Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nikah Dini, Solusi Masa Kini ?

Wednesday, May 14, 2025 | Wednesday, May 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T03:31:07Z
Nikah Dini, Solusi Masa Kini ?

Oleh : Fitri Eka Artika

Pembina komunitas SWI  & pemerhati remaja


Usia remaja adalah masa dimana seorang mengalami proses menuju dewasa muda. Peralihan dari usia anak dengan segala bentuk adaptasinya atas informasi dan perilaku keseharian yang terbiasa diterima.


Anak yang pada masa keemasan nya kurang atau bahkan tidak mendapatkan informasi yang benar dan sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang akal serta fisiknya, rentan melakukan kesalahan dalam memilih perbuatan yang akan dihadapi nya di usia remaja.


https://kaltimpost.jawapos.com/paser/2385950655/angka-pernikahan-dini-masih-tinggi-di-paser-diduga-karena-faktor-ini


Seperti halnya dalam kasus diatas ini. Menunjukkan fakta kepada kita semua untuk menyadari bahwa ada sesuatu yang salah dalam pola kehidupan remaja saat ini. Dimana banyak terjadi kasus dispensasi nikah ( pernikahan dibawah usia yang ditentukan KUA untuk layak menikah bagi laki-laki maupun wanita ). Ternyata faktor yang mendasari nya adalah kehamilan yang tidak direncanakan atau lebih dikenal dengan istilah Married by Accident ( MBA ).


Pernikahan yang sejatinya adalah sebuah ikatan sakral yang membuat perilaku yang sebelumnya harom menjadi dihalalkan. Yakni aktifitas bertemunya laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom menjadi mahrom. Dijadikan sebagai legalitas semata akibat sudah terjadi perzinahan yang menyebabkan kehamilan pada remaja usia sekolah. Sangat mengerikan.


*Apa penyebabnya ?*


Pernikahan dini dijadikan solusi praktis ketika terjadi kehamilan akibat aktifitas perzinahan. Tentu hal ini bukan sesuatu yang layak dijadikan kebijakan, apalagi solusi permasalahan. Karena justru akan mengantar pada masalah yang lebih besar dikemudian hari.


Kehidupan sekuler kapitalis saat ini, menjadikan para remaja tidak mengetahui arah dan tujuan hidupnya. Mereka disibukkan dengan aktifitas memenuhi dorongan yang muncul tanpa standar benar salah yang  sesuai dengan perintah dan larangan Allah SWT didalam islam.


Pernikahan dini bisa jadi sebuah bahaya jika kedua pihak yang menikah belum siap berumahtangga, dalam arti memahami kewajiban dan hak masing-masing pasangan suami istri. Ditambah sosial media yang minim filter dari pemerintah selaku pembuat kebijakan dan penegak aturan, sehingga akses anak dan remaja atas konten yang tidak layak ditonton bahkan merangsang hawa nafsu selalu muncul di layar gadget sedemikian mudah. Dan lemahnya peran serta kontrol orangtua, keluarga, bahkan masyarakat dalam memberi informasi kepada anak dan remaja tentang dirinya dan tujuan hidup serta alasan penciptaan manusia membuat remaja tak tau arah dalam menjalani kehidupan. Tentu ini semua sebab dari memisahkan islam dari kehidupan.


Perbuatan yang mendekati zina tidak dianggap sebagai bahaya misal pacaran, bercampur baur yang bukan mahrom di semua aktifitas, mengumbar aurat dan lainnya. Perzinahan menjadi hal yang tidak tabu lagi hari ini bahkan difasilitasi dengan adanya aplikasi berkenalan online. Hingga perbuatan zina di normalisasi sebagai hak asasi manusia yang wajar. Sehingga semakin meningkat jumlah kehamilan sebelum pernikahan yang merusak nasab dalam pandangan islam dan menghancurkan kemuliaan dan meruntuhkan harga diri seorang manusia.


*Pernikahan Dini dalam pandangan Islam*


Pernikahan dini dalam islam bukan sebuah hal yang dilarang. Bahkan pembatasan usia layak menikah dalam islam ditentukan dengan syariat. Yakni usia baligh atau mampu menanggung beban hukum syara. Sehingga peran semua kalangan sangat penting membentuk kemampuan menanggung hukum syara dan bertanggungjawab atas semua amal yang dipilih.


Orangtua sebagai yang berkewajiban menanamkan visi misi kehidupan sesuai islam. Memulai kehidupan berumahtangga pun juga sesuai dengan tujuan yang dibenarkan syariat. Karena memang pernikahan sejatinya sebuah bagian dari perjalanan pendewasaan bagi manusia dalam kehidupannya.


Masyarakat bahkan Negara juga memiliki peran penting sebagai yang mengontrol aktifitas remaja hari ini hingga kapanpun. Tentunya menerapkan aturan dan mengontrol jalannya aktifitas ketaatan pada aturan hukum islam secara menyeluruh dalam segala lini kehidupan.


Pendidikan pun akan dibuatkan kurikulum yang sesuai dengan tujuan penciptaan manusia sebagaimana islam menentukan. Sehingga setiap anak akan mendapatkan hak nya diajari pola pendidikan guna mempersiapkan diri nya menjadi dewasa / baligh yang kelak akan bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri dihadapan Allah SWT.


Islam juga memiliki ketegasan dalam aktifitas pencegahan dan sanksi atas perzinahan. Semua aktifitas yang mendekatkan seseorang pada perzinahan akan dilarang. Dan bentuk perzinahan juga akan di berikan sanksi tegas sehingga manusia akan terjaga harga diri dan kemuliaan nya sebagai makhluk yang berakal dimuka bumi.


Wallahualam bishowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update