Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banjir kembali melanda: Butuh Solusi Sistemik

Friday, March 14, 2025 | Friday, March 14, 2025 WIB Last Updated 2025-03-14T15:56:08Z
Banjir kembali melanda: Butuh Solusi Sistemik

Oleh: Siti Asri Mardiyati


Bekasi, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, banjir yang melanda wilayah Bekasi, Jawa Barat, menyebabkan 114 gedung sekolah mengalami kerusakan.Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, sekolah di Bekasi yang terdampak banjir Bekasi meliputi 90 SD, tujuh SLB, sembilan SMA, lima SMK, dan tiga SMP.Untuk SD, di Kabupaten Bekasi ada 45 sekolah, begitu juga di Kota Bekasi, ada 45, totalnya 90 sekolah. SLB di Kabupaten Bekasi ada dua, di Kota Bekasi ada lima, totalnya tujuh. SMA ada empat di Kabupaten Bekasi dan lima di Kota Bekasi, totalnya sembilan. Kemudian, SMK ada lima di Kota Bekasi, dan SMP ada tiga di Kota Bekasi. Jadi, total keseluruhan ada 114 sekolah yang terdampak," jelas Abdul Mu'ti, Kamis (6/3/2025).


Terkait langkah pemulihan sekolah akibat banjir Bekasi, Abdul menambahkan, pemerintah akan menyalurkan bantuan sesuai dengan tingkat kerusakan dan alokasi anggaran yang tersedia. Namun, tanggung jawab perbaikan tidak hanya berada di tangan pemerintah pusat.Terkait langkah pemulihan sekolah akibat banjir Bekasi, Abdul menambahkan, pemerintah akan menyalurkan bantuan sesuai dengan tingkat kerusakan dan alokasi anggaran yang tersedia.

Banjir besar melanda kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sejak Ahad hingga Kamis, 2—6 Maret 2025. Jakarta dan Bekasi menjadi wilayah yang terdampak parah. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta menunjukkan bahwa banjir di Jakarta merendam 122 Rukun Tetangga (RT). Adapun di Bekasi, terdapat 20 titik banjir yang tersebar di tujuh kecamatan. Ketinggian air ada yang mencapai tiga meter. Banjir di Bekasi merendam ribuan rumah, jalan, rumah sakit, dan mal.


Akibatnya, masyarakat korban banjir harus mengungsi. Rumah, kendaraan, dan barang-barang mereka rusak akibat banjir. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, korban banjir di wilayah Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bogor mencapai 28.000 jiwa. Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menaksir kerugian ekonomi akibat banjir mencapai lebih dari Rp5 triliun.


Sejumlah korban menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah karena tidak mampu mengatasi banjir dan melakukan langkah yang memadai, padahal informasi akan terjadinya banjir sudah diinformasikan sepekan sebelumnya oleh Komunitas Peduli Cileungsi Cikeas (KP2C). Namun, tidak ada langkah pencegahan berarti yang pemerintah lakukan.

Beberapa pihak menganalisis penyebab banjir besar Jabodetabek. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji menyampaikan bahwa banjir di Jakarta disebabkan intensitas hujan yang tinggi sehingga Kali Ciliwung meluap.


Namun, menurut KP2C, penyebab utama banjir berulang Jabodetabek adalah perubahan tata guna lahan di hulu sungai. Telah terjadi pembangunan properti dan pusat wisata yang masif di hulu-hulu sungai seperti Puncak dan Sentul, khususnya di Babakan Madang. Dahulu ketika hujan, 70% air hujan meresap ke tanah, tetapi sekarang hanya 30% yang meresap, sisanya mengalir ke hilir.


Selain itu, terjadi pendangkalan dan penyempitan sungai sehingga air mudah meluap. Pengerukan Sungai Cileungsi terakhir dilakukan pada 1971. Saat ini banyak pembangunan rumah dan pabrik  yang melanggar garis sempadan Sungai Cileungsi dan Kali Bekasi. Tanggul-tanggul di berbagai perumahan juga sudah rapuh sehingga tidak mampu mengatasi banjir.

Terjadinya banjir berulang bukan semata karena curah hujan tinggi dan pendangkalan sungai. Namun, akar masalahnya adalah kebijakan pembangunan kapitalistik yang telah mengabaikan lingkungan dan dampaknya pada masyarakat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan bahwa kerusakan akibat alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor diperkirakan telah mencapai 65%. Ini artinya sudah lebih dari separuh kawasan Puncak yang telah mengalami kerusakan serius.


Atas nama pertumbuhan ekonomi, para pengusaha melakukan alih fungsi hutan menjadi permukiman dan tempat wisata. Hal ini terjadi terus-menerus dan masif sehingga menurunkan kemampuan tanah untuk menyerap air hujan.


Miris, alih-alih menghentikan alih fungsi hutan dan pembangunan yang merusak lingkungan, pemerintah justru memberikan izin pembangunan masif di hulu. Demi mengejar peningkatan pendapatan daerah, pemerintah memberi izin deforestasi dan alih fungsi lahan. Tampak bahwa kebijakan pemerintah lebih memihak pada pengusaha dan tidak memedulikan penderitaan rakyat.


Ini tidak lepas dari karakter pejabat yang kapitalistik, yaitu mencari keuntungan pribadi dari jabatannya dan abai terhadap rakyat yang seharusnya ia lindungi. Penguasa kapitalistik merupakan buah dari penerapan sistem sekuler kapitalistik.

Penyelesaian banjir dalam Khilafah dilakukan secara sistemis, yaitu dengan menerapkan sistem Islam kafah. Hal itu berawal dari visi negara sebagai pengelola bumi Allah sehingga tidak akan pernah membuat aturan dan kebijakan yang merusak bumi. Ini sebagaimana firman Allah Taala, “(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.'” (QS Al-Baqarah [2]: 30). Juga firman-Nya, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56).


Ketika saat ini terjadi bencana yang demikian hebatnya, patut disadari bahwa itu merupakan kerusakan yang disebabkan manusia tidak mau menjalankan syariat Allah Taala, sebagaimana firman-Nya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum [30]: 41).

Khilafah akan melakukan mitigasi bencana banjir sebelum (pencegahan) dan sesudah terjadi bencana. Untuk mencegah banjir, Khilafah akan menjalankan politik pembangunan dan tata kota yang memperhatikan pelestarian lingkungan. Daerah resapan air akan dijaga dan dilindungi sehingga fungsinya terjaga secara optimal. Khilafah akan melarang penggunaan daerah resapan air untuk permukiman, tempat wisata, maupun yang lainnya. Alih fungsi hutan akan dilakukan dengan cara saksama berdasarkan perhitungan para ahli sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.


Khilafah juga melakukan pengawasan terhadap keoptimalan fungsi bendungan, sungai, saluran air, dan sarana lain yang merupakan jalur lewatnya air. Selain menempatkan petugas pemantau, Khilafah juga akan menggunakan kamera pengawas yang melaporkan perkembangan ketinggian air secara real-time.

Jika setelah upaya pencegahan dilakukan maksimal ternyata tetap terjadi banjir, negara akan segera mengevakuasi warga dengan kekuatan optimal dan melibatkan seluruh komponen. Sebelumnya, masyarakat akan mendapatkan edukasi untuk menghadapi bencana dengan tetap mengutamakan keselamatan. Selanjutnya warga akan ditempatkan di pengungsian yang layak dan negara mencukupi kebutuhan mereka yang meliputi makanan, minuman, obat-obatan, keperluan ibadah, kebersihan, pendidikan, kesehatan, keamanan, transportasi untuk pulang ke rumah, dan lainnya.


Jika terjadi kerusakan infrastruktur, negara akan memperbaiki dan membangunnya kembali dengan dana dari baitulmal. Di dalam baitulmal ada anggaran untuk bencana. Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah) hlm. 166 menjelaskan, pembiayaan untuk keadaan darurat (bencana), seperti tanah longsor, gempa bumi, dan angin topan harus tetap dilakukan walaupun peristiwanya tidak ada. Hal ini bahkan termasuk pembiayaan yang bersifat tetap, harus dipenuhi baik ada uang/harta maupun tidak ada di baitulmal.


Apabila di baitulmal ada uang maka harus segera dialokasikan untuk bencana tersebut. Jika di baitulmal tidak ada uang, kaum muslim wajib membiayainya dan harus segera dikumpulkan (pajak/dharibah) dari mereka tanpa ada paksaan. Jika timbul kekhawatiran bahaya terus berlangsung, negara boleh meminjam (berutang) untuk mencukupi pembiayaan bencana alam ini. Pinjaman (nonribawi) tersebut dilunasi dari harta kaum muslim yang dikumpulkan.


Jadi negara bisa memungut pajak (dharibah) untuk keperluan ini. Namun pajak itu hanya dipungut temporer dan sebatas besaran kebutuhan untuk bencana saja. Pajak tersebut juga dipungut hanya dari laki-laki muslim yang kaya.


Negara juga mendorong kaum Muslim untuk membantu warga yang menjadi korban bencana dengan memberikan sedekah. Tidak lupa, khalifah akan mengajak warganya untuk bertobat, mohon ampun, dan berdoa kepada Allah Taala agar bencana tersebut lekas selesai.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update