Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hanya dalam Islam Seluruh Kebutuhan Vital Rakyat Terpenuhi

Friday, May 16, 2025 | Friday, May 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T05:11:20Z






Oleh Ari Wiwin


Ibu Rumah Tangga


Bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Bandung ke-348, Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan kemudahan pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan PBG yang akan digratiskan adalah seluruh masjid dan rumah subsidi berukuran kecil yang luasnya kurang dari 36 meter persegi, juga rumah masyarakat dengan luas kurang dari 48 meter persegi. (ketik.co.id Jumat 25 April 2025) 


Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis dan juga PBG bagi rumah bersubsidi tentunya menjadi angin segar bagi sebagian masyarakat. Mengingat semua yang merupakan kebutuhan pokok sulit terjangkau hari ini, baik itu pangan, pendidikan, kesehatan, juga sulitnya mencari pekerjaan. Apalagi bagi masyarakat yang belum mempunyai rumah atau hunian yang layak, dan juga masjid sebagai sarana beribadah bagi umat muslim belum setiap daerah memilikinya. Namun, yang jadi pertanyaan apakah dengan pemberian izin bangunan rumah dan masjid gratis hajat hidup rakyat bisa terpenuhi? 


Sekilas dengan adanya persetujuan perizinan bangunan gedung gratis (PBG) tampak baik dan memihak pada rakyat. Karena tak bisa dimungkiri rakyat membutuhkan rumah layak huni, apalagi masyarakat kalangan menengah ke bawah bahkan ada juga yang sama sekali tidak mempunyai tempat tinggal, seperti hidup di bawah kolong jembatan. Selain dari rumah layak huni, masjid juga sangat penting, karena tempat ibadah termasuk kebutuhan vital masyarakat.


Kesulitan pembangunan sarana dan prasarana publik biasanya terkendala biaya, ketiadaan lahan, dan perizinan. Sedangkan kondisi rakyat hari ini jauh dari hidup sejahtera. Jangankan untuk membangun rumah dan tempah ibadah, untuk dapat bertahan hidup dan sekadar memenuhi kebutuhan perut saja mereka sulit. Dikarenakan harga kebutuhan pokok terus melambung sedangkan pekerjaan sulit dicari.


Semestinya, kebutuhan pokok masyarakat menjadi tanggung jawab negara bukan hanya memberikan izin pembangunan rumah dan masjid gratis yang diberikan negara kepada rakyat, tetapi juga harus dibarengi pemberian modal untuk melakukan pembangunan, baik secara cuma-cuma maupun berbentuk pinjaman (non ribawi). Di samping itu juga negara wajib menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan tanpa ada embel usia, ijazah, keahlian atau lainnya yang membuat rakyat dibatasi akses mendapatkan pekerjaan akibat kalah saing.

Sayangnya, hal tersebut mustahil terwujud dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini. Dalam sistem ini, pemenuhan kebutuhan vital rakyat diserahkan pada masing-masing individu. Program subsidi atau rumah gratis nyatanya tak benar-benar seperti yang diharapkan. Ada persyaratan tertentu yang dibebankan pada masyarakat hingga akhirnya tetap menyulitkan. Karena bagaimanapun negara dan pengembang ingin dapat untung meski dengan judul program bantuan. Ini terjadi karena negara hanya sebatas regulator, bukan sebagai pengurus rakyat. Dimana hak pengelolaannya diserahkan kepada pengembang atau para investor. Selanjutnya, para pengembang hunian bersubsidi tersebut bekerjasama dengan pihak Bank. 


Lalu, untuk mendapatkan rumah tersebut, masyarakat mengangsur kepada pihak Bank melalui KPR dengan bunga kecil. Selain harus dengan cara kredit yang dilakukan dengan akad batil ribawi, pengajuan subsidi rumah juga biasanya sangat sulit karena harus dengan persyaratan yang rumit salah satunya harus memiliki NPWP atau paling tidak mempunyai penghasilan tetap.


Berbeda dalam paradigma Islam yang memandang rumah atau hunian sebagai kebutuhan primer manusia yang dijamin keberadaannya oleh negara, karena ia masuk ke dalam kategori 3 kebutuhan dasar (sandang, pangan, dan papan). Dalam Islam kehadiran penguasa adalah periayah atau pelayan (raa'in)   juga penangung jawab atas rakyatnya. Sesuai sabda Rasulullah saw.:


“Imam atau Khalifah adalah pengurus rakyatnya dan ia akan dimintai pertangung jawabannya atas rakyat yang diurusnya.”  (HR. Bukhari Muslim) 


Dalam Islam, seorang kepala negara akan menerapkan politik ekonomi yang berdasarkan syariat Islam, termasuk dalam hal menyediakan kebutuhan hunian/tempat tinggal serta kebutuhan tempat ibadah bagi umat muslim. Karena pada masa Rasulullah saw. segala aktivitas dipusatkan di masjid.

Ketika menyediakan rumah layak huni bagi rakyat, maka negara akan mengatur interval pembangunan dan penyalurannya sesuai syariat, dengan meniadakan riba dan memberi persyaratan yang sangat mudah. Negara juga melarang penguasaan tanah oleh para pengembang apalagi dilakukan secara zalim dengan tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya seperti dalam sistem kapitalis.


Di dalam Islam juga ada larangan menelantarkan tanah selama 3 tahun berturut-turut. Tanah yang ditelantarkan akan diambil oleh negara dan akan diberikan kepada individu yang membutuhkan atau yang mau menghidupkan tanah mati tersebut, sehingga setiap individu bisa memiliki sebidang tanah, karena Rasulullah saw.pernah bersabda:  


“Siapa saja yang mempunyai sebidang tanah hendaknya menanaminya atau diberikan kepada saudaranya bila dia mengabaikanya maka hendaknya tanah itu diambil.” (HR. Bukhari Muslim)


Selain tempat tinggal yang layak, negara pun akan menjamin kebutuhan publik yang termasuk kebutuhan dasar seperti lapangan pekerjaan, kesehatan, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain. Sebagai bentuk periayahan kepada rakyatnya. Adapun pembiayaanya diambil dari kas Baitul mal yang sumber pemasukannya dari sumber daya alam, fa'i, kharaj, ghanimah, jizah, dan zakat. 

Begitulah gambaran yang dilakukan Rasulullah saw.yang sesuai dengan aturan Islam. Jaminan kebutuhan hunian yang layak serta tempat ibadah yang nyaman akan terwujud ketika Islam diterapakan dan umat muslim mau menerapkan aturan Islam.

 

Wallahu a’lam bi as shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update