Ummu Azimah
(Aktivis Pendidikan dan Pegiat Literasi)
Pelajar Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Bandung pada tahun ajaran 2024/2025 jumlahnya belum dipublikasikan secara resmi. Namun, berdasarkan data yang tersedia, jumlah sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bandung adalah 546 unit, termasuk 546 SMP negeri. Adapun persentase pelajar yang menggunakan angkutan umum, relatif lebih rendah dibandingkan dengan penggunaan kendaraan pribadi. Sebanyak 60% menggunakan sepeda motor dan 30% menggunakan mobil pribadi. Usia pelajar SMP masih dibawah ketentuan membawa kendaraan motor sendiri yakni di bawah 17 tahun.
Karena kondisi tersebut, Gubernur Jabar membuat kebijakan mengenai larangan bagi siswa SMP membawa sepeda motor. Kebijakan ini, mendapat dukungan penuh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung. Bahkan, menurut Enjang Wahyudin selaku Kadisdik Kab. Bandung kebijakan ini sangat tepat dan penting untuk keselamatan jiwa dan kedisiplinan siswa.
Beliau menambahkan bahwa usia SMP belum memenuhi syarat usia untuk memperoleh surat izin mengemudi sehingga mereka tidak boleh membawa sepeda motor ke sekolah. Hal ini disampaikan via sambungan telepon. (Melansir.com, Soreang 9 April 2025)
Siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah tentunya diberikan izin oleh orang tuanya. Namun menurutnya, hal ini merupakan suatu pelanggaran.
Selain itu, secara emosional siswa usia SMP masih dalam tahap perkembangan sehingga lebih beresiko saat berada di jalan raya mengemudi sepeda motor sendiri.
Disini jelas sekali harus ada ketegasan dari pihak yang berwenang bahwa kebijakan tidak hanya berupa larangan, akan tetapi harus disertai dengan edukasi, pengawasan serta solusi nyata agar tidak dilanggar baik secara diam-diam maupun terang-terangan yang bisa mengakibatkan dampak buruk bagi keselamatan.
Transportasi Umum yang Tidak Memadai
Kebijakan ini patut diacungi jempol. Selain itu kondisi psikologi remaja yang tidak stabil tentu mengkhawatirkan, hanya sekedar larangan tanpa disertai edukasi dan penanaman adab, maka tidak akan efektif.
Selain itu, solusinya pun harus memperhatikan berbagai aspek. Dari sisi orang tua bisa jadi langkah tersebut mereka lakukan karena ongkos transportasi mahal dan memakan waktu seperti jalan macet, angkot yang ngetem, dan sebagainya.
Bahkan di kampung-kampung yang tidak ada trayek angkutan umum, orang tua cenderung mendorong anak untuk menggunakan sepeda motor.
Oleh karena itu pemerintah wajib memastikan tersedianya angkutan khusus bagi siswa seperti bus-bus sekolah yang cukup di setiap jenjangnya di setiap kecamatan bahkan desa. Hal ini sangat membantu siswa dalam perjalanan menuju sekolah dengan tepat waktu.
Penyediaan Transportasi Umum dalam Negara Islam
Dalam perspektif Islam, transportasi bukan sekedar sarana pribadi, melainkan fasilitas publik yang harus dijamin keamanan dan kesejahteraannya oleh pemerintah. Islam sangat memperhatikan betapa pentingnya keselamatan dan kenyamanan dalam perjalanan.
Dalam Islam, negara bertanggungjawab menyediakan fasilitas transportasi umum seperti bus sekolah gratis dan bersubsidi. Infrastruktur jalan juga menjadi perhatian utama.
Salah satu sahabat Rasulullah Muhammad Saw yakni Umar bin Khattab berkata : "Jika seekor keledai jatuh karena jalan rusak di Irak, aku takut Allah SWT akan memintaku bertanggungjawab."
Negara Islam berkewajiban untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara dari ancaman baik secara fisik maupun psikis, serta menjamin keamanan warga sekolah termasuk siswa dan guru saat bepergian ke sekolah.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur'an surat Al Maidah ayat 32 yang artinya: "Barang siapa membunuh satu jiwa, seakan ia telah membunuh seluruh manusia."
Negara Islam juga menjamin hak semua warga negara untuk mendapatkan transportasi yang murah dan terjangkau tanpa membebani keuangan mereka.
Hal ini akan sangat mungkin terwujud karena mekanisme perekonomian Islam yang berbasis Baitul Mal memiliki banyak komponen pemasukan. Pemasukan negara yang paling besar berasal dari pengelolaan Sumber Daya Alam secara mandiri.
Adapun Baitul Mal merupakan kas negara dalam Islam, yang berfungsi untuk mengumpulkan dan mendistribusikan pendapatan negara. Baitul Mal sendiri menerima pemasukan dari berbagai sumber, seperti al anfal, kharaj, jizyah dan pendapatan negara lainnya. Sumber-sumber ini kemudian dialokasikan untuk berbagai kebutuhan negara, termasuk infrastruktur transportasi seperti jalan dan sarana lainnya.
Islam melarang tindakan yang dapat menyebabkan kerugian atau bahaya bagi orang lain, termasuk dalam konteks transportasi. Dalam sistem Islam, pelayanan kepada rakyat, termasuk di bidang transportasi, menjadi prioritas utama, karena negara bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.
Hal ini dikarenakan seorang pemimpin dalam sistem Islam menyadari bahwa kepemimpinan itu amanah, dan sungguh berat hisabnya. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya."
(HR Bukhari dan Muslim)
Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment