Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Potret Buram Dunia Pendidikan

Wednesday, May 14, 2025 | Wednesday, May 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T03:24:36Z
Potret Buram Dunia Pendidikan

 Thoyibah

Muslimah Pejuang Peradaban



Pendidikan merupakan hak seluruh Bangsa, seperti yang tertera dalam Undang-Undang Dasar salah satunya adalah

Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 

Lebih lanjut mengenai pasal UUD tentang pendidikan, secara khusus pasal tentang pendidikan ini dimuat lebih menyeluruh dalam Pasal 31 UUD 1945.

Adapun Bunyi Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan ini mengatur sejumlah ketentuan  berikut:

       1. Setiap Warga negara berhak mendapat pendidikan . 

       2.  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan             

             dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

       3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan

           satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan 

           Keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam  

          mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur  

          Undang-undang. 

       4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan 

           Sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan

           negara dan daerah. 

      5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan 

          teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama

          dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban

          serta kesejahteraan umat manusia. 

Pendidikan merupakan salah satu kunci utama untuk mencapai kemajuan dan kesetaraan dalam Masyarakat. Namun, di Indonesia, keterbatasan akses pendidikan masih menjadi masalah yang menghambat perkembangan bangsa. 

Selain masalah biaya, keterbatasan akses ke sekolah-sekolah berkualitas juga menjadi hambatan besar. Sekolah-sekolah di daerah Pedesaan atau pinggiran kota sering kali tidak memiliki fasilitas memadai. Banyak dari sekolah ini kurang kelas, bahan partially open,  tenaga pengajar yang kompeten. Anak-anak dari keluarga miskin yang bersekolah di tempat seperti ini sering kali tertinggal jauh dibandingkan anak-anak dari keluarga lebih mampu yang bisa bersekolah di Institusi yang lebih baik. Kesenjangan ini menciptakan perbedaan dalam kualitas pendidikan yang diterima, yang pada akhirnya mempengaruhi peluang mereka di masa depan. Kumparan.com

Masih banyak rakyat yang susah mengakses pendidikan terutama di daerah terpencil. Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024 menunjukkan bahwa rata-rata lama pendidikan penduduk Indonesia yang berusia 15 tahun ke atas hanya mencapai 9,22 tahun. Angka tersebut setara dengan tingkat kelulusan kelas 9 atau pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Beritasatu. Com (08-05-2025). 

Provinsi Jakarta menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan rata-rata lama sekolah tertinggi di Indonesia, yakni 11,31 tahun.

Sementara itu, Papua menjadi Provinsi dengan rata-rata lama sekolah paling rendah di Indonesia, yaitu 7,02 tahun. Diatas Papua terdapat Kalimantan Barat dengan rata-rata lama sekolah 7,59.


Data tersebut membuktikan akses  pendidikan yang belum merata, pendidikan berkualitas ibarat barang mewah yang hanya bisa dinikmati segelintir orang kaya. Capaian rata-rata lama pendidikan yang beragam menjadi salah satu bukti nyata adanya ketimpangan serta Potret Buram Dunia Pendidikan terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dibandingkan dengan kota-kota besar di Indonesia. 

Rata-rata lama sekolah di Indonesia hanya setara SMP. Ini akibat sistem Kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas, sehingga akses bergantung pada kemampuan ekonomi. Dengan angka kemiskinan yang tinggi makin sulitlah rakyat dalam mengakses sarana pendidikan bahkan pendidikan dasar. Padahal pendidikan merupakan salah satu faktor penting untuk kemajuan bangsa yang dapat mencetak generasi penerus peradaban. 

Ketimpangan akses pendidikan tersebut menjadi bukti bahwa sistem Kapitalisme telah gagal memberikan akses pendidikan berkualitas kepada rakyatnya. 

Negara memang sudah memberikan berbagai program yang diharapkan bisa menjadi solusi, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), 'Sekolah gratis', serta berbagai bantuan lain, namun realitanya belum semua rakyat dapat mengakses layanan Pendidikan apalagi program tersebut hanya untuk kalangan tertentu dan jumlahnya pun terbatas. 

Swastanisasi, biaya mahal, ketimpangan akses, dan kurikulum  pasar menjadikan Pendidikan alat mencetak tenaga kerja mudah, bukan hak dasar rakyat. Efisiensi anggaran makin memperburuk kondisi. 


Dalam Khilafah negara wajib memberikan akses pendidikan secara gratis dan merata untuk seluruh rakyatnya. Pendidikan dalam sistem khilafah tidak diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar melainkan mencetak, membentuk manusia yang berilmu, bertaqwa dan amanah sebagai hamba Allah dimuka bumi. 

Kurikulum disusun berdasarkan Akidah Islam, mengintegrasikan antara ilmu syar'i dan ilmu kehidupan sehingga menghasilkan generasi yang cerdas secara Intelektual kuat secara Spiritual  dan siap menjadi penggerak Peradaban Islam. Dalam sistem ini negara memastikan keadilan akses dan mutu pendidikan di semua wilayah sebagai bentuk tanggung jawab syar'i negara terhadap rakyatnya. 

Dalam sistem Islam pendanaan pendidikan berasal dari Baitul Amal khususnya pos-pos pemasukan fa'i, karajo, dan harta kepemilikan umum. Dana ini dialokasikan secara khusus untuk pendidikan berkualitas merata, dan gratis bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi ekonomi. Negara bertindak langsung sebagai penyelenggara dan pengelola pendidikan tanpa menyerahkan kepada swasta atau lembaga berkepentingan pasar sehinga oriental pendidikan tetap terjaga dalam kerangka membentuk manusia berilmu, bertaqwa dan siap berkontribusi dalam membangun peradaban Islam bukan sekedar memenuhi kebutuhan industri atau kepentingan modal. Sudah saatnya sistem pendidikan dibangun atas dasar tanggung jawab negara, bukan logika pasar agar setiap rakyat biasa mengakses pendidikan yang adil, merata dan bermutu dan itu hanya bisa terwujud dalam naungan Khilafah Islamiyah. 


Wallahu alam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update