Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ngeri, Negeri ini Darurat Cinta Sesama Jenis

Tuesday, March 18, 2025 | Tuesday, March 18, 2025 WIB

Ngeri, Negeri ini Darurat Cinta Sesama Jenis

Oleh : Reni Renia Devi., S.Kp., M.Kep

 

​Maraknya berita mengenai hubungan cinta sesama jenis, baik laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan dapat kita temukan di berbagai platform media sosial. Bahkan kondisi ini sudah menjadi isu global dan seolah memaksa masyarakat untuk menerimanya sebagai bentuk kewajaran dari pelaksanaan hak asasi manusia. Padahal secara fitrahnya masyarakat tentu akan menolaknya dan mengecam sebagai bentuk pelanggaran kesucian nilai-nilai agama.


​Walaupun demikian, perlahan tapi pasti, percintaan sesama jenis ini mulai terbuka dan pelaku tidak lagi merasa malu apabila diketahui sebagai pecinta sesama jenis. Bahkan mereka dengan vulgarnya mempertontonkan di media sosial, interaksi dan aktivitas hubungan mereka sehari-hari. Masyarakat mendapatkan gambaran seolah-olah cinta sesama jenis ini merupakan suatu hubungan percintaan yang aman, damai, minim konflik dan minim resiko. Akan tetapi apabila kita melihat lebih dalam lagi berbagai dampak negatif dapat terjadi dari hubungan terlarang ini.


​Salah satu kasus yang baru saja terjadi di wilayah Polrestabes Bandung, ada tiga wanita berusia dewasa antara 29 sampai 32 tahun, menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan gadis asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dan ternyata kasus ini berawal dari kecemburuan korban saat mereka mengadakan pesta miras dan mengonsumsi obat terlarang di kamar kost nya, dan didalamnya ada aktivitas saling tukar pasangan sesama jenis (detik. com, 17/03/2025). Korban tidak terima, ketika teman sesama jenisnya, lebih memilih wanita lain sebagai teman tidurnya sehingga terjadi percekcokan yang berbuntut kepada terbunuhnya korban oleh wanita lain itu dengan menggunakan pisau yang ditusukan ke bagian leher korban.


​Kejadian ini ditangani oleh pihak berwajib sebagai kasus kriminal pembunuhan dengan motif kecemburuan berebut teman tidur. Sehingga para pelaku akan diadili dan diganjar dengan hukuman yang sesuai dengan tindak kejahatannya. Akan tetapi seharusnya tidak cukup sampai disitu, ada hal yang perlu ditindak lebih jauh lagi dari sekedar kejahatan membunuh. Yaitu perilaku menyimpang mencintai sesama jenis.


Sayang sekali di negeri ini, walaupun sudah terdapat hukum yang mengatur perilaku pecinta sesama jenis, yaitu pada pasal 292 KUHP, namun ketentuan ini tidak secara tegas melarang pelaku cinta sejenis yang dilakukan oleh orang dewasa. Bahkan dalam level negara, Indonesia tidak mengakui perkawinan sesama jenis. Dalam Pasal 1 UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi hukum tersebut tidak mampu menghentikan aktivitas pelaku cinta sesama jenis ini. Bahkan mereka semakin eksis sebagai buah dari penerapan sistem kapitalisme yang mengusung liberalisasi atau kebebasan berperilaku.


Akan berbeda halnya, seandainya negara berhukum kepada syariat Islam. Karena hanya dalam syariat Islam saja terdapat aturan yang tegas dan menjerakan bagi pelaku cinta sesama jenis. Islam tidak menyetujui selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku cinta sesama jenis hukumnya haram dan sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal yang pelakunya harus dihukum (Abdurahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hlm. 8-10).


Cinta sesama jenis wanita (lesbianism) dalam kitab fikih Islam disebut sebagai as-sahaaq. Dan di kalangan para ahli fikih tidak ada perbedaan pendapat bahwa lesbianism adalah haram. Rasulullah SAW bersabda,


 “Lesbianisme adalah (bagaikan) zina diantara wanita” ( HR Thabrani, dalam Al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).  


Lesbianisme dalam Islam menurut Imam Dzahabi dihukum dengan takzir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan secara khusus oleh nas. Jenis dan kadarnya diserahkan kepada pengadilan Islam (Qadhi) dan bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi dan sebagainya.

Cinta sesama jenis laki-laki (homoseksual) atau liwath, Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa seluruh ulama bersepakat hukumnya haram. Rasulullah SAW bersabda,

 

“Allah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth “ ( HR Ahmad).


Hukuman bagi homoseksual adalah hukuman mati. Dan di kalangan ilmu fiqih, tidak ada perbedaan pendapat mengenai hukuman mati ini. Rasulullah SAW bersabda,


 “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya” (HR Al Khamsah, kecuali An-Nasa’i).


Dapat dipastikan seandainya hukuman itu diberlakukan bagi pelaku cinta sesama jenis, maka perilaku menyimpang ini akan dapat dihentikan dan dihilangkan. Sehingga dampak negatifnya pun seperti penyebaran penyakit HIV AIDS dan punahnya generasi akan dapat diberantas. Tanpa itu mustahil umat dapat diselamatkan dari kejahatan yang mengundang malapetaka ini. TIndakan yang dilakukan tidak hanya cukup sampai seruan atau kecaman, tetapi harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Itulah yang akan betul-betul menjadi perisai umat dalam menahan gempuran arus kerusakan paham liberalism yang melahirkan pelaku-pelaku cinta sesama jenis.


Wallahu ‘alam bi shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update