Oleh : Tri Mulawanti, SH
(Pemerhati masalah Sosial, Ekonomi, Politik dan Hukum)
Sepanjang tahun 2024 Pengadilan agama klas II Tanah Grogot menangani perkara perceraian di Kabupaten Paser sekitar 507 perkara, terdiri dari gugat cerai dan cerai talak. Jumlah perkara meningkat dibanding tahun 2023 yaitu sekitar 497 kasus.
Perkara yang didaftarkan oleh pelapor baik suami atau istri biasanya tuntas dan jarang terjadi pembatalan. “Penyebab perceraian antara lain dari pertengkaran antara suami istri Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), masalah ekonomi, perselingkuhan dan lainnya” kata Panitera Muda Pengadilan Agama Tanah Grorot, Hijerah.
(Kaltimpost.Jawapost.co, 7/1/2025)
Tingginya angka perceraian tiap tahunnya terjadi di seluruh Propinsi, Kota hingga Kabupaten di Indonesia. Beberapa faktor penyebab perceraian antara lain faktor internal dan ekternal.
Faktor Internal masing-masing pasangan tidak mempunyai visi dan misi yang jelas tentang arah dan tujuan pernikahan mereka sehingga orientasi dan tatanan keluarga yang akan dibangun menjadi kabur. Ketidaksiapan secara mental karena informasi dan edukasi pra nikah yang minim. Mayoritas hanya karena dasar alasan saling suka, cocok satu sama lain untuk membangun rumah tangga.
Faktor ekternal adalah serangan pemikiran-pemikiran dan budaya yang merusak seperti pemikiran feminisme, liberal dan hedonis sehingga menjadikan standar gaya hidup. Menimbulkan tuntutan-tuntutan kepada pasangan akhirnya akan berpengaruh, tuntutan suami kepada istri dan sebaliknya. Tuntutan yang tidak sesuai atau tidak bisa diwujudkan oleh pasangan ini sebagai pemicu konflik dalam kehidupan rumah tangga.
Faictor penyebab tersebut akibat diterapkannya sistem sekuler kapitalis secara global. Sistem sekuler kapitalis ini secara langsung dan tidak langsung telah melahirkan pola sikap dan pola pikir seorang suami atau istri sehingga masing- masing tidak melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Sistem sekuler kapitalis ini melahirkan paham feminisme yang mendorong para perempuan menuntut hak yang sama terhadap laki-laki dalam bekerja dan akibatnya meninggalkan kewajibannya sebagai istri dan ibu bagi anak-anaknya.
Kapitalis sekuler juga melahirkan paham liberalisme yaitu adanya kebebasan individu berpendapat, berperilaku, beragama dan kepemilikan. Manusia bebas menentukan arah dan cara hidupnya sehingga para wanita bebas berpakaian sesuai kehendak masing-masing, trend perselingkuhan, konsumerisme, hubungan laki-laki dan wanita tanpa batas dengan lawan jenis maupun sesama jenis, pergeseran orientasi hidup yang membuka peluang kemaksiatan lainnya. Di mana semua perilaku tersebut adalah perilaku individu yang dianggap sebagai haknya sebagai manusia, selama tidak mengganggu hak orang lain yang dibolehkan oleh sistem sekarang.
Rapuhnya bangunan keluarga di era modern ini bukan sekedar retorika, tantangan kehidupan serba matrealistis telah menggeser orientasi kehidupan yang kosong dari visi dan misi yang benar. Sistem kapitalitalis sekuler melahirkan sistem sosial di masyarakat tidak tertata dengan baik, sistiem ekonomi tidak manusiawi, sistem hukum penuh ketidakadilan dan sistem politik yang mengedepankan kekuasaan semata.
Sistem yang menaungi kehidupan manusia saat ini secara umum dan secara khusus akan berefek domino yaitu akan mempengaruhi pola asuh generasi akan datang. Prinsip hidup ini akan menciptakan atmosfer yang mempengaruhi ketahanan keluarga dalam suatu pernikahan.
Tentu tidak ada satupun pasangan suami istri yang bertujuan sejak awal akan terjadinya perceraian, perceraian akan terjadi ketika dalam proses menjalani kehidupan tersebut. Namun angka perceraian tiap tahunnya semakin meningkat drastis maka ini adalah suatu fenomena yang harusnya ditangani serius karena hal ini akan menjadi masalah sosial jangka panjang.
Kehidupan rumah tangga dan keluarga sangat berperan besar dalam menjamin keberlangsungan peradaban. Setiap keluarga terintegrasi dengan tanggung jawab masa depan bangsa, negara dan peradapan manusia. Maka dibutuhkan suatu sistem kehidupan yang universal dan sempurna. Suatu kesempurnaan tidaklah bisa diperoleh dari hasil akal manusia semata, karena manusia secara alamiah bersifat terbatas dan lemah sehingga tidak mampu untuk menyelesaikan masalah kehidupannya sendiri.
Sistem kehidupan universal dan sempurna tersebut tentu saja haruslah berasal dari zat Yang Maha Tinggi dan Agung. Zat tersebut tidak sama dengan manusia yang memiliki keterbatasan dalam segala hal. Zat ini tentu saja berasal dari Sang pencipta manusia, alam dan kehidupan ini yaitu Allah SWT.
Allah SWT setelah menciptakan manusia, alam dan kehidupan tentu tidak begitu saja, akan tetapi sebagai pencipta yang mengetahui baik dan buruk sesuatu juga mempunyai seperangkat aturan yang sangat sempurna. Aturan ini harus diakui sebagai aturan yang terbaik dari aturan apa pun didunia ini. Termasuk aturan dalam membina keluarga atau rumah tangga harmonis yang sesuai dengan petunjuk Allah SWT.
Allah SWT menetapkan sejumlah aturan untuk menjaga komitmen, yaitu membebankan kepada laki-laki sebagai pemimpin dan perempuan sebagai pangatur urusan rumah tangga. Kepemimpinan dalam rumah tangga hanya dipegang oleh satu orang yaitu suami, kepemimpinan ganda akan menimbulkan persaingan, pertentangan dan perselisihan.
Kepemimpinan tersebut telah diserahkan kepada laki-laki dalam Firman-Nya:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka.Sebab itu, maka wanita yang shaleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)” (QS.An-Nisaa : 34).
Allah SWT juga memberikan keadilan terhadap para wanita atau istri, sehingga memerintahkan kepada suami atau laki-laki untuk memperlakukan dengan cara yang baik, dalam Firman-Nya:
“Dan pergaulilah mereka (istri-istrimu) dengan baik” (QS.An-Nisaa: 19).
Hak dan kewajiban antara suami istri diatur secara seimbang sesuai fitrah kemanusiaan mereka. Rasullulah SAW telah mencontohkan bagaimana beliau mendengarkan pendapat istrinya dan terkadang mengikuti pendapat atau saran-saran istrinya. Beliau juga memberikan support kepada istrinya yang mempunyai potensi masing-masing, mengajak bercanda, berolah raga ketangkasan dan lain sebagainya.
Istri Rasulullah pun menjaga ketaatan tersebut tanpa keterpaksaan tetapi dengan keridhaan atas perintah Allah SWT. Ketaatan istri akan melahirkan kekuatan untuk menentramkan suami. Timbal balik ini akan menciptakan hubungan yang harmonis, saling empati, saling dukung dengan penuh kepercayaan sehingga kehidupan rumah tangga diliputi kedamaian, sakinah mawahddah warahmah dan menjauhkan dari kekecewaan dan ketidakpuasan secara fisik dan non fisik.
Dalam kitab yang berjudul “Sistem Pergaulan dalam Islam” karya Syekh Taqiyudin an-Nabhani disebutkan seorang istri adalah sahabat bagi suaminya dan sebaliknya, pergaulan keduanya adalah bukanlah hubungan kemitraan melainkan persahabatan. Persahabatan sejati yang akan memberikan kedamaian dan ketentraman satu sama lain sehingga ketika menghadapi segala ujian kehidupan keduanya akan dapat bersabar.
Rasullulah SAW bersabda “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si laki-laki tidak menyukai suatu akhlak pada perempuan hendaklah dia melihat sisi lain yang dia ridhai” (HR.Muslim).
Islam memandang bahwa pernikahan bukanlah sekedar penyatuan dua individu dan persoalan yang sifatnya personal antara mereka berdua. Akan tetapi menjadi persoalan negara, negara dapat memaksa kepada suami untuk memberikan nafkah yang layak kepada istri dan anak-anaknya, berhak untuk memaksa dengan cara apapun agar kewajiban itu dilaksanakan.
Jika ada hal-hal tertentu sehingga suami tidak mampu menafkahi keluarga yang menjadi tanggunganya semisal sakit parah, cacat mental atau fisik yang membuatnya tidak bisa secara optimal melaksanakan kewajibannya, maka negara akan mengalihkan kewajiban tersebut kepada wali dari pihak suami atau laki-laki. Apabila semua keluarga dari pihak suami juga tidak mampu karena miskin maka negara akan memberikan nafkah dari baitulmal.
Selain itu, negara juga wajib memprioritaskan lapangan pekerjaan bagi suami atau laki-laki seluas-luasnya sehingga dia akan bisa manafkahi keluarganya secara layak. Negara dapat mengelola sumber daya alam strategis yang akan dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang luas.
Dalam kehidupan publik negara juga menerapkan aturan berpakaian bagi wanita dengan kewajiban menutup aurat, menerapkan aturan keterpisahan interaksi pergaulan lawan jenis di sekolah, kantor, rumah sakit, tempat berolahraga dan fasilitas umum lainnya. Menutup tempat hiburan dan tempat interaksi laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan dan melarang segala perijinannya. Mengontrol media masa dari radio, siaran televisi, internet dan lain sebagainya yang akan membuka informasi tidak sesuai syariat Islam.
Media sebagai alat komunikasi yang digunakan negara sebagai sarana edukasi bagi umat, untuk menjaga akidah dan kemuliaan akhlak dan sebagai sarana penyebaran yang efektif. Mekanisme sistem Islam juga memberikan seperangkat peraturan dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga yang pasti dihadapi pasangan suami istri. Memberikan solusi pada perselisihan yang terjadi, Allah SWT berfirman:
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan.Jika kedua hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha Mengenal.” (QS.An-Nisaa : 35)
Islam sebagai sistem yang bukan hanya mengatur secara ruhiyah terkait dengan ibadah ritual, akan tetapi juga akidah siyasi. Akidah siyasi memancarkan aturan tentang kehidupan manusia. Aturan terhadap diri sendiri, antara sesama manusia dalam muamalah yang harus sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pencipta yang Maha Tinggi dan Maha Benar.
Maka hanya dengan sistem Islam yang diterapkan secara sempurna dan utuh seluruh problem yang terjadi pada manusia termasuk dalam urusan rumah tangga dan keluarga akan menemukan solusi yang tuntas dan efektif. Aturan tersebut hanya bisa dilaksanakan secara nyata dalam suatu intitusi negara yang akan menerapkan sistem Islam kaffah.

No comments:
Post a Comment