Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pajak: Pemasukan Bagi Negara, Beban Buat Rakyat

Friday, February 28, 2025 | Friday, February 28, 2025 WIB

 







Oleh Ummu Muthya 


Ibu Rumah Tangga 


Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, Doni Firyanto mengungkapkan bahwa dalam operasi pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan bersama Bapenda, Kepolisian, dan Jasaraharja, pihaknya banyak menemukan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau kendaraan yang menunggak cukup besar.


Temuan di lapangan, ada kendaraan yang melanggar dengan merubah plat nomor kendaraan, setelah dicek, ternyata menunggak. Baik kendaraan roda dua, roda empat, baik plat merah, kuning dan hitam. Karena jumlah kendaraan yang menunggak cukup banyak di area kerja Kabupaten Bandung, saat dikonfirmasi, Doni menjelaskan, jika potensi kendaraan yang menunggak mencapai 1.1 juta kendaraan dari dua Samsat yang ada di wilayahnya. (Jabarekspres.com. 10/2/2025)


Telat dalam pembayaran pajak motor, akan dikenakan denda, besarnya denda tergantung lamanya keterlambatannya. Jika lebih dari satu hari akan dikenakan sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan. Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak, ini merupakan sumber pendapatan daerah, hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai program lainnya. 


Banyaknya para penunggak pajak motor bukan tanpa alasan. Kehidupan yang kian sulit, selain harus bayar pajak, pemilik kendaraan juga terbebani biaya servis serta pemeliharaan suku cadang yang semakin mahal. Selain itu kondisi jalan yang tidak layak karena banyak lubang membuat kendaraan mudah rusak, ditambah terkena banjir bila musim hujan. Semestinya perintah lebih memahami keadaan ekonomi masyarakat saat ini, terutama kaum bawah. Jangan hanya berpikir pemasukan, sementara beban rakyat tidak diperhatikan. 


Tampak ada perlakuan yang berbeda dari Pemerintah dalam hal pajak. Terhadap rakyat kecil, berlaku tegas dan keras. Rakyat dikejar agar membayar pajak. Jika menunggak, mereka akan ditagih petugas secara door to door. Namun, terhadap pengusaha justru bersikap lembut dan dimudahkan. Para pengusaha diberi fasilitas pembebasan pajak, yaitu bebas PPnBM dan tax holiday. Hal ini merupakan ketidakadilan yang terang benderang.


Selama ini rakyat berada dalam kondisi yang berat karena sulitnya lapangan pekerjaan, maraknya PHK, pengangguran semakin bertambah. Pekerja dengan upah rendah, menghadapi harga-harga yang melambung tinggi, dan biaya layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi yang mahal. Dalam kondisi yang demikian, rakyat masih ditekan dengan banyaknya pungutan pajak dan tarif pajak yang makin tinggi.


Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi sumber pemasukan utama bagi negara. Walaupun kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA) nya karena tidak dikelola oleh negara,  tetapi diserahkan dan dikelola oleh swasta lokal maupun asing, dimana negara hanya mendapat keuntungan yang sangat kecil, sedangkan untuk membiayai kebutuhan RAPBN, pemerintah menggenjot penerimaan pajak dari rakyat.


Rakyat dikejar-kejar, bahkan nyaris semua aspek dalam kehidupan dipajaki. Ini dilakukan demi mencapai target penerimaan pungutan yang terus naik setiap tahunnya. Miris, kekayaan alam diberikan pada swasta korporat, tetapi rakyat justru dipaksa membayar dalam jumlah besar. Akibatnya, kehidupan masyarakat makin sulit. Sedangkan para pengusaha kapitalis makin kaya raya. 


Demikian gambaran penerapan pajak dalam sistem kapitalisme yang menyengsarakan rakyat. Negara berposisi sebagai pemalak yang membebani rakyat dengan berbagai  pungutan, hal ini tidak lepas dari posisi penguasa dalam kapitalisme yang berposisi sebagai regulator. Ini sungguh berbeda dengan pengaturan dalam sistem Islam.


Di dalam sistem Islam, penguasa berposisi sebagai ra’in (pengurus) terhadap urusan rakyat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw:  “Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari)


Penguasa menjalankan politik ekonomi Islam, yaitu SDA yang ada langsung dikelola negara, sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang banyak. Hasilnya karena termasuk kepemilikan umum akan dikembalikan kepada rakyat berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan lainnya secara gratis. Selain itu negara akan menggerakan bidang industri, pertanian, dan perdagangan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. 


Fasilitas umum seperti jalan raya, pengadaannya tidak akan diserahkan kepada swasta, melainkan oleh negara. Seorang kepala negara sangat memperhatikan keadaan jalan raya, jangan sampai rusak dibiarkan karena bisa memakan korban. 


Dalam Islam, pajak atau dharibah tidak diambil, kecuali pada kondisi yang wajib memenuhi dua syarat. Pertama, harus berupa pembiayaan yang diwajibkan atas baitulmal dan kaum muslim sesuai dengan dalil-dalil syarak yang sharih (jelas). Kedua, tidak ada harta di baitulmal yang mencukupi untuk kebutuhan itu. Dalam kondisi ini saja baru boleh mengambil pajak untuk memenuhi kebutuhan tanpa tambahan, diambil dari kelebihan harta orang-orang kaya saja. Sifatnya temporer tidak permanen. Karena bukan pemasukan pokok negara. 


Sudah saatnya untuk berupaya keras menghilangkan kezaliman ini dengan terus berjuang mendakwahkan Islam kafah ke tengah umat, sehingga syariat Islam bisa diterapkan secara sempurna di muka bumi. Hanya dengan menerapkan syariat Islam secara kafah, umat Islam akan terhindar dari berbagai bentuk kezaliman. 


Wallahu a'lam bish shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update