Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelecehan Seksual di Sarana Pendidikan, Mengapa Masih Terus Terjadi?

Thursday, April 17, 2025 | Thursday, April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-17T00:14:05Z

 


Oleh : Ayunda Oktaviani 

(Aktivis Pelajar) 


KOMPAS.com– Pelecehan seksual di dunia pendidikan ini kembali terjadi. Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan perbuatan keji mencabuli delapan muridnya. Kasus serupa juga terjadi di Kalideres Jakarta, 40 siswi SMK mengaku telah dilecehkan oleh oknum guru. 


Kasus pelecehan seksual bukan hanya terjadi di satuan pendidikan tingkat menengah atau tinggi, tetapi sudah menjangkau sekolah dasar. Semua ini semakin membuktikan bahwa sistem dan aturan yang diterapkan di negeri ini telah gagal mewujudkan masyarakat beradab atau beretika.


Guru yang seharusnya menjadi teladan dalam ketinggian moral dan akhlak, tetapi justru menjadi pelaku pelecehan seksual yang tidak lain adalah perbuatan maksiat yang keji.

Sistem pendidikan saat ini dibangun dengan asas sekuler, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Sekulerisme juga yang menjadi sistem demokrasi kapitalisme yang diterapkan di negara kita. Dalam sistem ini, agama dianggap sebagai bagian ranah privat, yaitu hanya boleh mengatur urusan individu saja. Dan urusan lainnya diatur dengan prinsip demokrasi, yaitu menyerahkan hak hukum kepada akal manusia.


Kerusakan generasi ini tidak hanya terjadi di lembaga pendidikan umum, tetapi juga di lembaga pendidikan Islam atau pesantren. Islam mengajarkan hanya sekedar teori dengan nilai di atas kertas. Akibatnya, banyak generasi yang pintar ilmu Islam, tetapi perilakunya tidak mencerminkan sama sekali sosok yang berkepribadian Islam.


Sistem sekuler juga menjadi ruang untuk kebebasan berpikir dan berperilaku. Seseorang bebas bertingkah laku atau berpendapat selama itu tidak merugikan orang lain. Perbuatan seperti perzinaan tidak dianggap sebagai kejahatan, dengan dasar suka sama suka sehingga perbuatan ini juga tidak bisa tersentuh hukum.


Solusi yang ditawarkan dalam mengatasi hal ini malah menjadi edukasi yang aman dan sehat. Kemungkinan besar perbuatan itu justru menjadi tindak pelecehan atau kekerasan seksual, karena aktivitas seksual akan membuat candu yang menyebabkan ketagihan pada seseorang yang melakukannya.


Kasus pelecehan seksual sama sekali tidak bisa memberikan efek jera ataupun menghentikan kasus tersebut. Yang terjadi malah bermunculannya kasus-kasus baru. Apalagi sudah menjadi rahasia umum, bahwa hukum di negara kita bisa dibeli. Wajar akhirnya jika kasus pelecehan seksual terus terjadi, tidak terkecuali di lingkungan pendidikan.


Kondisi saat ini menjadi bukti nyata rusaknya sistem sekuler demokrasi kapitalisme yang diterapkan di negara ini. Sistem tersebut menjadi individu-individu yang rusak. Apalagi ketika sosial tidak berjalan dengan semestinya.

Sebagai sistem kehidupan yang sempurna, Islam memiliki mekanisme yang khas untuk mengatasi pelecehan seksual, tidak hanya di lembaga pendidikan tetapi juga di seluruh lingkungan masyarakat. 


Islam memerintahkan kepada seluruh perempuan untuk menutupi auratnya dengan sempurna. Islam melarang laki laki dan perempuan untuk berdua-duaan.

Dengan aturan hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam akan berlangsung dengan penuh kehormatan. Aturan Islam ini akan membuat setiap masyarakat terhindar dari perbuatan keji dan juga terjaga kesuciannya. 


Segala sarana yang membangkitkan gejolak syahwat yang memicu pelecehan seksual akan dilarang oleh negara. Seluruh masyarakat juga berpartisipasi dan bertanggung jawab. Amar Makruf nahi mungkar wajib dilakukan dan menjadi tabiat masyarakat Islam.


Jika kasus pelecehan seksual tetap terjadi, negara akan memberlakukan sistem sanksi yang tegas. Untuk pelaku zina yang belum menikah, akan dicambuk sebanyak 100 kali cambukan. Sedangkan pezina yang sudah menikah, akan dirajam sampai mati.


Hal itu sesuai dengan firman Allah taala di dalam QS an-nur ayat 2, yang artinya: 

 _"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka dera lah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera. dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah."_ 


Dengan penerapan sistem sanksi tersebut, selain akan menghasilkan efek jera, berfungsi juga sebagai penebus dosa yang telah dilakukan oleh pelaku. Sanksi hukum di dalam Islam menjadi dua fungsi. pertama, sebagai pencegah, yaitu orang lain juga tidak melakukan pelanggaran yang sama. Yang kedua sebagai penebus, yaitu atas dosa dari pelanggaran yang dikerjakan pelaku. 


Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan adalah sebuah kewajiban. Hal ini adalah satu-satunya jalan yang mampu mencegah muncul dan berulangnya kasus-kasus pelecehan seksual. Wallahu'alam bishawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update