Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkirakan potensi nilai transaksi belanja narkoba di Indonesia mencapai Rp 524 triliun per tahun. Permasalahan narkoba harus ditangani secara serius melibatkan sejumlah pihak. "Oleh karena itu, dalam rencana strategis periode 2025-2029, BNN berencana untuk melakukan penguatan sumber daya dan infrastruktur agar dapat lebih optimal dalam menangani permasalahan narkoba," kata Sekretaris Utama BNN Irjen Tantan Sulistyana dikutip dari Antara, Selasa (13-05-2025).
Terkait Hal ini pemerintah seakan jalan di tempat dalam memberantas gurita bisnis narkoba. Alih-alih berkurang, peredaran narkoba malah makin merajalela. Ironis, kian tingginya permintaan terhadap barang haram tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar besar narkoba, bahkan Indonesia termasuk dalam segitiga emas perdagangan narkoba dunia. Miris, bahkan tragis.
Sungguh sangat menyedihkan, Nusantara yang dicinta menjadi tempat strategis untuk pemasaran narkoba bahkan sebagai tempat produksi barang haram ini. Penangkapan sindikat pun tidak pernah sepi diberitakan media. Sayangnya, yang tertangkap hanyalah bandar narkoba kecil, sedangkan bandar besar beserta jaringannya sangat sulit diberantas. Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) pun tak mampu membekuk jaringan besar narkoba.
Yang lebih mencengangkan, bukan lagi satu rahasia jika oknum aparat banyak yang terlibat. Potret buram telah tersebar di negeri muslim terbesar. Narkoba yang telah jelas haram malah kian menggurita, makin merajalela.
Beberapa faktor penyebab cukup punya andil atas sulitnya memberantas narkoba. Sistem kehidupan sekuler menjadikan manusia jauh dari aturan agama sehingga kebebasan bertingkah laku kian tidak terkendali. Manusia tidak mengenal konsekuensi atas perbuatannya. Mereka hanya mengejar kesenangan jasadi. Jadilah narkoba yang telah jelas akan keharaman dan kemudaratannya, tidak dijauhi.
Sistem pendidikan yang tidak berpijak pada akidah, turut pula menjadikan anak didik sebagai sasaran empuk pasar narkoba. Mereka menjadi kelompok yang rentan dan mudah dipengaruhi. Kurikulum yang fokus pada akademik, tetapi minus pendidikan agama, juga akan melahirkan generasi yang pintar, tetapi berbahaya sebab dengan kepintarannya ia akan menciptakan mudarat yang lebih besar bagi umat manusia. Lihatlah betapa produksi narkoba kian canggih. Kebun ganja hidroponik, misalnya. Yang mampu menciptakan teknologi pertanian yang canggih seperti ini tentulah orang yang pintar di bidangnya. Begitu pula kemasan narkoba yang terlihat cantik dan samar, seperti dikemas dalam bentuk permen atau minuman, butuh orang yang cerdas dan kreatif untuk menciptakannya.
Demikian pula sistem ekonomi yang kapitalistik. Sistem ini menjadikan siapa pun tidak segan terlibat dalam penjualan narkoba. Halal haram tidak menjadi standar mereka dalam bermuamalah, mereka hanya mengejar keuntungan semata. Terlebih, sistem ekonomi kapitalisme selalu saja menciptakan kemiskinan dan kesenjangan. Kondisi ini menjadikan banyak pihak terpaksa terlibat karena dorongan kebutuhan. Bertambah miris tatkala ibu rumah tangga pun akhirnya turut erlibat dalam penjualan narkoba demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Diiringi oleh sistem sanksi yang lemah dan tidak menjerakan membuat bandar narkoba seringkali hanya dihukum ringan. Hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas menjadikan kasus diusut dengan metode tebang pilih. Suap menyuap yang mrmbudaya, menjadikan kasus narkoba makin sulit diberantas. Apalagi bukan sekadar rumor jika banyak oknum aparat penegak hukum yang justru terlibat dalam melindungi sindikat narkoba.
Tak kalah ambruk, sistem politik pemerintahan demokrasi yang digemari telah menghimpun para oligarki yang tidak memedulikan nasib anak bangsa. Mereka sibuk menghimpun kekayaan dan melindungi kekuasaannya. Siapa pun yang bisa memberikan mereka cuan, akan dilindungi dan tidak peduli ia bandar narkoba ataupun bandar judi yang telah jelas merusak bangsa. Alhasil, banyak para pebisnis barang haram merasa lebih aman berbisnis di negeri ini.
Mengamati hal ini bisa disimpulkan bahwa merajalelanya narkoba merupakan permasalahan sistemis. Persoalan yang tidak bisa dibenahi hanya dari satu sisi. Seluruhnya harus diselesaikan secara terpadu dan simultan. Mulai dari sistem kehidupannya, pendidikannya, ekonominya, hingga hukum dan politik pemerintahannya.
Narkoba Tuntas dalam Khilafah
Islam memiliki solusi sahih dan tuntas terhadap masalah peredaran narkoba. Islam menetapkan bahwa narkoba hukumnya haram. Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah ra.,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
“Bahwa Nabi ﷺ telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (muftir).” (HR Abu Dawud no. 3686 dan Ahmad no. 26676).
Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata mufattir dalam hadis di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang atau rileks (istirkhaa`) dan lemah atau lemas (futuur) pada tubuh manusia. Dengan demikian, narkoba termasuk zat yang diharamkan.
Pakar fikih kontemporer, Ustaz Shiddiq Al Jawi menjelaskan, sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya.
Sanksi takzir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.
Dengan demikian, aparat yang terlibat narkoba akan dihukum dengan takzir sesuai dengan tingkat kesalahannya. Hukuman terberat bisa sampai hukuman mati.
Namun, aspek sanksi ini bukan satu-satunya solusi untuk menghentikan peredaran narkoba. Perang terhadap narkoba butuh solusi yang sistemis, yaitu sejak akar hingga cabang-cabang hukumnya.
Pertanyaannya, sistem mana yang benar-benar menyolusi secara sistemis? Betapa model sistem manusia telah menunjukkan kegagalan demi kegagalan. Asas akidah Islam tak menjadi pilihan. Negara Khilafah Islamiah yang berasas akidah Islam tak ditoleh karena dianggap radikal, intoleran, terlalu rasis dan tuduhan lainnya. Padahal dalam Khilafah Islamiah semua sistem yang ada seperti pemerintahan, pendidikan, perdagangan, industri, dll. ditegakkan di atas asas keimanan pada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya yang hasilnya adalah individu dan masyarakat yang bertakwa, yaitu tidak mudah melakukan maksiat, termasuk menggunakan dan memperdagangkan narkoba.
Dalam sistemnya standar perbuatan manusia hanya berbasis halal dan haram karena masyarakat takut terhadap murka Allah Ta'ala jika melakukan keharaman terkait narkoba. Syariat Islam diterapkan dan fikih Islam diajarkan dalam bentuk yang membentuk pemahaman tentang buruknya narkoba sehingga dijauhi.
Demikian pula penguasanya. Mereka memberi teladan ketha'atan karena penguasa dipilih dari orang yang adil. Orang yang suka bermaksiat (fasik) tidak boleh menjadi penguasa. Demikian pula dengan para aparat negara, termasuk polisi. Dengan demikian, aparat dan penguasa akan terseleksi sejak awal. Namun, jika tetap terlibat kejahatan narkoba, mereka akan dihukum sesuai syariat.
Dalam sistem Islam, narkoba di dalam negeri, akan ditutup paksa, barangnya dimusnahkan, dan pelakunya dihukum. Bahkan untuk mencegah pasokan narkoba dari luar negeri, perbatasan darat, laut, dan udara dijaga ketat sehingga barang haram ini tidak bisa masuk ke wilayah kaum muslim.
Sungguh solusi Islam sangat mampu menghentikan peredaran narkoba. Solusi yang hanya bisa terwujud dalam sistem Khilafah Islamiah karena menerapkan Islam kafah yang tegak dengan diterapkannya syari'at Islam Kafah.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment