Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LAUT, KEPEMILIKAN UMUM YANG HARUS DILINDUNGI

Friday, February 07, 2025 | Friday, February 07, 2025 WIB


Mesteri pagar bambu sepanjang 30 KM dipantai Tanggerang akhirnya terkuak pihak swasta yang ternyata melakukan pemasangan pagar - pagar bambu tersebut. Bukan warga nelayan sebagaimana klaim sejumlah tokoh dan ormas.


Lebih mengejutkan lagi ternyata kawasan tersebut sudah di kapling - kapling dan sudah memiliki HGB ( hak guna bangunan ) menurut menteri Agraria tata ruang/ badan pertanahan Nasional (ATR / BPN ) Nusron Wahid total ada 263 HGB milik dua perusahaan padahal ini merupakan pelanggan terhadap putusan MK Nomor 85 / PPU -X l/ 2013 yang melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan . 


Terungkap pula ternyata pemagaran dan pengkaplingan kawasan laut sudah terjadi di sejumlah kawasan di tanah air. Menteri kelautan dan perikanan Sakti Wahyu Trenggono membeberkan total ada 169 kasus. Membentang dari Batam hingga Surabaya bahkan di Sidoarjo laut sdh di kapling - kapling mencapai 657 hektar.


Melihat kondisi ini wajar masyarakat mempertanyakan peran negara dalam menjaga kedaulatan wilayah dan melindungi kepentingan warganya. Mengapa pemasangan pagar laut dan pengkaplingan tersebut bisa terjadi secara masif dan meluas ? Mengapa pula para pemilik kapling tersebut bisa mendapatkan Hak guna bangunan ( HGB ) maupun sertifikat Hak milik  (SHM). padahal mahkamah konstitusi telah mengeluarkan larangan tersebut.


Pemagaran itu juga dinilai oleh banyak pihak merugikan warga nelayan dan mengancam ekosistem, ruang tangkap ikan terbatas dan menambah jarak tempuh pelayaran belum lagi resiko kapal rusak karena menabrak pagar bambu. Malah pagar- pagar itu dapat mengakibatkan sejumlah kerusakan alam,  seperti menghambat laju arus laut kekeruhan air laut dan juga penumpukan sediman akibat terhalang pagar bambu. 


Salah satu penyebab konflik lahan termasuk kawasan perairan di negeri ini adalah karena ketidakjelasan perlindungan terhadap kepemimpinan lahan. Akibatnya kerap terjadi kasus penyerobotan lahan warga lainnya. Sementara itu hukum Islam sedari awal telah  mengklasifikasi  kepemilikan lahan dengan jelas , yakni milik pribadi, milik umum  dan milik negara. Islampun memberikan perlindungan atas kepemilikan lahan ini . Perlindungan atas hak milik ini pernah di sampaikan Nabi Saw saat khutbah wada' di Padang Arafah  sabda Beliau : 

Sungguh darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian itu haram atas kalian seperti haramnya hari ini , bulan ini dan negeri ini  ( HR Al - Bukhari dan Muslim )


Syariat Islam menetapkan kawasan laut sebagai milik umum sehingga tidak boleh di kuasai oleh perorangan atau perusahaan swasta. Laut adalah area yang dibutuhkan oleh banyak orang seperti untuk mencari hasil laut,  pelayaran untuk kapal penumpang dan kapal perdagangan dsb. 

Dalam hadis yang disampaikan oleh Nabi SAW: Kaum muslim berserikat ( memiliki hak yang sama ) dalam tiga hal : air, rumput dan api. ( HR Ibnu Majah )


Islampun menetapkan para penguasa haruslah orang - orang yang memiliki iman dan takwa. Dengan itu mereka tidak akan pernah mau menerima suap, melakukan kolusi dan korupsi apalagi mengintimidasi rakyat. Mereka melayani rakyat dengan setulus hati semata-mata hanya mengharap ridho Allah SWT.


Wallahu 'alam Bishawab.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update