Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ramadhan Datang, Harga Barang Menjadi "Larang"

Tuesday, March 11, 2025 | Tuesday, March 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T05:15:55Z

Ramadhan Datang, Harga Barang Menjadi "Larang"

Oleh Leha 

(Pemerhati Sosial)


Sejumlah harga bahan pokok di pasar kota Samarinda mengalami kenaikan menjelang bulan ramadhan. Kenaikan harga ini mulai terasa sejak awal pekan, memaksa pedagang dan pembeli menghadapi harga yang semakin tinggi. Pedagang mengaku stok masih tersedia tetapi harga yang  larang (mahal atau tinggi) membuat omzet penjualan menurun. (Kompas..com 28/02/2025)


Semua pihak mengeluhkan kenaikan harga ini. Bukan hanya ibu-ibu rumah tangga, para pedagang makanan, termasuk pedagang di pasar, semua menjerit. Bagi masyarakat, naiknya harga jelas mempersulit mereka untuk mendapatkan bahan pangan yang cukup demi memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan penghasilan tidak bertambah.


Sepertinya fenomena ini sudah menjadi tradisi padahal sangat memberatkan dan mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.

Seharusnya di saat permintaan banyak pada bulan Ramadhan negara dapat mengantisipasinya dengan menyediakan bahan pangan dengan mudah dan murah. Untuk menjaga kestabilan harga tidak cukup hanya dengan sidak dan pasar murah tetapi perlunya sistem yang mengatur semua ini.


Jika kita cermati, problematika pangan (termasuk lonjakan harga barang yang terjadi terus berulang) bukanlah sekadar persoalan di tataran regulasi teknis, melainkan berpangkal dari konsep pengaturan sistem kapitalisme neoliberal.


Penerapan sistem ini menyebabkan negara berlepas tangan dari tanggung jawabnya memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan. Peran pemerintah sekadar regulator dan fasilitator, bukan lagi penanggung jawab. Akibatnya, pengadaan kebutuhan dasar rakyat diambil alih korporasi yang justru menjadi proyek bancakan untuk mengejar keuntungan sepihak.



Dalam Islam untuk menjaga stabilitas harga pemimpin (Khalifah) mengambil kebijakan 

pertama, menjaga ketersediaan stok pangan supaya supply and demand stabil, di antaranya dengan menjamin produksi pertanian di dalam negeri berjalan maksimal, baik dengan intensifikasi maupun ekstensifikasi pertanian, ataupun dengan impor yang memenuhi syarat sesuai panduan syariat. 


Kedua, menjaga rantai tata niaga, yaitu dengan mencegah dan menghilangkan distorsi pasar. Di antaranya melarang penimbunan, melarang riba, melarang praktik tengkulak, kartel, dan lain sebagainya. Disertai penegakan hukum yang tegas dan berefek jera sesuai aturan Islam.


Negara Islam juga memiliki struktur khusus untuk ini, yaitu Qhadi Hisbah yang di antaranya bertugas mengawasi tata niaga di pasar dan menjaga agar bahan makanan yang beredar adalah makanan yang halal dan tayib.


Yang tidak kalah pentingnya adalah peran negara dalam mengedukasi masyarakat terkait ketakwaan dan syariat bermuamalah. Dengan pemahaman tentang konsep bermuamalah, masyarakat akan terhindar dari riba, konsumsi makanan haram, serta tidak panic buying yang bisa merugikan orang lain. 


Pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab pernah melarang orang yang tidak memiliki ilmu untuk datang ke pasar dengan mengatakan, “Jangan berjual beli di pasar kami, kecuali orang yang berilmu. Apabila tidak, ia akan makan riba, baik disengaja atau tidak.” 

Demikianlah cerminan penerapan sistem islam kaffah yang memberikan rahmat bagi manusia dan seluruh alam. Wallahualam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update