Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah Pertamax Oplosan, Terbitlah Minyakita Oplosan

Thursday, April 17, 2025 | Thursday, April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-17T00:15:37Z

 

Oleh: Rima 


Setelah banyak kasus terjadi di Indonesia, salah satunya kasus Pertamax oplosan, publik kembali dihebohkan dengan adanya Minyakita oplosan. Minyakita merupakan bagian dari kebijakan subsidi pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Namun, adanya kecurangan yang terjadi di pasaran membuat masyarakat dirugikan. Belakangan ini, terungkap kasus kecurangan terkait produk minyak goreng Minyakita di dua wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara.


Tak hanya kecurangan terkait oplosan, publik juga diresahkan dengan temuan takaran minyak goreng yang tidak sesuai, yang menyebabkan harga minyak naik cukup signifikan. Satgas Pangan Polri menyatakan sedang menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan takaran pada label. Volumenya seharusnya 1 liter, tetapi hanya berisi 750 hingga 800 ml. Ini merupakan bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat.


Menteri Pertanian, dalam inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025, menyampaikan bahwa kasus-kasus seperti ini sejatinya menunjukkan kegagalan negara dalam mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi pada keuntungan semata. Aparat sering kali hanya memberi gertakan berupa penutupan perusahaan terkait, namun gagal menindak tegas, sehingga kasus selalu berulang. Negara tampak lemah di hadapan korporat yang memproduksi kebutuhan pokok rakyat.


Negara dengan paradigma kapitalis meniscayakan lahirnya penguasa yang abai terhadap kepentingan rakyat. Negara baru bertindak setelah terjadi kejadian yang merugikan masyarakat. Padahal, seharusnya negara berperan sebagai ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Selama sistem kapitalisme masih diterapkan di negeri ini, peran tersebut tidak akan terlaksana. Sistem ini menyerahkan distribusi kebutuhan pangan ke tangan korporasi, bukan negara. Negara hanya hadir untuk menjamin iklim bisnis yang kondusif bagi para kapital, termasuk dalam bisnis minyak goreng. Bahkan tidak ada sanksi tegas jika ditemukan perusahaan melakukan kecurangan.


Akibat ketergantungan negara pada korporat dalam penyediaan bahan pangan di bawah sistem ekonomi kapitalisme yang berasaskan liberalisme, para korporat mendapat “karpet merah” untuk menguasai rantai produksi hingga distribusi pangan, dari sektor hulu hingga hilir. Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan kecurangan pemasaran minyak goreng harus diselesaikan secara sistemik.


Islam menawarkan solusi komprehensif melalui penerapan syariat Islam secara kaffah. Rasulullah saw. bersabda: “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka” (HR. Abu Nu‘aim). Dalam kaitannya dengan kebutuhan pokok seperti pangan, penguasa berkewajiban menyediakan bahan pangan dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang baik.


Dalam bingkai negara Khilafah dengan politik ekonomi Islamnya, tujuan ekonomi negara adalah memastikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan perumahan bagi seluruh rakyat, serta memberikan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier. Salah satu pendekatannya adalah menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok. Untuk itu, negara wajib memperhatikan sektor produksi dan distribusi pangan secara menyeluruh.


Dalam konteks minyak goreng, sistem ini akan memastikan bahwa sumber daya alam seperti kelapa sawit sebagai bahan baku utama dikelola secara berkelanjutan. Negara akan mengatur produksi minyak goreng dengan pendekatan yang berfokus pada kepentingan umat, bukan keuntungan segelintir pihak. Tanah-tanah pertanian yang digunakan untuk produksi bahan pangan akan dikelola berdasarkan prinsip syariat, menghindari eksploitasi yang merugikan petani kecil atau merusak lingkungan.


Negara akan menyediakan fasilitas dan teknologi pertanian yang tepat guna untuk meningkatkan hasil panen, sehingga ketergantungan terhadap impor dapat dikurangi dan kestabilan pasokan minyak goreng dapat dijaga. Selain menjaga pasokan, negara juga wajib mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar.


Dalam Khilafah, distribusi minyak goreng tidak akan dibiarkan dikuasai pasar bebas yang hanya mengutamakan keuntungan. Negara bertanggung jawab memastikan produk minyak goreng tersebar merata dengan harga terjangkau, tanpa adanya pengoplosan atau penimbunan yang merugikan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda: "Siapa saja yang melakukan penimbunan, dia telah berbuat salah" (HR. Muslim).


Sistem distribusi berdasarkan syariah akan memastikan produk pangan sampai ke tangan konsumen dengan harga wajar dan kualitas terjamin. Negara akan mengatur rantai distribusi, menghindari manipulasi harga, dan menjamin bahwa produk yang sampai ke konsumen adalah produk sah tanpa pengurangan takaran atau oplosan.


Negara juga akan menugaskan Qadi hisbah untuk melakukan inspeksi di pasar-pasar, pertokoan, grosir, dan sebagainya. Jika ditemukan penyimpangan, seperti dalam kasus Minyakita, Khilafah akan memberikan sanksi tegas, seperti penutupan toko atau pabrik dan blacklist bagi pemilik pabrik agar tidak bisa membuka usaha serupa lagi. Dengan mekanisme ini, Khilafah akan mampu menyediakan pangan sehat dan berkualitas tanpa kecurangan. Wallahu a'lam bish-shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update