Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

IKN Dalam Bayang Praktik Prostitusi

Tuesday, May 13, 2025 | Tuesday, May 13, 2025 WIB Last Updated 2025-05-13T03:17:46Z
IKN Dalam Bayang Praktik Prostitusi

Oleh : Pujiana S.Pd 

(Aktivis Muslimah)


Sungguh sangat memilukan, tersirat kabar bahwa IKN bukan hanya sebagai destinasi wisata, tetapi juga menjadi tempat praktik prostitusi. Laporan terbaru menunjukkan bahwa banyak pekerja seks komersial (PSK) dari luar daerah, bahkan luar Kalimantan, berdatangan ke wilayah ini untuk menawarkan layanan "open BO" (booking online), sebuah istilah yang merujuk pada prostitusi daring melalui aplikasi pesan seperti MiChat, WhatsApp, atau Telegram.(02/05/2025, RadarNganjuk).

Jika menelisik Kembali memang penyakit sosial yang sejak lama berkembang pada masyarakat ini sudah sejak lama. Salah satu laporan paling awal mengenai adanya prostitusi di Indonesia berasal dari sumber Tiongkok. Berdasarkan catatan sejarah Dinasti Tang Ch'iu-T'ang Shu dan Hsin T'ang Shu, yang berasal dari sekitar tahun 640 M. Jika kita melihat lagi prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai transaksi perdagangan. 

Di Indonesia, prostitusi dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau moral dan melawan hukum. Kendati begitu, dalam praktiknya, prostitusi tersebar luas, ditoleransi, dan diatur. Sungguh sangat miris. Tak hanya itu UNICEF memperkirakan bahwa 30 persen pelacur perempuan di Indonesia adalah wanita yang berusia di bawah usia 18. (02/05/2025, Kompas.com) 

Bahkan Indonesia termasuk lima negara destinasi wisata seks terpopuler di dunia. Hal ini membuktikan bahwa praktik prostitusi PSK di Indonesia masih menjamur. Kementerian Sosial pada 2018 lalu menyatakan Indonesia merupakan negara dengan jumlah lokalisasi paling banyak di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa praktik prostitusi di Indonesia sudah menjamur sejak dulu. (02/05/2025, okezone.news) 

Koordinator Nasional Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) mengungkapkan bahwa estimasi jumlah pekerja seks perempuan di Indonesia mencapai kisaran 230.000 orang pada 2019. Dikutip dari situs komnasham.go.id, jumlah tersebut cukup besar dan belum termasuk PSK pria dan transgender.

Fakta IKN banyak praktik prostitusi karena Kehadiran ribuan pekerja proyek IKN, yang sebagian besar adalah laki-laki dari berbagai daerah, menjadi salah satu pendorong utama maraknya prostitusi. Para pekerja ini, yang sering tinggal jauh dari keluarga, menjadi target empuk bagi PSK yang menawarkan layanan melalui platform digital. Berdasarkan laporan, banyak pekerja seks yang ditangkap berasal dari daerah seperti Yogyakarta dan Jawa lainnya, menunjukkan adanya migrasi pekerja seks ke IKN untuk memanfaatkan peluang ekonomi dari proyek raksasa ini.

Prilaku Liberal Melahirkan Kesengsaraan 

Jasa memperdagangkan seks secara komersial ini sejatinya kita sebagai kaum muslim dalam jumlah terbesar sungguh sangat miris dan tidak bisa di benarkan. Indonesia merupakan negara dengan jumlah kaum muslim terbesar sejatinya tidak pantas melakukan praktik yang terlarang dalam norma dan agama. Sehingga ini menjadi perhatian khusus kepada pemegang otoritas dalam melahirkan aturan. 

Sejatinya Ketika melihat fakta ini, pembangunan infrastruktur harus juga memperhatikan Pembangunan sumber daya manusia. Tidak hanya berfokus kepada fisik gencarnya fasilitas publik dan negara tetapi bagaimana membangun karakter masyarakat, karena efek dari penyakit menular seksual ini sangat berbahaya untuk keberlangsungan generasi ke depannya. 

Pada Januari-September 2024, jumlah kasus sifilis dan gonore pada remaja usia 15-19 tahun mencapai 6.855 kasus. Secara lebih detil; sebanyak 245 kasus sifilis primer, 239 kasus sifilis sekunder, dan 49 sifilis kongenital. Kasus penyakit seksual ini belum termasuk jumlah pasien HIV AIDS yang tercatat pada Januari-September 2024. Kemenkes mencatat ada 35.415 kasus HIV dan 12.418 kasus AIDS. Jumlah ini nyaris melampui laporan 2023 yang mencapai sekitar 50 ribu kasus. Hal ini bisa selaras dengan data UNICEF bahwa pekerja seks juga banyak usia 18 tahun ke bawah.

Melihat data ini menjadi evalusi serius untuk pemimpin bangsa. Bahwa prilaku masyarakat dan efek yang bisa timbul tidak bisa di anggap sebagai hal remeh, tetapi harus ada Tindakan serius dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi, agar tidak ada dampak lebih besar dari kasus serupa yang bisa terjadi. Pembinaan dan edukasi termasuk pemahaman dalam norma agama yang berlaku.  

Selain itu praktik prostitusi ini bisa terjadi karena beberapa latar belakang. Mulai dari faktor kesulitan lapangan pekerjaan, pemahaman agama yang kurang dan kurangnya keahlian dalam bidang tertentu, serta kurangnya keperdulian Masyarakat dengan kondisi sosial juga tidak kalah berpengaruhnya praktik ini tidak terkendali. Masyarakat juga sudah tidak perduli karena anggapan itu adalah bagian dari kebebasan prilaku seseorang. 

Aturan negara juga lemah karena ideologi yang menjadi dasar prilaku masyarakat adalah pola hidup liberal yakni kebebasan. liberal artinya juga tidak mengatur kehidupan masyarakat, bagaimana hubungan lelaki dan Perempuan dalam kehidupan umum. Kebebasan dalam interaksi juga sangat mempengaruhi bisa terjadinya kerusakan sosial, sehingga prilaku yang tidak sesuai dengan agama sudah menjadi hal lumrah dan normal.

Butuh Solusi Islam

 Dalam hal ini islam memberikan solusi yang solutif terhadap aktivitas prostitusi. Pertama, pemberlakuan hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina  dan pemakai jasanya juga merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus dikenai sanksi tegas.  

Kedua, penyediaan lapangan kerja. Faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat. Termasuk penyediaan lapangan pekerjaan, terutama bagi kaum laki-laki. Ini karena perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya.

Ketiga, yaitu nilai pendidikan. Pendidikan bermutu dan bebas biaya akan memberikan bekal kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal. 

Pendidikan juga harus menanamkan nilai dasar tentang benar dan salah dalam agama serta standar-standar hidup yang boleh diambil dan tidak dalam islam, karena alasan PSK yang biasa kembali bekerja menjadi PSK padahal sudah mendapat pembinaan keterampilan anggapannya lebih sulit mendapat uang dari hasil menjahit misalnya dibanding melacur. Hal ini tidak akan terjadi bila ada penanaman kuat tentang standar benar dan salah dalam memaknai nilai kehidupan dalam tuntunan agama. 

Keempat, penyelesaian sosial. Pembinaan untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Hal yang tidak kalah penting adalah pembentukan lingkungan sosial masyarakat yang tidak permisif terhadap kemaksiatan sehingga pelaku prostitusi akan mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar tidak menormalisasi tindakan maksiat. 

Kelima, kebijakan politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran, karena kegiatan prostitusi bukanlah aktivitas sosial yang terus dibiarkan bisa merusak tatanan sosial dan hancurnya masa depan generasi. Dalam dalil hadis mengatakan “Sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam”. (HR Muslim).

Wallahualam bissaw’wab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update