Oleh Yeni Suryani
Aktivis Muslimah
Akhir-akhir ini kasus judi online makin
merebak. Dikutip dari media online viva.com pada hari Minggu (27-4-2025), Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sejak tahun 2024
hingga tahun 2025 ada kenaikan sebesar 219 triliun. Berdasarkan data tahun 2025
kenaikan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun, sementara data
tahun lalu sebesar Rp891 triliun.
Namun, judi online maupun judi tradisional faktanya dapat membuat seseorang menjadi kecanduan, sama seperti narkoba dan alkohol, karena dapat merusak sistem otak. Begitu besar dampak buruk judi online yang dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari. Bukan hanya kerugian finansial, namun bisa berakibat pada maraknya tindak kriminal, mulai dari pencurian, pembunuhan, setres, kecemasan, depresi bahkan sampai bunuh diri. Hal ini disebabkan karena efek addictif atau ketergantungan yang di timbulkan dari judi online. Bahkan Menteri Agama menyampaikan ada 4.000 kasus perceraian akibat judi online.
Banyak informasi yang sering muncul di platform media sosial, media masa, media online, bahwa pelaku judi online tidak hanya dari kalangan menengah ke atas saja, akan tetapi juga dari masyarakat menengah ke bawah. Mulai dari usia tua, muda, bahkan anak Sekolah Dasar (SD) saja sudah terjerumus ke dalam judi online.
Maraknya kasus judi online merupakan masalah sistemik, karena terbukti sistim saat ini lemah. Sistem sekuler kapitalis yang membuat manusia menghalalkan segala cara untuk mendapat kekayaan. Sehingga tak heran banyak pejabat negara yang melakukan kejahatan. Memblokir situs judi online bukanlah solusi, sebab nantinya akan makin banyak akun baru yang lahir. mental judi online.
Kondisi yang sangat berbeda ketika hukum Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan. Ketika Islam menetapkan bahwa perjudian apapun bentuknya adalah haram. Allah Swt. berfirman dalam QS.Al Maidah (5):90.
"Wahai orang orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan perbuatan) itu, agar kamu beruntung."
Islam juga menutup celah perjudian dengan 3 mekanisme:
1. Ketakwaan individu karena individu yang bertakwa tentu akan mematuhi semua perintah Allah. Karena ketakwaan menjadi kontrol seseorang untuk tidak melakukan kejahatan.
2. Masyarakat akan mengontrol dengan cara melakukan amar makruf nahi mungkar kepada sesama. Masyarakat Islam memiliki pemahaman yang berdasarkan syariat Islam, sehingga perjudian tidak akan marak lagi.
3. Penerapan hukum yang tegas dan menjerakan oleh negara Islam. Ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh oleh negara, maka akan efektif dan efisien memberantas kejahatan atau kemaksiatan. Karena setiap pelaku kejahatan akan diberi sanksi atau hukuman, termasuk pelaku judi online. Dengan demikian hanya sistem Islam yang layak diterapkan.
Wallahualam bissawab.

No comments:
Post a Comment