Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rumah Layak Huni, Khilafah Solusi Pasti

Wednesday, April 30, 2025 | Wednesday, April 30, 2025 WIB

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk katagori tidak layak huni akibat kemiskinan ekstrem (beritasatu.com, 25-04-2025).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun mencatat masih ada 29,45 juta rumah di Indonesia yang tidak layak huni. Bahkan, data Susenas BPS Maret 2020, rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap hunian layak mencapai 59,54% .

Banyaknya fenomena ini membuktikan ada perhatian yang terabaikan. Tidak adamya visi visi riayah telah membuat negara lalai.

Penerapan sistem kehidupan sekularisme kapitalisme dengan konsep good governance dengan tata kelola kekuasaan telah membuat pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan hanya melayani kepentingan operator, namun minus riayah pada kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan pokok rakyat akan adanya rumah sebagai kebutuhan primer di mana rumah layak huni menjadi idaman bagi rakyat. Namun selama konsep kepemimpinan sekuler kapitalisme dijalankan, selama itu pula rakyat tetap sulit mengakses rumah yang layak huni. Demikianlah kenyataannya, kepemimpinan sekuler kapitalisme tidak akan pernah mampu menyolusi masalah perumahan rakyat.

Bagaimana Seharusnya?

Seharusnya negara tidak boleh hanya menjadi regulator dan menyerahkan pengelolaan jaminan terpenuhinya perumahan publik kepada operator, baik kepada bank-bank maupun pengembang-pengembang properti.

Negara seharusnya bertanggung jawab penuh, bukan menyerahkan pada operator yang hanya berorientasi mencari keuntungan dari hajat hidup rakyat, yaitu perumahan. Ini pula yang akan membuat kesulitan pada rakyat dalam memperoleh hunian. Rakyat sudah sulit terus bertambah sulit Seharusnya negara takut jika rakyat akan mendoakan pemimpinnya yang mempersulit.

Sabda Rasulullah saw. dalam riwayat Muslim, “Ya Allah, barang siapa yang mengurusi urusan umatku, kemudian ia menyulitkan umatku, maka sulitkanlah ia.”

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani,  dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah juz 2 menyebutkan, “Khalifah sebagai pemimpin Kekhilafahan memiliki tanggung jawab yang harus ada dalam dirinya, yaitu sifat kekuatan kepribadian Islam, ketakwaan, kasih sayang terhadap rakyat, dan tidak menimbulkan antipati.”

Tanggung jawab khalifah terhadap rakyat adalah memperhatikan rakyatnya dengan memberikan nasihat. Khalifah adalah orang yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya, sebagaimana sabda Rasul saw., Imam (khalifah) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas (urusan). Sehingga saat rakyat butuh rumah, maka akan dipermudah.

Jika memang  pemerintah berniat memberikan kemudahan kepada rakyat untuk memperoleh rumah layak huni, bahkan memberikan gratis, Maka pemerintah harus menerapkan konsep terbaik, dan Konsep terbaik hanyalah ada pada kepemimpinan Khilafah. Dalam kepemimpinannya, kebutuhan pokok, seperti tempat tinggal, akan  dipenuhi oleh negara kepada orang per orang, bukan kebutuhan komunal.

Sejarah peradaban Islam telah membuktikan bahwa negara dalam sistem Islam atau Khilafah sangat memperhatikan kebutuhan pokok rakyatnya, khususnya tempat tinggal. Sebagai bukti adalah apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. setelah hijrah ke Madinah. Di sana bangkit sebuah gerakan pembangunan yang sangat luas, bahkan menjadi industri bangunan yang mendapat perhatian kaum muslim. Ketika itu,Rasulullah saw. sebagai kepala negara Daulah Islam membangunkan tempat tinggal bagi kaum Muhajirin yang amat membutuhkan hunian di Madinah. 

Rasulullah saw. pun sebagai kepala negara menetapkan beberapa langkah dan menentukan beberapa distrik di mana mereka akan membangun rumah-rumahnya. Apa yang dilakukan oleh Rasul saw. membuktikan bahwa Beliau saw. sebagai kepala negara mengelola secara langsung dalam penyediaan rumah untuk rakyatnya, tanpa melalui operator sebagaimana yang terjadi pada sistem kapitalisme.

Sungguh, syariat Islam dalam sistem Khilafah telah mengatur masalah kepemilikan lahan untuk memudahkan rakyat memiliki lahan dan membangun rumahnya.  Pembiayaan pembangunan perumahan disiapkan berbasis baitulmal dan bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan dan pintu-pintu pengeluaran sepenuhnya berdasarkan ketentuan syariat dan salah satu sumber pemasukan negara yang diperuntukkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat adalah pos kepemilikan umum. Pos kepemilikan umum bersumber dari harta kepemilikan umum atau sumber daya alam yang jumlahnya melimpah, seperti barang tambang, hutan, danau, laut, gunung, dan sebagainya. Hal itu merupakan bahan dasar pembuatan rumah.

Dalam Islam, terkait rumah, Khilafah wajib mengelola dan mendistribusikannya kepada seluruh rakyat. Salah satu caranya adalah menjualnya dengan harga murah. Semua ini menjadi jalan kemudahan bagi rakyat untuk memiliki rumah yang layak huni. Bahkan, bagi rakyat miskin, bisa diberikan bantuan oleh khilafah. Khilafah  akan menjamin pembangunan rumah untuk mereka. Khilafah  memiliki mekanisme untuk pemberian lahan milik negara secara gratis, kemudian membangunkan rumah di atasnya.

Demikianlah, Kepemimpinan Khilafah menyolusi secara nyata jaminan terpenuhinya kebutuhan perumahan bagi seluruh rakyat tanpa kecuali sehingga tidak ada lagi masalah perumahan rakyat. Rakyat terlindungi, rumah pun layak huni.

Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update