Islam kafah harus terwujud sempurna. 

Sungguh jika sistem Islam ditegakkan,  aksi premanisme dan tindak kriminal lainnya dapat dicegah dan ditangani dengan baik. Jika sistem sanksi yang dijalankan bersumber dari ketetapan Allah Swt. tegaknya kebaikan menjadi hal yang tak ternafikan. Premanisme pun tak sulit untuk dituntaskan.

Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update