Sejak Ramadhan hingga kini buah kelapa masih mengalami kelangkaan dengan harga yang terbilang mahal. Mahalnya harga kelapa ini membuat Masyarakat semakin sulit memenuhi kebutuhan rumahan, apalagi bagi para pengusaha kuliner.
Harga kelapa saat ini mencapai dua kali lipat dari harga sebelumnya. Diketahui seblumnya harga kelapa Rp10.000- an tetapi kini bisa mencapai Rp20.000 per buah.
Mengutip pada laman KOMPAS..Com, pakar dari Departemen Agribisnis IPB University, Azmul Rifin mengungkapkan bahwa kelangkaan dan naiknya harga kelapa ini disebabkan lonjakan permintaan ekspor terutama produk minyak kelapa.
Produksi kelapa Indonesia pada 2024 tercatat mencapai 2,89 juta ton, dan sebagian besar produksi atau 98 persen berasal dari petani. Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, kelapa Indonesia juga diekspor dalam bentuk bahan baku maupun olahan.
Faktor utama penyebab lonjakan harga kelapa diduga karena meningkatnya volume ekspor kelapa ke sejumlah negara . ekspor kelapa bulat Indonesia mengalami peningkatan signifikan sepanjang Januari- Maret Februari 2025. Berdasarkan data dari Badan Pusat statistik (BPS) total nilai ekspor kelapa mencapai
US $30,8 juta atau sekitar Rp517miliar.
Permintaan dari luar negeri yang meningkat inilah yang memicu kelangkaan pasokan kelapa dipasar domestik. Kenaikan harga kelapa ini turut berdampak pada harga produk turunannya, seperti santan.
Polemik di balik moncernya ekspor kelapa menunjukkan abainya pemerintah terhadap industri kelapa, baik dari sektor hulu berupa perkebunan kelapa maupun hilir berupa perdagangan komoditas kelapa. Tidak bisa dipungkiri bahwa petani kelapa merasa wajar untuk ekspor karena selama ini mereka merasakan rendahnya harga kelapa. Melalui ekspor mereka bisa meningkatkan harga sekaligus daya tawar kelapa sebagai komoditas ekonomi. Pada titik ini tampak bahwa kesejahteraan petani kelapa masih menjadi problematik yang belum teratasi.
Didalam negeri, pemerintah gagal menjaga pasokan dan keseimbangan harga di pasaran. Di sektor hulu memang perkebunan kelapa sudah bermasalah. Namun untuk urusan ekspor pemerintah tampaknya lebih fokus karena berimplikasi pada pemasukan negara yaitu cukai. Pada saat yang sama, pemerintah justru cenderung tidak peduli dengan kebutuhan kelapa di pasar dalam negeri, padahal kelapa beserta santannya penting bagai kuliner rakyat.
Kelangkaan maupun kurangnya pasokan tentu akan berefek domino bagi produk-produk turunan kelapa, padahal konsumennya adalah masyarakat luas.
Dalam pandangan Islam eksor maupun impor hukumnya mubah, selama tidak ada pelanggaran hukum syara' didalamnya. Selama stok itu melimpah maka boleh dilakukan.
Ekspor dan impor hukumnya mubah dalam Islam kecuali dalam dua keadaan. Pertama ekspor dan impor komoditas yang jika dilakukan akan berdampak bahaya (dharar) akan dilarang hanya untuk komoditas tersebut. Kedua, ekspor dan impor dengan negara yang sedang melangsungkan perang fisik secara riil dengan negara Islam (kafir harbi fi'lan) haram dilakukan.
Namun demikian, penguasa tetap harus memberikan jaminan agar perdagangan komuditas kelapa di dalam negeri kondusif dan mampu mencukupi kebutuhan pasar dalam negeri. Hal ini terjadi karena peran penguasa di dalam Islam adalah sebagai raa'in (pengurus) dan junnah(pelindung). Begitulah konsep ekspor dan impor yang telah ditetapkan dalam Islam, maka sudah seharusnya kita mengambil peraturan islam untuk mengatur segala aspek, sehingga Ridha Allah menjadi satu-satunya tujuan yang hendak dicapai. Hanya dengan Islam lah masyarakat akan sejahtera dan hidup dalam Ridha Allah Ta'ala.
Allahu a'lam bishawwab.

No comments:
Post a Comment