Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Krisis LPG 3 Kg: Peran Negara dalam Mengelola Sumber Daya Alam Oleh: Yani Ummu Amel (Muslimah Peduli Umat)

Wednesday, February 12, 2025 | Wednesday, February 12, 2025 WIB

 Krisis LPG 3 Kg: Peran Negara dalam 

Sejak awal Februari 2025, antrean panjang untuk mendapatkan LPG 3 kg terlihat di berbagai wilayah. Hal ini dipicu oleh kebijakan baru pemerintah yang melarang penjualan gas melon secara eceran.


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk mengatur distribusi LPG agar lebih tepat sasaran dan menghindari adanya manipulasi harga. Pemerintah mewajibkan penjualan hanya dilakukan melalui pangkalan resmi PT Pertamina. Namun, kebijakan ini malah menimbulkan kelangkaan LPG, memaksa warga mengantri berjam-jam, dan bahkan menyebabkan korban jiwa.


Setelah menerima berbagai keluhan, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut kebijakan tersebut pada 4 Februari 2025, sehingga pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk menjual LPG 3 kg dengan syarat terdaftar sebagai subpangkalan. Meskipun demikian, pasokan gas melon tetap terbatas di beberapa daerah, mengakibatkan pedagang kecil kehilangan pendapatan dan masyarakat kesulitan memperoleh LPG.


Regulasi yang Menguntungkan Pengusaha Besar


Perubahan regulasi ini menunjukkan peralihan kendali distribusi LPG ke pengusaha besar. Persyaratan untuk menjadi agen resmi, seperti modal minimal Rp100 juta dan lahan yang luas, hanya bisa dipenuhi oleh sejumlah pengusaha besar. Akibatnya, pengecer kecil terpinggirkan dan masyarakat harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk mendapatkan gas melon.


Selain itu, kebijakan ini mencerminkan penerapan sistem ekonomi berbasis kapitalisme, di mana kepentingan pemilik modal lebih diutamakan daripada kesejahteraan rakyat kecil. Regulasi semacam ini menunjukkan bahwa negara lebih memilih mengurangi subsidi LPG dengan alasan membebani APBN, daripada mencari solusi yang benar-benar mendukung kesejahteraan rakyat.


Pemerintah menurunkan anggaran subsidi LPG 3 kg pada 2025 dari Rp204,5 triliun menjadi Rp203,4 triliun, yang menyebabkan kuota LPG subsidi berkurang, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho.


Padahal, pengurangan subsidi LPG tidak sebanding dengan beban utang negara yang lebih besar, yang mencapai Rp1.000 triliun. Ini menegaskan bahwa masalah utama bukan pada subsidi, tetapi pada sistem ekonomi yang lebih menguntungkan pengusaha besar daripada rakyat.


Solusi Tata Kelola LPG dalam Islam


Dalam sistem Islam, sumber daya alam seperti migas, termasuk LPG, adalah kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Berdasarkan sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah), maka migas, termasuk LPG, harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir pemilik modal.


Negara dalam sistem Islam bertanggung jawab penuh dalam mengelola dan mendistribusikan sumber daya ini untuk kebutuhan rakyat, termasuk menyediakan LPG dengan harga terjangkau atau bahkan gratis. Jika lebih efisien, negara juga bisa menyediakan alternatif bahan bakar lain, seperti LNG, yang dapat langsung dialirkan ke rumah-rumah warga.


Berbeda dengan sistem kapitalisme yang menyerahkan kendali energi kepada korporasi besar, sistem Islam memastikan bahwa distribusi sumber daya dilakukan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, krisis LPG seperti yang terjadi saat ini tidak akan terjadi dalam tata kelola berbasis Islam.


Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update