Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Drama pagar laut bukti kuatnya Cengkeraman Korporasi

Friday, February 07, 2025 | Friday, February 07, 2025 WIB

 


Penulis: Hildayani



Baru-baru ini, terjadi permasalahan terkait pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten, dan Bekasi, Jawa Barat. Pagar-pagar ini dibangun tanpa izin resmi dan menimbulkan berbagai dampak negatif.


Di Tangerang, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 03. Sementara di Bekasi, pagar laut menghambat operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar, yang merupakan objek vital nasional.


Pada 9 Januari 2025, KKP melakukan penyegelan terhadap pagar laut di Tangerang. Pembongkaran dimulai pada 22 Januari 2025, bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut dan pihak terkait lainnya. Hingga 23 Januari 2025, sekitar 5 kilometer dari total 30,16 kilometer pagar laut telah berhasil dibongkar. Proses ini akan terus dilanjutkan hingga seluruh pagar laut ilegal tersebut dibongkar. Www.antar.news


Sayang, meski kasus pagar laut di sejumlah daerah itu menunjukkan adanya pelanggaran hukum, kasus ini tidak segera ditindaklanjuti dan dibawa ke ranah pidana. Andai tidak viral, pemerintah seolah-olah membiarkan dan malah mengambinghitamkan pihak lain.


Praktisi hukum yang juga pengamat kebijakan publik Yus Dharman mengatakan, pemagaran atau pematokan laut merupakan kejahatan korporasi. Ia meminta pelaku jangan berdalih bahwa pemagaran laut yang sebenarnya merugikan nelayan itu bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia juga menegaskan, hanya pejabat yang tidak memiliki hati nurani yang berani menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut dengan melanggar banyak aturan. Semestinya jika hendak mereklamasi laut, harus diikuti dengan feasibility study (studi kelayakan) terlebih dahulu berkaitan dengan lingkungan hidup, juga kalkulasi dampak negatif yang mungkin timbul akibat reklamasi terhadap kehidupan sosial ekonomi rakyat.


Ia berharap pemerintah memastikan tiap pembangunan zona pesisir memenuhi persyaratan hukum dan tidak merugikan ekosistem maupun masyarakat lokal. Ia menegaskan, sebagai negara maritim, laut adalah jantung kedaulatan Indonesia. Kasus pagar laut di Tangerang menunjukkan lemahnya pemerintah menjaga aset strategis tersebut.


Meski pelanggaran hukum sudah jelas, hingga kini otak pelaku pemagaran laut di Tangerang masih belum tersentuh oleh hukum.  Apalagi fenomena hari ini hukum sering dikalahkan oleh kekuatan uang dan koneksi “orang dalam”. Sayang, para pejabat dari pusat, daerah, hingga kelurahan hanya sibuk saling melempar tanggung jawab, bersilat lidah, dan berlepas tangan. Alih-alih menjalankan tugas jabatannya dengan amanah, mereka malah menjadi agen para kapitalis untuk menyengsarakan rakyat.


Jika kita dalami, kasus pagar laut itu tidak ubahnya kasus penjualan pulau-pulau kecil ataupun area pesisir laut di berbagai kawasan di Indonesia. Semuanya menegaskan betapa kuatnya pengaruh korporasi di dalam lingkaran kekuasaan penguasa negara. Inilah yang disebut dengan korporatokrasi.


Kasus pagar laut di Tangerang yang diduga menjadi bagian dari proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) hanya salah satu contoh praktik korporatokrasi, terutama karena pembangunannya telah dinyatakan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Mengutip Katadata (24-3-2024), Jokowi menetapkan Pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menjadi PSN, bersamaan dengan Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD).


PSN di PIK 2 tentu saja hanya memihak kaum berduit. Pasalnya, sudah jamak dikenal bahwa PIK (PIK 1 dan PIK 2) adalah kawasan elite, tidak hanya dari sisi penghuni, tetapi juga pihak pengembangnya (developer). PIK 1 dan PIK 2 diketahui dibangun oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. PIK 2 bahkan digadang-gadang sebagai pengembangan besar yang menghubungkan Indonesia dengan negara di seluruh dunia. Ini karena PIK 2 dibangun sebagai waterfront city yang didesain berkelas dunia, juga smart city yang didesain dengan teknologi modern sekaligus pengembangan properti dengan peluang investasi yang menjanjikan.


Dari nama pembangunnya, kita sudah sejak dahulu mengenalnya sebagai jejaring konglomerat taipan di Indonesia. Selain memihak para kapitalis, PSN di PIK 2 jelas proyek titipan mereka. Dengan kata lain, daya gunanya mustahil untuk masyarakat luas, kendati judul proyeknya menggunakan embel-embel “nasional”. Namun sebaliknya, semua itu tidak ubahnya proyek dengan modal dari taipan, dibangun oleh taipan, dan untuk kawan-kawan taipan.


Maraknya penyalahgunaan kekuasaan melalui korporatokrasi yang dihalalkan oleh sistem saat ini menunjukkan bahwa kekuasaan telah menjadi alat kezaliman terhadap pihak yang lemah, dalam hal ini rakyat. Atas nama kapital, penguasa lebih memihak pengusaha. Bahkan, banyak dari penguasa yang memiliki peran ganda sebagai pengusaha. Pada postur kabinet saat ini, konsep seperti itu sangat jelas terlihat. Tidak hanya di Indonesia, sistem kekuasaan yang demikian itu terjadi di banyak negara sekuler kapitalisme.


Atas dasar ini, sudah semestinya negara berperan sebagai pengurus (raa’in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari). Juga dalam hadis, “Sesungguhnya imam (khalifah) itu junnah (perisai), (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Bukhari dan Muslim).


Dalam rangka mengurus urusan rakyat itu, negara Islam (Khilafah) akan menerapkan tata aturan menurut syariat Islam kafah. Khilafah adalah negara mandiri dan bebas dari sandera kepentingan tertentu. Khilafah tidak tunduk kepada manusia, alih-alih para kapitalis, melainkan hanya tunduk kepada aturan Allah dan Rasul-Nya karena kedaulatan hanya ada di tangan hukum syarak. Dengan ini, pengaruh gurita kepentingan seperti taipan maupun kapitalis lainnya sebagaimana dalam korporatokrasi bisa dicegah.


Jika ada pihak-pihak yang berusaha memprivatisasi laut sebagaimana kasus pagar laut, Khilafah akan tegas menindak tiap pelanggar hukum tanpa pandang bulu. Ini sebagaimana dalam hadis, “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, mereka biarkan (tidak dihukum). Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim).


Islam juga menetapkan penguasa wajib menjalankan aturan Islam saja. Penguasa haram menyentuh harta rakyat, memfasilitasi pihak lain untuk mengambil harta milik rakyat/umum, bahkan menerima suap dengan sebab jabatan yang ia sandang. Ini sebagaimana diriwayatkan dari Buraidah ra. bahwa Nabi saw. bersabda, “Barang siapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu dia telah kami beri gaji maka apa saja yang diambilnya selain dari gaji adalah harta khianat (ghulûl).” (HR Abu Dawud).


Merujuk hadis tersebut, hadiah untuk pegawai itu termasuk ghulûl. Artinya, jika ada seorang pejabat pemerintah, kemudian ada orang lain yang memberikan hadiah berkenaan dengan tugas pejabat itu, hal itu termasuk ghulûl. Tidak halal bagi pejabat itu untuk mengambil hadiah yang ada sedikit pun, meski itu diberikan dengan senang hati.


Sungguh, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanah. Amanah kekuasaan ini bisa menjadi beban pemangkunya di dunia sekaligus bisa mendatangkan siksa bagi dirinya di akhirat. Rasulullah saw. telah mengingatkan umatnya akan bahaya cinta kekuasaan (hubb ar-ri’asah) dan agar berhati-hati terhadap ambisi berkuasa ini. Beliau saw. bersabda, “Kepemimpinan itu awalnya bisa mendatangkan cacian, kedua bisa berubah menjadi penyesalan, dan ketiga bisa mengundang azab dari Allah pada Hari Kiamat, kecuali orang yang memimpin dengan kasih sayang dan adil.” (HR Ath-Thabrani).


Wallahualam bissawab.


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update