Oleh Zulfi Nindyatami, S.Pd
Bulan Ramadan seharusnya menjadi bulan yang penuh suka cita bersama keluarga, kerabat dekat dan teman. Namun, tidak dengan warga Jabodetabek, Karawang dan hampir di beberapa wilayah Indonesia lainnya yang mengalami dampak bencana banjir. Mereka harus sahur dan berbuka di posko pengungsian. Wilayah Jabodetabek dan Karawang ini kerap menjadi langganan banjir ketika hujan deras di daerah dataran tinggi seperti Bogor. Hal ini, diduga terkikisnya ruang terbuka hijau dan daerah resapan air, baik daerah hulu hingga hilir. Wilayah tersebut disinyalir dialih fungsikan menjadi permukiman, industri dan tempat wisata.
Banjir merendam Desa Karangligar, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Karawang Barat sejak Jumat (28/3). Ketinggian mulai 50 cm hingga 2 meter yang merendam ratusan rumah. Ada sekitar 300 unit rumah dan 1.000 jiwa lebih yang terdampak banjir akibat meluapnya Sungai Cibeet dan Citarum. Seluruh warga yang terdampak terpaksa sahur dan buka puasa di pengungsian (https://m.antaranews.com, 10/03/25).
Curah hujan yang tinggi di daerah Puncak, Bogor mengakibatkan tanah longsor juga banjir bandang. Debit air di Bendung Katulampa naik secara signifikan tercatat tinggi muka air hingga 220 cm dengan level siaga 1. Banjir kiriman tidak dapat dihindarkan setelah beberapa sungai di Jakarta, Depok dan Bekasi meluap hingga akhirnya merendam ribuan permukiman. Bahkan di Bekasi ketinggian banjir ada yang mencapai 8 meter. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta meminta agar warga harus waspada. (www.liputan6.com, 10/03/25).
Menurut peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yus Budiono menegaskan, beberapa faktor penyebab banjir Jabodetabek yaitu penurunan muka tanah (land subsidences), perubahan tata guna lahan (land use change), kenaikan muka air laut, dan fenomena cuaca ekstrem. Mitigasi bencana di Indonesia masih minim keterbaharuan, menurut Yus Budiono, ini terkendala oleh pendanaan yang belum memenuhi (https://sindonews.com, 10/03/25).
Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi, Satrio Manggala mengatakan sering terjadi pelanggaran oleh perusahaan yang mendirikan industri, tempat rekreasi hingga perumahan di lahan resapan air. Walaupun pada awalnya sudah diberikan izin oleh pemerintah setempat, namun pelanggaran pasti terus terjadi yang berdampak pada kerusakan lingkungan. (https://rakyat.news.com, 10/03/25).
Pengalihfungsian lahan di daerah hulu dan daerah aliran sungai (DAS) menyebabkan lahan resapan air berkurang. Berdasarkan data dari Greenpeace terjadi deforestasi kawasan hijau DAS kali Bekasi seluas 23.600 hektar sejak tahun 1996 hingga 2022 yang hanya menyisakan 1.700 hektar hutan . Dibangunnya Sentul City, Summarecon, Hambalang, Indocement, dan perumahan-perumahan yang mengikis ruang hijau. Selain itu, di wilayah hulu, Puncak juga mengalami hal yang sama. Pasalnya sekitar 1.000 hektar perkebunan teh beralih fungsi menjadi kawasan wisata. Hal ini, dapat merusak keseimbangan ekosistem alam yang menyebabkan bencana alam kembali terjadi. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, meminta evaluasi perizinan pembangunan tempat wisata, industri dan perumahan di wilayah Puncak (https://hijau.bisnis.com, 10/03/25).
Musibah banjir yang telah membudaya setiap musim penghujan di Karawang dan berbagai daerah ini adalah bentuk kerusakan dari buruknya pengelolaan urusan masyarakat oleh negara. Negara lebih mengedepankan unsur bisnis ketimbang melayani hajat rakyat. Sudah lazim diketahui bahwa pemerintah daerah maupun pusat kerap tunduk pada kepentingan para pengusaha kuat. Termasuk mengalihfungsikan lahan yang semestinya menjadi kawasan resapan air dan pencegah longsor menjadi kawasan bisnis atau perindustrian. Disisi lain hal ini juga dipengaruhi oleh faktor kerakusan pemilik modal dan orang kaya serta pejabat. Penimbunan situ; hilangnya daerah resapan oleh pembangunan mall, gedung, pemukiman; pembangunan vila sembarangan, penambangan. Itu hanyalah sebagian kecil dari wujud kerakusan penguasa.
Tata kelola ruang pada sistem kapitalisme tidak mengedepankan kepentingan rakyat, melainkan pengusaha. Ruang hijau untuk ekosistem alam dijadikan ladang bisnis yang dikomersilkan, yang justru diberi izin oleh pemerintah setempat. Adapun asas manfaat yang menjadi landasan para penguasa memberikan izin pada pengusaha. Alih-alih aturan villa hijau, wisata alam, perumahan dengan konsep greencycle serta industri hijau, itu semua hanya jaminan formalitas terpenuhinya perizinan pembangunan.
Semua itu, bisa terjadi juga diakibatkan kelalaian penguasa dalam menegakkan aturan dan melayani kepentingan masyarakat, dan buruknya ri’ayah atau pengaturan masyarakat dengan logika kapitalisme. Itu bisa jadi merupakan faktor paling signifikan terjadinya bencana banjir, banjir bandang dan tanah longsor, dan lainnya.
Berbeda halnya dengan tata kelola ruang dalam islam. Pada sistem pengelolaan lahan terbagi menjadi beberapa bagian, termasuk untuk kepentingan hajat hidup orang banyak maka negaralah yang mengelolanya. Dalam islam tidak ada asas manfaat yang hanya mementingkan keuntungan segelintir orang. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan menolak pembangunan oleh individu pada lahan yang menjadi penopang ekosistem alam.
Yang tidak kalah penting dari itu semua adalah negara harus menegakkan sanksi Tegas bagi mereka yang melanggar aturan/regulasi. Dalam Islam, fungsi sanksi adalah sebagai jawabir (penebus dosa/siksa di akhirat) dan zawajir (pemberi efek jera) (https://muslimahnews.net, 10/03/2025).
Pemberian sanksi yang tegas bagi para pelaku pelanggar perizinan dapat memberikan efek jera, sehingga tidak akan lagi melanggar aturan. Maka, tidak akan ada lagi praktik-praktik perizinan ilegal pembangunan di kawasan lahan ekosistem hijau. Penting negara rutin melakukan survei dan pengecekan secara berkala setiap pengelolaan lahan terlebih di daerah resapan air. Melalui sistem tata kelola lahan yang tertib dapat mengurangi kerusakan dari bencana alam yang terjadi.
Kesadaran setiap individu di bawah akidah islam akan membawa dirinya untuk mematuhi peraturan negara. Di samping itu, negara harus menjadi nomor satu dalam mengurus dan memberikan penjagaan kepada seluruh rakyatnya. Dengan demikian, rakyat akan menaruh keyakinan pada negara yang melindungi dan menyejahterakan melalui sistem rahmatanlil’aalamiin.

No comments:
Post a Comment