Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Khilafah Menjamin Tersedianya Rumah Layak Huni

Wednesday, May 14, 2025 | Wednesday, May 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T05:49:45Z

 

Oleh: Vita Ratna, S.Pd. 

(Aktivis Muslimah)


Kebutuhan akan rumah layak huni di Indonesia terus meningkat seiring dengan pesatnya pertumbuhan jumlah penduduk dan urbanisasi. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2023, Indonesia mengalami lonjakan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa, dengan tingkat urbanisasi yang terus meningkat. Masalah terbesar yang dihadapi banyak keluarga adalah ketidakmampuan memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Hal ini menunjukkan bahwa sistem yang ada saat ini gagal dalam menjamin kesejahteraan warganya.


Pemerintah telah berupaya menyediakan rumah untuk masyarakat melalui berbagai program, seperti Program Sejuta Rumah dan subsidi KPR. Namun, berdasarkan laporan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada tahun 2023 masih terdapat sekurang-kurangnya 12 juta rumah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak di Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa solusi parsial dan kebijakan berbasis pasar tidak cukup untuk menyelesaikan masalah perumahan secara tuntas. 


Masalah Perumahan di Indonesia

Masalah utama terkait perumahan di Indonesia bukan hanya soal kuantitas rumah, tetapi juga soal kualitas dan keterjangkauan. Meskipun program perumahan pemerintah telah berusaha memberikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, banyak rumah yang dibangun tidak memenuhi standar kualitas yang layak huni. Bahkan, banyak di antaranya dibangun jauh dari pusat kota dan akses publik, yang mempersulit penghuninya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.


Salah satu tantangan besar adalah keterjangkauan harga rumah. Laporan dari Bank Indonesia (2023) menunjukkan bahwa harga rumah di Indonesia meningkat sekitar 10-15% per tahun, sedangkan tingkat pendapatan masyarakat kelas menengah ke bawah tidak mampu mengikuti laju kenaikan harga tersebut. Akibatnya, banyak keluarga yang harus menunda atau bahkan membatalkan impian mereka untuk memiliki rumah layak.


Khilafah: Sistem yang Menjamin Ketersediaan Rumah Layak Huni

Khilafah, sebagai sistem pemerintahan Islam, memiliki prinsip dasar yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. Dalam khilafah, kebutuhan dasar setiap warga negara, termasuk tempat tinggal yang layak, menjadi tanggung jawab negara. Berikut beberapa langkah konkret yang akan dilakukan oleh khilafah untuk menjamin rumah layak huni bagi seluruh warga negara:


1. Penyediaan Rumah sebagai Kewajiban Negara

Dalam sistem khilafah, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan rumah bagi setiap warganya yang membutuhkan, terlepas dari status ekonomi mereka. Berdasarkan prinsip al-Kifāyah (kecukupan), negara wajib memenuhi kebutuhan dasar setiap individu. Rumah yang layak huni menjadi bagian dari hak dasar tersebut, sehingga negara akan memastikan bahwa setiap keluarga memiliki akses ke rumah yang memenuhi standar kesehatan dan kenyamanan.


2. Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Umum

Salah satu kebijakan yang diterapkan dalam khilafah adalah pengelolaan sumber daya alam secara adil dan optimal. Dalam hal ini, negara khilafah akan memanfaatkan tanah dan sumber daya alam untuk membangun perumahan yang terjangkau dan layak huni. Negara akan memastikan bahwa pembangunan perumahan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga menyentuh kebutuhan masyarakat luas. Tanah akan dikelola negara dan disalurkan untuk perumahan rakyat, bukan untuk spekulasi properti.


3. Pemberdayaan Ekonomi untuk Meningkatkan Kesejahteraan

Khilafah akan memastikan bahwa setiap individu memiliki akses untuk memperoleh penghidupan yang layak. Dalam hal ini, sistem ekonomi Islam yang berbasis pada zakat, sedekah, dan sistem perbankan tanpa riba akan memberikan dampak positif dalam menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan ekonomi yang lebih adil dan merata, masyarakat akan lebih mampu membeli rumah dengan harga yang wajar dan terjangkau.


4. Subsidi Perumahan dan Sistem Pembiayaan Islam

Khilafah juga akan menyediakan sistem pembiayaan perumahan berbasis syariat Islam. Hal ini berarti, tidak ada bunga (riba) dalam setiap transaksi jual beli rumah. Negara akan menyediakan pembiayaan rumah melalui mekanisme murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang jelas) atau ijarah (sewa), yang akan membuat biaya kepemilikan rumah lebih terjangkau dan tidak membebani warga dengan utang berbunga. Subsidi perumahan juga dapat diberikan kepada keluarga miskin melalui dana zakat atau baitul mal yang dikelola negara.


5. Pembangunan Perumahan yang Terintegrasi dengan Infrastruktur Publik

Dalam khilafah, perumahan tidak hanya dibangun secara terpisah, tetapi juga akan terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur publik yang memadai. Negara khilafah akan memastikan bahwa kawasan perumahan dilengkapi dengan fasilitas umum seperti jalan, sekolah, rumah sakit, pasar, dan pusat-pusat kegiatan sosial. Dengan demikian, setiap warga negara akan tinggal di lingkungan yang layak dan mendukung kehidupan sosial-ekonomi yang lebih baik.


Masalah perumahan di Indonesia tidak akan pernah selesai hanya dengan kebijakan parsial yang berbasis pasar. Penyelesaian tuntas hanya akan tercapai jika negara benar-benar memprioritaskan kebutuhan dasar rakyat, termasuk tempat tinggal yang layak. Dalam khilafah, rumah layak huni menjadi hak setiap individu, yang dijamin oleh negara melalui kebijakan yang adil dan merata. Dengan prinsip syariat Islam yang mengutamakan kesejahteraan rakyat, khilafah akan memberikan solusi konkret untuk mengatasi krisis perumahan, memastikan setiap warga negara dapat menikmati kehidupan yang layak dengan tempat tinggal yang aman dan nyaman. Wallahu a'lam bisshowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update