Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Malapetaka Indonesia Pasar Besar Narkoba

Sunday, May 25, 2025 | Sunday, May 25, 2025 WIB Last Updated 2025-05-25T10:39:56Z
Malapetaka Indonesia Pasar Besar Narkoba


Oleh; Naimatul-jannah 

Aktivis Muslimah Asal Ledokombo- Jember 



Peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Memberangus narkoba hingga ke akarnya rupanya membutuhkan upaya yang sangat keras bagi negeri ini. Pada 16 Mei 2025 TNI AL melalui Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kilogram (kg) dan kokain seberat 1,2 ton yang berusaha memasuki perairan Indonesia melalui Selat Durian, Kepulauan Riau. Panglima Komando Armada I Laksda Fauzi menjelaskan terdapat lima pelaku WNA asal Thailand dan Myanmar yang membawa barang tersebut.


Sebelumnya, pada April 2025 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sebanyak 10 kg sabu disita. Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun. Tentu fakta mencengangkan ini sangat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi target empuk para bandar narkoba.



Indonesia, Pasar Potensial Peredaran Narkoba


Peredaran narkoba di Indonesia hingga kini terus terjadi dan seakan sulit untuk dihentikan. Berdasarkan data BNN, terus masuknya narkoba di tanah air adalah akibat struktur perdagangan narkoba di Indonesia menarik bagi sindikat narkoba internasional. Pasalnya, barang haram ini bisa dijual dengan harga tinggi dibandingkan di beberapa negara lain. Misalnya saja, harga narkotika jenis sabu-sabu di Cina pada tahun lalu hanya berkisar Rp20.000 dan di Iran berkisar pada Rp50.000. Namun di Indonesia, harga jual sabu-sabu dapat mencapai angka Rp1,5 juta/gram.


Selain itu, jumlah penduduk Indonesia yang besar serta wilayahnya yang luas dan terbuka menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar yang menggiurkan. Bahkan, diduga kuat, Indonesia sudah menjadi basis produksi beberapa jenis narkoba.


Akibat Sistem Sekuler



Peredaran narkoba di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sistem sekuler kapitalisme yang dianut oleh negara ini. Sistem ini adalah sistem ekonomi dan politik yang mengutamakan kebebasan individu, persaingan pasar, dan pemisahan antara agama dan negara. Sistem ini memiliki beberapa problem yang berdampak pada peredaran narkoba.


Pertama, sistem sekuler kapitalisme menimbulkan kesenjangan sosial yang tinggi antara golongan kaya dan miskin. Ini membuat sebagian masyarakat merasa tidak adil, frustrasi, dan putus asa. Mereka kemudian mencari jalan keluar dengan menggunakan atau mengedarkan narkoba sebagai cara untuk mendapatkan cuan, ataupun melarikan diri dari kenyataan.


Sistem ini juga menumbuhkan sikap individualisme yang tinggi di kalangan masyarakat. Mereka jadi tidak peduli dengan kepentingan bersama, norma sosial, maupun nilai-nilai moral. Mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Bahkan, mereka tidak segan-segan untuk mengeksploitasi orang lain demi keuntungan materi, termasuk dengan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.


Sistem ini pun melemahkan peran agama dalam kehidupan masyarakat. Mereka jadi kehilangan pegangan spiritual dan moral yang dapat membimbing mereka untuk menjauhi hal-hal buruk semisal narkoba. Mereka juga jadi mudah terpengaruh oleh budaya hedonisme dan konsumtif yang menganggap narkoba sebagai bagian dari gaya hidup ataupun hiburan.



Dampak Negatif


Peredaran narkoba akibat sistem sekuler kapitalisme memiliki banyak dampak negatif yang sangat besar bagi individu, masyarakat, dan negara. Bagi individu, peredaran narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Mereka dapat mengalami gangguan fungsi organ tubuh, penurunan daya tahan tubuh, penurunan kualitas sperma atau ovum, gangguan kognitif, depresi, psikosis, hingga kematian akibat overdosis atau penularan penyakit menular, seperti HIV/AIDS.


Bagi masyarakat, peredaran narkoba dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti kekerasan, kriminalitas, korupsi, prostitusi, perdagangan manusia, terorisme, hingga disintegrasi bangsa. Peredaran narkoba juga dapat mengancam generasi muda yang merupakan penerus bangsa. Mereka dapat menjadi korban atau pelaku penyalahgunaan narkoba yang akan merugikan masa depan mereka.


Sementara itu, bagi negara, peredaran narkoba dapat menggerogoti sumber daya manusia, ekonomi, dan keamanan nasional. Juga menurunkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, menguras anggaran negara untuk penanganan narkoba, serta membuka celah bagi campur tangan asing yang ingin menghancurkan kedaulatan dan integritas bangsa.




Solusi Islam



Islam memiliki solusi sahih dan tuntas terhadap masalah peredaran narkoba. Islam menetapkan bahwa narkoba hukumnya haram. Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah ra.,


عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ


“Bahwa Nabi ﷺ telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (muftir).” (HR Abu Dawud no. 3686 dan Ahmad no. 26676).


Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata mufattir dalam hadis di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang atau rileks (istirkhaa`) dan lemah atau lemas (futuur) pada tubuh manusia. Dengan demikian, narkoba termasuk zat yang diharamkan.


Pakar fikih kontemporer, Ustaz Shiddiq Al Jawi menjelaskan, sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qhodi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya.


Sanksi takzir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.


Dengan demikian, aparat yang terlibat narkoba akan dihukum dengan takzir sesuai dengan tingkat kesalahannya. Hukuman terberat bisa sampai hukuman mati.


Namun, aspek sanksi ini bukan satu-satunya solusi untuk menghentikan peredaran narkoba. Perang terhadap narkoba butuh solusi yang sistemis, yaitu sejak akar hingga cabang-cabang hukumnya.


Negara Khilafah Islamiah akan berasas akidah Islam, dengan demikian semua sistem yang ada seperti pemerintahan, pendidikan, perdagangan, industri, dll. ditegakkan di atas asas keimanan pada Allah Taala dan Rasul-Nya. Hasilnya adalah individu dan masyarakat yang bertakwa, yaitu tidak mudah melakukan maksiat, termasuk menggunakan dan memperdagangkan narkoba.


Standar perbuatan manusia dalam Khilafah adalah halal dan haram sehingga masyarakat akan takut terhadap murka Allah Taala jika melakukan keharaman terkait narkoba. Syariat Islam diterapkan dan fikih Islam diajarkan dalam bentuk yang membentuk pemahaman tentang buruknya narkoba sehingga dijauhi.


Penguasa juga memberi teladan dalam ketaatan karena penguasa dipilih dari orang yang adil. Orang yang suka bermaksiat (fasik) tidak boleh menjadi penguasa. Demikian pula dengan para aparat negara, termasuk polisi. Dengan demikian, aparat dan penguasa akan terseleksi sejak awal. Namun, jika tetap terlibat kejahatan narkoba, mereka akan dihukum sesuai syariat.


Jika ada pabrik narkoba di dalam negeri, akan ditutup paksa, barangnya dimusnahkan, dan pelakunya dihukum. Untuk mencegah pasokan narkoba dari luar negeri, Khilafah akan menjaga perbatasan darat, laut, dan udara sehingga tidak bisa masuk ke wilayah kaum muslim. Demikianlah solusi Islam menghentikan peredaran narkoba. Solusi ini hanya bisa terwujud dalam sistem Khilafah yang menerapkan Islam kafah. 


Wallahu A'lam Bisshowab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update