Oleh: Ummu Hanif
Awal tahun 2025 membawa kabar buruk bagi industri manufaktur di Indonesia. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meluas, mengakibatkan lebih dari 10.000 pekerja kehilangan pekerjaan. Faktor utama yang mendorong PHK ini mencakup penutupan pabrik, relokasi produksi ke luar negeri, serta menurunnya permintaan pasar. Sejumlah perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group, PT Sanken Indonesia, dan Yamaha Indonesia menjadi bagian dari gelombang PHK yang mengguncang sektor manufaktur.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tantangan besar dalam ketenagakerjaan, dengan angka yang fluktuatif dalam satu dekade terakhir. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah PHK per tahun adalah sebagai berikut:
2014: 77.700 pekerja , 2015: 48.800 pekerja, 2016: 12.800 pekerja, 2017: 9.800 pekerja, 2018: 3.400 pekerja , 2019: 45.000 pekerja, 2020 (hingga Juli): 3.600.000 pekerja, 2021 (hingga Agustus): 538.305 pekerja, 2022: 25.114 pekerja, 2023 (Juli): 26.400 pekerja, 2024: 80.000 pekerja
Prediksi Pada 2025, gelombang PHK diprediksi akan berdampak pada sekitar 280 ribu pekerja dari 60 perusahaan di sektor tekstil. Sektor ini mengalami tekanan berat akibat lemahnya daya beli masyarakat, keterlambatan investasi teknologi, dan kebijakan impor yang menghambat daya saing produk lokal.
Kebijakan yang Zalim
Jika ditelusuri penyebab utama PHK Masal menurut Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menilai omnibus law cipta kerja tidak hanya berdampak pada buruh, melainkan kepada tenaga kerja di semua bidang. Salah satu dampak yang dikhawatirkan muncul yaitu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Di pasal 154 a akan dibilang PHK bisa terjadi kalau ada peleburan atau penggabungan, dan efisiensi. Dua alasan ini alasan utama sering dijadikan dalih pengusaha melakukan PHK sepihak, yang sudah banyak terjadi sekarang dengan respons pengawas tenaga kerja yang sangat buruk, tapi malah dilegitimasi dalam omnibus cilaka, yang berarti PHK akan sangat besar.
Kebijakkan pemerintah yang menggonta-ganti aturan tentang kemudahan impor di Tanah Air dalam waktu singkat. Sebanyak tiga kali di waktu yang berdekatan, pemerintah merevisi tiga aturan sekaligus. Adapun aturannya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah ke Permendag No 3/2024, kemudian diubah lagi ke Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, selanjutnya diubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Maka dengan kemudahan impor barang asing masuk semua berdampak pada produksi barang dalam negeri.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai, gelombang PHK ini tak semata mencerminkan masalah internal di perusahaan. Akan tetapi, ini juga menunjukkan adanya persoalan struktural yang lebih besar dalam perekonomian nasional.
Penyebab utama gelombang PHK ini, kata dia, bukan hanya satu faktor tunggal, melainkan gabungan dari berbagai dinamika ekonomi yang terjadi baik di tingkat domestik maupun global. Namun apapun itu, tegas dia, pemerintah perlu segera bertindak agar gelombang PHK ini tak membesar menjadi tsunami yang menggoyang ekonomi nasional.
Peningkatan angka pengangguran dan menurunnya daya beli masyarakat bisa menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dalam jangka menengah," tandasnya. Pemerintah, tegas dia, perlu untuk segera menyelesaikan akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya gelombang PHK.
Di bagian lain, menyikapi perkembangan saat ini, Presiden Prabowo Subianto telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dalam aturan sebelumnya.
Dengan aturan ini apakah para pekerja bias terlindungi setelah di PHK dan kedepannya apakah bias ada lapangan kerja baru?
Dari beberapa sumber menyatakan terjadi gelombang PHK alasannya beragam, dari serbuan produk impor di pasar dalam negeri hingga berkurangnya pesanan di pasar global.
PHK massal ini bertolak belakang dengan janji Prabowo menciptakan 19 juta lapangan kerja saat kampanye pemilihan presiden 2024
Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 jelas termaktub “Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia” disini jelas terkandung mandat UUD 1945 kepada negara untuk menjamin rakyatnya memiliki pekerjaan agar mereka bisa menikmati kehidupan yang layak.
Namun jauh dari kenyataannya, sistem kapitalisme yang tegak saat ini menjadikan mandat UU hanya terukir indah dalam kitab perundang- undangan saja. Bak hidup di hutan rimba yang kuat akan bisa bertahan yang lemah akan tertinggal dan menunggu ajal, yang memiliki modal besar terlibat persaingan tak seimbang dengan pengusaha bermodal kecil
Berdasarkan fenomena di atas kita melihat, PHK massal adalah solusi yang tak terhindarkan dalam bisnis yang berlandaskan sistem kapitalisme, sebagai langkah untuk menyelamatkan perusahaan dan menjaga kestabilannya akibat perubahan kondisi ekonomi, persaingan, bahkan bencana alam.
Hal ini menunjukkan posisi buruh atau pekerja sangat lemah dalam kontrak kerja di sistem kapitalisme, kehadiran mereka tidak lain adalah bagian dari biaya produksi, di mana pada praktiknya ide ini memiliki konsep mendasar: "Dengan biaya sekecil-kecilnya bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya."
Maka wajar, jika perusahaan-perusahaan tersebut memilih melakukan PHK terhadap buruh dan mengubur harapan mereka untuk hidup sejahtera. Sebab, buruh direkrut hanya demi kepentingan perusahaan yang mengejar laba, karenanya buruh di-PHK juga atas tujuan yang sama. Tidak lain demi menjamin keuntungan materi bagi pemilik modal atau pihak kapital.
Inilah gambaran kebijakan ekonomi dan tata kelola bisnis berdasarkan paradigma kapitalisme, menzalimi buruh dan menciptakan tingginya angka pengangguran yang merugikan negara.
Paradigma kapitalisme
PHK massal pastinya akan berpengaruh pada meningkatnya angka kemiskinan, yang memengaruhi problem sosial lainnya. Akhirnya masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, tingginya angka pengangguran juga akan berimbas pada naiknya angka kejahatan seperti perampokan harta, bahkan pembunuhan. Karena rakyat yang lapar akan terdorong untuk melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhannya.
Tentunya hal ini akan semakin menambah beban pekerja. Di tengah kemiskinan yang menjeratnya, mereka harus berhadapan dengan maraknya tindak kejahatan yang mengancam keselamatan harta, bahkan nyawa manusia.
Sayangnya, negara berbasis sekuler tidak akan mampu melindungi hak-hak pekerja dan menjamin kesejahteraan mereka. Sebab, paham sekuler inilah yang melahirnya kebijakan kapitalisme yang menjadikan sistem ekonomi dan politik negara serba bebas dan liberal, cenderung memihak pengusaha dan kapital. Walhasil, nasib pekerja diabaikan, mereka dibiarkan bertarung sendiri menghadapi kemiskinan di tengah badai PHK yang kian meluas.
Pandangan Islam tentang PHK
Berbeda dengan sistem Islam di bawah institusi Islam yang bernama Khilafah Islamiah. Khilafah memiliki berbagai mekanisme yang menjamin para pekerja hidup sejahtera.
Pertama, Islam memandang seluruh manusia sama, yang wajib diayomi dan dijamin kesejahteraannya oleh negara. Tak peduli apa jabatannya, baik pengusaha atau buruh kasar yang bekerja di sebuah perusahaan. Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, “Imam (khalifah) yang menjadi pemimpin manusia laksana penggembala. Hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.”
Kedua, Islam menjamin setiap hak-hak manusia terpenuhi dengan baik. Baik hak terhadap sandang dan pangan, pendidikan dan kesehatan, bahkan hak mendapatkan keamanan dan pekerjaan. Dalam Islam pekerja tidak termasuk ke dalam bagian dari biaya produksi, melainkan bekerja atas kontrak ijarah. Di mana mereka bisa menuntut hak-hak mereka apalagi perusahaan melanggar kontrak (akad).
Ketiga, Islam menetapkan perjanjian (akad) antara pekerja dan perusahaan sepenuhnya harus sesuai syariat serta dilarang saling menzalimi. Di mana kontrak kerja (akad ijarah) wajib saling menguntungkan dan tidak boleh ada yang dirugikan. Rasulullah saw. bersabda, riwayat Bukhari, “Barang siapa berbuat zalim kepada saudaranya, baik terhadap kehormatannya maupun sesuatu yang lainnya, maka mintalah kehalalannya darinya hari ini juga sebelum dinar dan dirham tidak lagi ada."
Keempat, Islam menetapkan upah atau imbalan bagi seorang ajir (pekerja) haruslah berupa kompensasi dari jasa yang dilakukannya, yang disesuaikan dengan nilai kegunaan. Di mana perkiraan upah ini harus di kembalikan kepada ahli, bukan negara. Kebijakan menetapkan upah ini tidak boleh diserahkan pada kebiasaan penduduk suatu negara, tidak pula berdasarkan harga barang yang dihasilkan, apalagi dengan berpatok pada batas taraf hidup paling rendah dalam sebuah komunitas. Sebab hal ini akan menzalimi pekerja, saat perusahaan mengalami penurunan penjualan atau mengalami perubahan pada kondisi tertentu seperti bencana alam.
Kelima, Islam akan menutup segala kemungkinan perselisihan pekerja dan perusahaan yang merugikan pekerja, dengan mewujudkan sebuah wadah tempat berlindungnya para pekerja, yang terdiri dari tenaga ahli (khubara'). Para khubara' ini wajib menyelesaikan perselisihan pekerja dan perusahaan sesuai syarak, secara adil, dan tidak memihak salah satu dari keduanya.
Khatimah
Seluruh konsep ini, tentunya hanya bisa kita jumpai dalam sistem negara yang bernama Khilafah Islamiyah, di mana seluruh hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an dan sunah, yang diterapkan secara kaffah dalam bingkai kehidupan bernegara. Hanya Khilafah Islam yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja, sehingga mereka tak perlu merasakan tindakan PHK sewenang-wenang, dengan alasan efisiensi produksi atau masalah lainnya. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.

No comments:
Post a Comment