Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pagar Laut Meninggi, Realitas Karporatokrasi dan Oligarki

Sunday, February 16, 2025 | Sunday, February 16, 2025 WIB


 Oleh: Fatimatuz Zahroh 

(Pemerhati Sosial)


Di awal tahun 2025, masyarakat dihebohkan dengan munculnya pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, meski sebenarnya masalah tersebut telah diketahui sejak juli 2024. Namun baru ramai dibicarakan setelah viral di media sosial. Selain pagar laut di tangerang, ternyata pagar laut juga ditemukan di pesisir Bekasi hingga Sidoarjo. Wilayah laut ini bahkan memiliki SHGB(sertifikat hak guna bangunan) dan parahnya ada yang memiliki SHM (sertifikat hak milik). (Tirto.id) 


Dani Setiawan, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan kemunculan pagar laut sangat mengkhawatirkan, karena berpotensi merusak ekosistem laut, mengancam nyawa serta perekonomian nelayan. 


Seharusnya pihak penegak hukum baik Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, hingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di ATR/BPN sudah bisa melakukan pengusutan. Namun, hampir sebulan kasus ini bergulir, belum ada nama-nama yang diumumkan untuk diadili oleh aparat penegak hukum. Bahkan soal pelaku pemagaran laut tidak ada pengumuman resmi. Padahal, Kementerian ATR/BPN sudah memberitahu nama-nama korporasi pemegang SHGB dan SHM, ada PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan ada yang milik perorangan. Bahkan ada puluhan SHGB yang dicabut karena terbukti ilegal dan menyalahi aturan.  


Pemerintah seharusnya mampu membongkar siapa korporasi yang terlibat jika tidak mau dikatakan pemerintah lemah di hadapan para pengusaha. Para pejabat yang terlibat memang harus dipecat, namun jangan terkesan hanya sebagai tumbal, karena melihat besarnya kasus dan banyaknya orang yang terlibat dalam mengeluarkan SHGB dan SHM. Tirto.id Jumat (31/1/2025) 


Kasus pagar laut di berbagai tempat ini sejatinya sudah jelas ada pelanggaran hukum, namun tidak segera ditindaklanjuti dan dibawa dalam aspek pidana. Bahkan nampak adanya beberapa pihak yang dijadikan kambing hitam, namun otaknya tidak tersentuh oleh hukum. Para pejabat pun sibuk bersilat lidah dan berlepas tangan. Kasus ini, sebagaimana juga kasus penjualan area pesisir laut di berbagai pulau menunjukkan kuatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan, atau yang disebut dengan istilah korporatokrasi. Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang. Bahkan aparat/pegawai negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat, bekerja sama melanggar hukum negara membawa kemadaratan bagi rakyat dan mengancam kedaulatan negara. Prinsip liberalisme dalam ekonomi kapitalisme membuka peluang terjadinya korporatokrasi, munculnya aturan yang berpihak pada oligarki. 


Kasus pagar laut di kabupaten Tangerang diduga bagian dari proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) adalah salah satu praktik korporatokrasi, berdalih proyek strategis nasional (PSN). Dikutib dari Katadata (24-3-2024), Jokowi menetapkan Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menjadi PSN, Bersama dengan Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD).


Padahal PSN di PIK 2 hanya memihak kaum berduit, karena diketahui bahwa PIK (PIK 1 dan PIK 2) merupakan kawasan yang penghuninya adalah orang-orang elite, termasuk juga pihak pengembangnya. Baik PIK 1 dan PIK 2 dibangun oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. PIK 2 adalah pengembangan besar yang menghubungkan Indonesia dengan negara di seluruh dunia, karena PIK 2 dibangun sebagai waterfront city yang didesain berkelas dunia, dengan desain smart city yang berteknologi modern. Pengembangan property di PIK 2 memiliki peluang investasi yang menjanjikan.


Mereka adalah jejaring konglomerat taipan di Indonesia. PSN di PIK 2 adalah proyek titipan mereka. Tidak memiliki daya guna untuk masyarakat luas, meski proyek ini menggunakan embel-embel “nasional”. Namun sebaliknya, semua itu tidak ubahnya proyek dengan modal dari taipan, dibangun oleh taipan, dan untuk kawan-kawan taipan.


Korporatokrasi

John Perkins dalam bukunya Confession of an Economic Hit Man, mengartikan korporatokrasi adalah istilah untuk menggambarkan sebuah kondisi saat kebijakan-kebijakan politik negara diarahkan untuk melayani kepentingan para kapital besar. Praktik ini memberikan keuntungan kepada oknum-oknum pejabat pemerintah dari hasil kerjasamanya dengan pengusaha/konglomerat dalam suatu usaha ekonomi yang tidak sehat.


Menjadi prinsip “bagi hasil” atau kolusi antara pengusaha dan pejabat pemerintah merupakan bagian dari realitas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang, karena Aparat/pegawai negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat. Mereka semua bekerja bersama untuk melanggar hukum negara, membawa kemudaratan bagi rakyat, dan mengancam kedaulatan negara.


Korporatokrasi lahir dari prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalisme sehingga berimplikasi pada munculnya aturan yang berpihak pada oligarki. Karakteristik korporatokrasi adalah adanya dukungan korporasi/kapital pada keterpilihan presiden dan dukungan tersebut berkonsekuensi pada ketergantungan. Karena tidak ada “makan siang gratis” (no free lunch) di balik dukungan itu. 


Sistem pemerintahan kita memang cenderung mengarah ke oligarki dan korporatokrasi. Karena kekuatan kapital telah menjadi faktor yang menentukan jabatan politik di negeri kita dan kekuasaan ditentukan oleh kekayaan dan sumbernya dari para korporasi.


Fenomena kuatnya korporatokrasi di negeri kita ditandai lumpuhnya lembaga antirasuap KPK melalui revisi UU KPK, dimana Kekuasaan Dewan Pengawas KPK yang besar berpeluang menjadi kepanjangan tangan presiden. Korupsi pun selalu dicirikan dengan kerja sama antara pejabat dengan pengusaha.


Kondisi ini makin buruk dengan penghancuran banyak undang-undang oleh omnibus law. Realitasnya, omnibus law makin memperkuat posisi investor atau pengusaha. Akhirnya, konstitusi sebagai pengukuh korporasi. Serta lemahnya peran penguasa yang hanya menjadi regulator menjadikan para korporasi adalah pengendali negara yang sebenarnya.


Selain itu, korporatokrasi (corporate state) akan membentuk negara kriminal (criminal state) yang dilakukan oleh para pejabat dikenal dengan istilah kejahatan kerah putih (white collar crime). Contohnya kejahatan terorganisasi dalam bentuk sindikat atau mafia, serta kejahatan perusahaan negara yaitu BUMN sebagai “sapi perah” politik.


As-Sulthan an-Nashira (Kekuasaan yang menolong)

Dalam Islam, negara berfungsi sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat, karena aturan bersumber dari hukum syara’, dan bukan hukum yang dibuat oleh akal manusia. Penyalahgunaan kekuasaan melalui korporatokrasi yang dihalalkan oleh sistem saat ini sebagai bukti kekuasaan telah menjadi alat kezaliman terhadap pihak yang lemah, yaitu rakyat itu sendiri. Dalam sistem kapitalisme, penguasa lebih memihak pengusaha. Terbukti, banyak dari penguasa yang memiliki peran ganda sebagai pengusaha sekaligus penguasa. Pada postur kabinet saat ini, konsep seperti itu sangat jelas terlihat. Tidak hanya di Indonesia, bahkan banyak terjadi di negara sekuler kapitalisme di dunia.


Ini menegaskan kekuasaan tersebut tidak mencerminkan as-sulthan an-nashira (kekuasaan yang menolong) sebagaimana Islam mensyariatkan mengenai kekuasaan. Dalam islam jabatan adalah amanah untuk mengurus urusan rakyat. Di dalam Al-Qur’an, Allah mengajarkan doa kepada Rosulullah Muhammad saw., “Katakanlah, ‘Tuhanku, masukkanlah aku dengan cara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku dengan cara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.'” (QS Al-Isra’ [17]: 80).


Menurut tafsir Ibn ‘Asyur bahwa doa ini terkait dengan ayat sebelumnya, yaitu perintah bersyukur kepada Allah dalam bentuk tindakan, disertai dengan syukur dalam bentuk lisan, karena Allah telah memberikan kedudukan di akhirat kepada Nabi dengan kedudukan yang luar biasa. Ayat tersebut adalah sebagai berikut, “Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS Al-Isra’ [17]: 79).


Atas dasar ini, sudah semestinya negara berperan sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari). Juga dalam hadis, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu junnah (perisai), (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari dan Muslim). 


Dalam rangka mengurus urusan rakyatnya, negara Islam (Khilafah) akan menerapkan aturan menurut syariat Islam seluruhnya (kaffah). Karena Khilafah adalah negara mandiri dan terbebas dari kepentingan siapapun. Khilafah tidak tunduk kepada manusia, termasuk terhadap para kapitalis. Kholifah hanya tunduk kepada aturan Allah dan Rasul-Nya karena kedaulatan hanya ada di tangan hukum syara’. Sehingga, pengaruh gurita kepentingan para kapitalis, seperti korporasi asing dan aseng sebagaimana dalam korporatokrasi bisa dicegah.


Dalam kitab An-Nizhamu al-Iqtishadiyi fii al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, Khilafah menerapkan sistem ekonomi Islam mengatur konsep kepemilikan harta yang terdiri dari tiga bagian, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara, serta menjamin distribusi harta kepada individu per individu. Adapun perihal laut adalah termasuk harta kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu, karena jika dikuasai oleh individu jelas menghalangi individu lain untuk bisa mengakses dan memanfaatkannya.


Jika ada individu atau korporasi yang berusaha memprivatisasi laut sebagaimana kasus pagar laut, maka khilafah akan tegas menindak tiap pelanggar hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana dalam hadis, “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim).


Adapun terkait sanksi terhadap pelaku tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam, maka di dalam kitab An-Nidzhamu al-Uqubat fii al-Islam karya Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, dikatakan bahwa Khilafah mampu mewujudkan sanksi tegas bagi para pelaku. Sistem sanksi dalam Islam mampu berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). maksudnya agar orang lain yang tidak mekukan pelanggaran tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan sanksi tersebut juga menjadi penebus dosa bagi pelaku pelanggaran hukum tersebut. 


Islam mewajibkan penguasa untuk menjalankan aturan Islam saja. Islam melarang Penguasa untuk menguasai harta rakyat, menjadi fasilitator pihak lain untuk mengambil harta milik rakyat/umum, islam mengharamkan pejabat menerima suap untuk alasan apapun. Sebagaimana diriwayatkan dari Buraidah ra. bahwa Nabi saw. bersabda, “Barang siapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu dia telah kami beri gaji maka apa saja yang diambilnya selain dari gaji adalah harta khianat (ghulûl).” (HR Abu Dawud).


Karena itu, hadiah untuk para pejabat negara itu termasuk ghulûl. Yaitu, jika ada seorang pejabat yang menerima hadiah karena sebab menjabat tugas tersebut, hal itu termasuk ghulûl. Tidak halal bagi pejabat itu untuk mengambil hadiah yang ada sedikit atau banyak, meski itu diberikan dengan senang hati.


Jabatan/ kekuasaan hakikatnya adalah amanah. Amanah ini bisa menjadi beban pemangkunya di dunia, bahkan dapat mendatangkan siksa bagi dirinya di akhirat. Rasulullah saw. telah mengingatkan umatnya terhadap bahaya cinta kekuasaan (hubb ar-ri’asah) dan supaya berhati-hati pada ambisi berkuasa ini. Beliau saw. bersabda, “Kepemimpinan itu awalnya bisa mendatangkan cacian, kedua bisa berubah menjadi penyesalan, dan ketiga bisa mengundang azab dari Allah pada Hari Kiamat, kecuali orang yang memimpin dengan kasih sayang dan adil.” (HR Ath-Thabrani). Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update