Oleh: Dyah Pitaloka
Benjamin Franklin pernah berkata, “Tidak ada yang pasti di dunia ini, selain kematian dan pajak.” Ungkapan ini menegaskan peran penting pajak dalam sistem ekonomi kapitalisme, di mana pajak menjadi sarana utama untuk mendapatkan penerimaan negara.
Secara definisi, pajak adalah kontribusi wajib kepada pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum. Pajak membiayai fungsi-fungsi publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan tujuan regulasi tertentu tanpa mempertimbangkan manfaat langsung bagi pembayar pajak. Dalam beberapa negara maju, tarif pajak penghasilan individu dapat mencapai lebih dari 50%, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diterapkan secara merata pada semua lapisan masyarakat, baik kaya maupun miskin.
Namun, kompleksitas aturan pajak sering kali menyulitkan masyarakat untuk memahami kewajiban mereka, apalagi membayarnya tepat waktu. Tingkat korupsi yang tinggi di kalangan pejabat pemerintah juga menurunkan kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak.
Dalam sistem kapitalisme, pajak digunakan tidak hanya untuk memperoleh pendapatan negara tetapi juga untuk mengatur distribusi kekayaan. Tarif pajak yang lebih tinggi dikenakan pada individu berpendapatan tinggi, sedangkan tarif lebih rendah berlaku untuk pendapatan yang lebih rendah. Pajak juga dianggap sebagai alat untuk menjaga stabilitas ekonomi, meski penerapannya kerap membutuhkan proses politik yang rumit.
Pajak sebagai Sumber Utama APBN
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia memproyeksikan penerimaan negara sebesar Rp2.802 triliun, di mana 82,4% atau Rp2.309,9 triliun berasal dari pajak. Penerimaan bukan pajak menyumbang Rp492 triliun, termasuk pendapatan dari BUMN, sumber daya alam, dan badan layanan umum.
Meski demikian, setiap tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu mengalami defisit. Untuk menutup defisit ini, pemerintah mengandalkan utang, baik domestik melalui surat utang negara (SUN) maupun utang luar negeri. Alasan utama berutang adalah untuk mengejar pembangunan infrastruktur yang dinilai dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pada Oktober 2024, defisit APBN tercatat sebesar Rp309,2 triliun atau 1,37% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sistem Pembiayaan Negara dalam Islam
Dalam sistem Khilafah, seluruh sumber pendapatan dan pengeluaran negara didasarkan pada Al-Qur’an, Sunah, ijmak sahabat, dan kias syar’i. Sumber pendapatan negara terdiri dari zakat, ganimah, kharaj, jizyah, harta milik umum, dan beberapa pos lainnya. Sistem ini berbeda secara mendasar dengan sistem kapitalisme karena tidak menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan.
Prinsip Utama APBN Khilafah
Sumber Pendapatan Utama: Pendapatan negara berasal dari kepemilikan individu (zakat, sedekah, hibah), kepemilikan umum (gas, minyak, pertambangan), dan kepemilikan negara (jizyah, kharaj, ganimah).
Pengelolaan Anggaran: Khalifah memiliki otoritas penuh dalam menyusun anggaran tanpa harus mendapat persetujuan dari Majelis Umat. Anggaran tidak terikat pada tahun fiskal.
Prinsip Keadilan: Anggaran negara disusun berdasarkan kebutuhan rakyat dengan tujuan mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang, sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Hasyr [59]: 7.
Khalifah wajib memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur, bantuan bencana, dan pemberian gaji pegawai negara, berdasarkan aturan syariat. Jika kas baitulmal tidak mencukupi, dana tambahan dapat diperoleh dari dharîbah (pajak).
Pajak dalam Perspektif Islam
Hukum asal menarik pajak dalam Islam adalah haram, kecuali dalam kondisi darurat. Dharîbah hanya dikenakan jika kas baitulmal tidak mampu memenuhi kebutuhan mendesak. Pajak ini hanya berlaku bagi kaum muslim yang mampu secara finansial dan tidak dikenakan secara merata pada seluruh rakyat. Dharîbah juga tidak menjadi sumber pendapatan utama seperti dalam sistem kapitalisme.
Perbedaan Dharîbah dan Pajak Kapitalis
Kondisi Penarikan: Dharîbah hanya dikenakan dalam situasi darurat, sedangkan pajak kapitalis dikenakan secara rutin.
Subjek Pajak: Dharîbah hanya berlaku untuk individu yang mampu, sedangkan pajak kapitalis dikenakan pada semua lapisan masyarakat.
Tujuan: Dharîbah merupakan kontribusi tambahan dalam APBN Khilafah, sementara pajak kapitalis menjadi sumber utama penerimaan negara.
Islam melarang pengenaan pajak pada semua barang, transaksi, dan jasa secara serampangan. Praktik seperti ini dianggap sebagai bentuk kezaliman karena mengambil hak milik individu secara tidak sah.
Pos Pembiayaan Negara dalam Islam
Baitulmal bertugas mengelola harta umat dan mencukupi seluruh kebutuhan rakyat. Dalam kondisi normal, negara tidak boleh menarik pajak dari warganya. Dharîbah hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu untuk membiayai kebutuhan seperti:
Jihad dan Keamanan: Membangun pasukan, melatih militer, dan membeli peralatan militer modern.
Industri Militer: Membangun pabrik senjata dan fasilitas pendukungnya.
Bantuan Sosial: Menyantuni fakir miskin dan orang tidak mampu.
Gaji Pegawai Negara: Membayar pegawai, tentara, hakim, dan guru yang bekerja untuk umat.
Infrastruktur Publik: Membangun jalan, sekolah, rumah sakit, masjid, dan saluran air bersih.
Bencana dan Keadaan Darurat: Memberikan bantuan untuk korban bencana alam dan musibah lainnya.
Dalam sistem Islam, pengeluaran negara tidak bergantung pada pajak. Semua kebutuhan rakyat harus terpenuhi melalui pendapatan baitulmal, sementara dharîbah hanya menjadi solusi terakhir dalam keadaan darurat.
Kesimpulan
Sistem ekonomi Islam menawarkan pendekatan berbeda terhadap pengelolaan keuangan negara. Pajak, atau dharîbah, hanya dikenakan dalam kondisi tertentu, dengan tetap memperhatikan keadilan dan kemaslahatan rakyat. Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariat, Khilafah dapat memenuhi kebutuhan rakyat tanpa harus membebani mereka dengan pajak yang berat seperti dalam sistem kapitalisme. Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment