Oleh: Ummu Syuhada
Masyarakat dibuat kecewa dengan adanya Pertamax oplosan. Kini, Satgas Pangan Polri menyelidiki adanya temuan minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan. Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Peredaran Minyakita palsu dan tidak sesuai takaran ini tentu sangat merugikan masyarakat. Isinya minyak curah dicurangi, takarannya tidak sesuai, ditambah lagi harganya di atas HET. Apalagi praktik curang ini terjadi sudah cukup lama. Misalnya yang terjadi di Bogor, produksi Minyakita yang tidak sesuai takaran sudah berjalan sejak Januari 2025. Sedangkan di Gorontalo, kecurangan sudah terjadi sejak November 2024.
Praktik kecurangan dalam tata niaga Minyakita dilakukan oleh produsen, yaitu korporasi, sehingga dampaknya meluas. Patut disayangkan, pemerintah sangat terlambat mendeteksinya, padahal praktik ini sudah berjalan cukup lama. Pemerintah juga bersikap defensif. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso sempat membantah terjadinya Minyakita tanpa melakukan inspeksi di lapangan.
Sangat disayangkan, pemerintah baru bertindak setelah video mengenai Minyakita menjadi viral dan masyarakat merasa resah hingga melakukan protes. Fenomena "no viral no justice" kembali terlihat dalam kasus ini, yang mencerminkan lemahnya posisi negara dibandingkan dengan korporasi. Minyak goreng, yang merupakan kebutuhan pokok, ternyata produksinya dan distribusinya dikuasai oleh pihak swasta. Demi memperoleh keuntungan besar, korporasi menggunakan berbagai cara, termasuk tindakan curang.
Penguasaan sektor pangan oleh swasta tidak hanya terjadi pada Minyakita, tetapi juga pada komoditas lain seperti beras, gula, dan kedelai. Sektor ini telah berubah menjadi ladang bisnis bagi para pemilik modal, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Di sisi lain, pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, tanpa benar-benar memastikan ketersediaan pangan yang layak bagi rakyat. Pemerintah merasa tugasnya telah selesai selama stok pangan tercukupi, tanpa memperhatikan kualitas, pemerataan distribusi, serta harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Misalnya, meskipun pemerintah menyatakan bahwa stok Minyakita mencukupi, kenyataannya banyak produk palsu beredar. Begitu pula dengan beras, yang diklaim melimpah tetapi ditemukan dalam kondisi tidak layak konsumsi di gudang Bulog.
Kebijakan yang diterapkan justru lebih menguntungkan pihak swasta dengan memberi mereka kendali penuh atas rantai distribusi pangan dari hulu hingga hilir. Berbagai regulasi yang dibuat seolah-olah semakin mempermudah para pemilik modal dalam menguasai pasar. Hal ini merupakan dampak dari sistem kapitalisme sekuler yang menempatkan pemerintah sebagai sekadar regulator, bukan sebagai pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Negara tidak bertindak sebagai pelayan masyarakat, tetapi justru lebih berpihak kepada kepentingan korporasi. Pandangan ini sangat berbeda dengan konsep kepemimpinan dalam sistem Islam.
Minyak goreng merupakan bahan pangan pokok sehingga terkategori kebutuhan pokok. Ini sebagaimana hadis, “Segala sesuatu selain naungan rumah, potongan roti, pakaian yang menutup aurat dan air tidak ada hak bagi anak Adam di dalamnya.” (HR Ahmad). Frasa “potongan roti” dalam hadis ini mencakup semua pangan, termasuk minyak goreng.
Negara wajib memenuhi kebutuhan minyak goreng berkualitas bagi rakyat. Negara bisa melakukannya dengan menguasai produksi dan distribusi sejak hulu hingga hilir. Negara akan menanam sawit dengan jumlah mencukupi, tetapi tetap dengan menjaga kelestarian lingkungan. Petani (swasta) boleh menanam sawit, tetapi tetap dalam pengawasan negara sehingga tidak sampai mendominasi.
No comments:
Post a Comment