Oleh: Zuliyama, S.Pd.
(Relawan Opini)
Sudah bukan hal yang perlu dipertanyakan bahwa majunya suatu peradaban bergantung pada bagaimana generasi yang ada dalam suatu negara. Sayangnya telah banyak kasus yang menggambarkan rusaknya generasi kini. Berbagai upaya pun senantiasa dilakukan pada berbagai kesempatan sebagaimana yang dilakukan Bupati Kolaka Utara.
Dilansir dari berita.kolutkab.go.id, pada Jumat (2/5/2025) Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menjadikan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai momen menegaskan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya dikalangan pelajar. Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M. H., mengakui bahwa maraknya kasus narkoba di Kolaka Utara menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Ia menyebut penanganan narkoba kini menjadi prioritas dan perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Miris melihat data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa ada sebesar 2,2 juta remaja Indonesia yang seharusnya menjadi penerus gemilang bangsa malah menjadi pengguna narkoba. Lantas mengapa banyak remaja memilih menjadi penggunan narkoba?
Setidaknya ada 4 faktor penyebab penyalahgunaan oleh remaja. Pertama, faktor lingkungan. Faktor lingkungan teman sebaya merupakan faktor risiko tertinggi penyalahgunaan narkoba pada remaja. "Ikut teman" atau "agar diterima dalam pergaulan" dapat memicu remaja untuk mulai menggunakan narkoba hingga menjadi kecanduan. Kedua, faktor psikologis. Remaja yang memiliki stres berat, gangguan perilaku atau masalah psikologis seperti depresi dan gangguan cemas, lebih berisiko mengalami kecanduan narkoba. Ketiga, faktor genetik. Faktor keturunan juga menjadi salah satu faktor risiko penyalahgunaan narkoba pada remaja. Seorang remaja berisiko besar menjadi pecandu narkoba jika ia memiliki orang tua atau saudara kandung yang juga mengalami kecanduan narkoba atau alkohol. Keempat, rasa ingin tahu. Rasa ingin tahu juga bisa membuat remaja penasaran untuk mencoba narkoba hingga akhirnya menjadi seorang pecandu. Penelitian menunjukkan bahwa mencoba narkoba pada usia muda akan meningkatkan risiko menjadi pecandu di kemudian hari.
Adapun metode penanggulangan penyalahgunaan narkoba melalui beberapa metode, yaitu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan represif. Metode promotif dilakukan dengan meningkatkan peranan dalam kegiatan masyarakat agar kelompok ini menjadi lebih sejahtera secara nyata melalui pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada program kelompok belajar, kelompok olahraga, seni budaya atau kelompok usaha. Pada metode preventif dilakukan dengan adanya kampanye yang menginformasikan lebih detail terkait narkoba. Pada metode kuratif dilakukan dengan pengobatan dan penyembuhan bagi pengguna narkoba. Pada metode rehabilitatif dilakukan melalui upaya pemulihan jiwa dan raga pengguna narkoba. Lalu pada metode represif dilakukan melalui pengendalian, pengawasan dan penindakan para distributor narkoba.
Sayangnya dengan beberapa metode tersebut nampaknya belum cukup membuahkan hasil melihat jumlah pengguna narkoba yang tak kunjung sirna. Namun hal ini menjadi lumrah melihat sistem yang diterapkan oleh negara adalah sistem kapitalisme. Seberpengaruh apa sistem ini dalam gagalnya berbagai metode pencegahan narkoba?
Sistem kapitalisme merupakan sebuah sistem yang dampaknya berpengaruh mulai dari skala individu sampai pada skala negara dan dengan sistem ini, beberapa penyebab yang disebutkan diatas akan terus terjadi dan sulit untuk dihentikan. Pertama faktor lingkungan. Sistem kapitalisme yang menganut prinsip kebebasan akan memicu banyaknya perilaku menyimpang pada banyak individu, ditambah dengan tidak adanya pegangan agama sebagai pengontrol aktivitas mereka. Hal ini mengingat sistem ini (kapitalisme) hanya menganggap agama sebagai teori tanpa ada penerapan dalam kehidupan. Dari sini dapat dilihat, lingkungan yang buruk merupakan hal yang tak dapat dihentikan terjadi. Selain itu, lingkungan yang buruk juga akan berimbas pada faktor kedua yaitu faktor psikologis jika saja terjadi pembulian/kekerasan pada remaja. Ketiga faktor genetik. Individu yang hanya mementingkan kesenangan dunia tanpa mempertimbangkan halal haram juga sifat kebanyakan penganut sistem kapitalis ini. Tak peduli apakah hal tersebut merusak kesehatan mental ataupun fisik, hal tersebut tetap saja dilakukan asal memberikan kesenangan dunia. Maka saat ini terjadi, sebuah keluarga yang telah teracuni oleh narkoba misalnya, akan turut mempengaruhi anggota keluarga yang lain untuk melakukan hal buruk yang sama. Adapun faktor keempat yaitu rasa ingin tahu dapat dibendung dengan adanya kampanye yang lebih dulu memberi informasi terkait narkoba ini. Hanya saja, jika saja informasi buruk melalui teknologi yang demikian canggih mendahului masuk ke pemikiran seorang individu, maka ini juga tentunya merupakan PR besar bagi pemerintah untuk menanganinya. Selain itu, hukuman bagi para pengguna narkoba seolah begitu meringankan pelaku terutama yang berduit. Dari sini dapat dilihat bahwa penanggulangan narkoba tidak hanya berupa beberapa metode diatas, melainkan pemikiran yang benar dalam tiap individu pun harus hadir. Maka dari sini perlunya ada sistem Islam yang merupakan kewajiban dan kebutuhan bagi setiap manusia untuk menerapkannya. Lantas bagaimana Islam mengatasi adanya pengguna narkoba yang membanjir?
Dalam Islam, tiap individu akan diberikan pemahaman agama yang tidak hanya berupa pola pikir Islam tapi juga sampai pada pola sikap Islam sehingga ia memiliki kepribadian Islam yang melihat segala perbuatan dari aspek halal dan haram. Hal ini ditanamkan melalui pendidikan yang diberikan, ditambah dengan lingkungan masyarakat yang diciptakan dengan mengikuti aturan Islam akan mencegah yang namanya lingkungan buruk.
Dalam Islam, tidak ada yang namanya kebebasan atau kedaulatan individu, yang ada adalah kedaulatan ditangan hukum suara. Amar ma'ruf nahi mungkar pun akan menjadi kebiasaan masyarakat Islam, dimana tiap anggota masyarakat tidak akan membiarkan kemaksiatan terjadi dalam lingkungannya. Mereka akan senantiasa peduli terhadap tiap individu dalam masyarakat dan menuntunnya kembali pada jalan yang benar. Selain itu pada skala negara, penguasa benar-benar akan mengurusi rakyatnya tanpa mengambil keuntungan/balas jasa dari rakyat. Hal ini dilakukan mengingat negara/penguasa laksana penggembala yang bertanggung jawab atas gembalaannya (rakyatnya) dan akan dimintai pertanggungjawaban atas ha itu kelak. Lagi-lagi ini karena kepribadian Islam yang dimiliki dan berpegang pada hukum suara menjadi salah satu alasan bertahannya jabatan yang dimilik oleh penguasa/pemimpin dalam Islam. Adapun narkoba dalam pandangan Islam sebagaimana dijelaskan dibawah ini.
Narkoba merupakan benda-benda yang dapat menghilangkan akal pikiran yang hukumnya haram dalam Islam. Sebab salah satu 'illat diharapkannya benda itu adalah memabukkan sebagaimana dalam hadits nabi: "Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram. " Dalam Alquran juga terdapat larangan meminum khamar yang menunjukkan keharamannya. Hal ini dapat dilihat dalam alqur’an Surah al-Maidah (5 : 90);
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Ayat di atas menerangkan tentang larangan minum khamar. Sifat khamar itu memabukkan, demikian juga dengan narkotika dan obat-obat terlarang juga mempunyai sifat yang sama dengan khamar, maka hukumnya sama dengan hukum khamar yaitu haram. Dalam hal ini Ibn Taimiyah menerangkan bahwa ganja itu lebih jahat dari khamar, dilihat dari segi merusak badan dan mengacaukan akal. Ia membuat seseorang menjadi lemah akal, lemah keinginannya, dan menghalangi orang dari mengingat Allah.
Adapun hukuman bagi pengguna narkoba sebagaimana penjelasan Anas ra. sebagai berikut:
Artinya:
Dari Anas ra., dia berkata; Rasulullah mendatangi seorang laki-laki yang telah minum khamar, lalu memukulnya dengan sandal sebanyak 40 kali, kemudian Abu Bakar juga melakukan hal yang sama, Namun Umar (pada saat menghadapi persoalan tersebut) bermusyawarah dengan para sahabat yang lain tentang hukumannya itu. Lalu Abdurrahman bin 'Auf mengusulkan agar hukuman orang yang minum khamar itu paling rendah dicambuk sebanyak 80 kali dan 'Umar menerimanya serta menjalankan usulan Abdurrahman bin 'Auf tersebut. Tentunya ini bukanlah hukuman yang bisa dirubah seenaknya, karena hukum dalam sistem Islam bukanlah hulum buatan manusia yang apabila ada perubahan, maka harus sesuai dengan tuntunan suara bulan untuk menguntungkan sebagian pihak manapun. Maka dari sini dapat disimpulkan bahwa Kapitalisme lah sumber penghancur masa depan generasi yang kian parah, namun bisa ditiadakan dengan perubahan kepada penerapan sistem Islam. Wallahua'lam bishawab.

No comments:
Post a Comment