Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pajak Semakin Memberatkan, Kezaliman Sistem Kapitalisme

Wednesday, January 15, 2025 | Wednesday, January 15, 2025 WIB

Oleh: Ratna Ummu Rayyan

Kenaikan Pajak: Beban Baru untuk Rakyat

Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Perubahan ini dilakukan bertahap, dari sebelumnya 10% menjadi 11% per 1 April 2022, dan direncanakan mencapai 12% paling lambat 1 Januari 2025. Langkah ini dianggap sebagai strategi untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dalam RAPBN 2025.

Meski menuai penolakan, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat. Alasan yang dikemukakan meliputi kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi dan mengurangi defisit anggaran yang sempat mencapai 6,09% pada 2020. Sebagai upaya meredam dampak negatif, pemerintah menjanjikan bantuan sosial seperti diskon listrik 50% dan bantuan beras selama dua bulan.

Namun, banyak yang meyakini bahwa kenaikan PPN juga bertujuan untuk mendanai program-program populis pemerintahan baru. Beberapa program ini, seperti makanan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan, dan renovasi sekolah, membutuhkan anggaran yang sangat besar. Sayangnya, beban biaya ini kembali harus ditanggung oleh rakyat.

 

Kritik terhadap Sistem Kapitalisme

Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi andalan utama negara untuk menutupi defisit anggaran dan melunasi utang. Negara sering kali menggencarkan propaganda agar rakyat taat membayar pajak. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyatakan bahwa mereka yang tidak setuju dengan kebijakan pajak dapat meninggalkan Indonesia. Pernyataan ini dinilai tidak pantas, mengingat pemerintah seharusnya menjadi pelayan rakyat.

Ironisnya, Indonesia sebenarnya memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, yang jika dikelola dengan baik, bisa menggantikan ketergantungan pada pajak. Namun, kekayaan ini justru dikuasai pihak asing, sementara rakyat harus terus membayar untuk menutupi kekurangan anggaran. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata kezaliman sistem kapitalisme.

 

Pengelolaan Negara Tanpa Pajak

Seorang ekonom Muslim, Muhammad Ishak, mengungkapkan bahwa potensi pendapatan dari SDA Indonesia sangat besar. Berikut ini estimasi pendapatan dari beberapa sektor:

Minyak Mentah: Dengan produksi 223,5 juta barel dan harga rata-rata USD 97 per barel, potensi laba mencapai Rp183 triliun.

Gas Alam: Produksi 2,5 miliar MMBTU dengan harga USD 6,4 per MMBTU menghasilkan Rp136 triliun.

Batu Bara: Produksi 687 juta ton dengan harga USD 345 per ton memberikan Rp2.002 triliun.

Emas: Produksi 85 ton dengan harga USD 63,5 juta per ton menghasilkan Rp29 triliun.

Tembaga: Produksi 3,3 juta ton dengan harga USD 8.822 per ton memberikan Rp159 triliun.

Nikel: Produksi setara 1,8 juta ton dengan harga USD 2.583 per ton menghasilkan Rp189 triliun.

Hutan: Dengan luas 120,26 juta hektar, potensi penerimaan mencapai Rp1.000 triliun.

Kelautan: Sektor ini berpotensi menghasilkan Rp1.040 triliun.

Total pendapatan dari sektor-sektor tersebut mencapai Rp5.551 triliun, jauh melampaui kebutuhan APBN yang hanya sekitar Rp3.000 triliun. Dengan potensi ini, negara sebenarnya tidak perlu memungut pajak atau berutang ke luar negeri. Namun, hal ini hanya mungkin jika pengelolaan SDA dilakukan sesuai prinsip syariah Islam.

 

Prinsip Pengelolaan SDA dalam Islam

Islam memiliki aturan yang jelas dalam pengelolaan SDA. Berikut prinsip-prinsip utamanya:

Kemaslahatan Umat: Pengelolaan SDA harus bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat tanpa merusak lingkungan.

Kepemilikan Umum: Kekayaan alam seperti tambang, minyak bumi, hutan, dan laut merupakan milik umum. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud).

Pengelolaan oleh Negara: SDA yang membutuhkan keahlian dan biaya besar harus dikelola negara. Hasilnya didistribusikan kepada rakyat, bukan untuk keuntungan individu atau korporasi.

Larangan Privatisasi: Kekayaan alam milik umum tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta, atau asing.

Pendapatan Negara: Hasil pengelolaan SDA menjadi bagian dari penerimaan negara untuk membiayai fasilitas publik.

Dalam sistem Islam, hasil pengelolaan SDA digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak. Sebaliknya, sistem kapitalisme cenderung memanfaatkan SDA demi kepentingan korporasi dan elit penguasa.

 

Kesimpulan

Kenaikan PPN menjadi 12% menunjukkan bagaimana sistem kapitalisme terus membebani rakyat demi menutupi defisit anggaran. Padahal, Indonesia memiliki kekayaan SDA yang melimpah yang jika dikelola dengan benar, mampu memenuhi kebutuhan negara tanpa pajak. Sistem Islam menawarkan solusi alternatif dengan menempatkan SDA sebagai milik umum yang dikelola untuk kemaslahatan rakyat. Hanya dengan penerapan syariah Islam, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara adil dan merata.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update