Oleh Ari Wiwin
Ibu Rumah Tangga
Maraknya kasus perebutan wilayah ojek pangkalan (opang) yang dimasuki ojek online (ojol), terjadi di mana-mana. Salah satu contohnya terjadi di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Karena merasa kesal dan emosi wilayahnya telah dimasuki ojol, para pelaku yang berinisial W, AR, dan I, tak segan melakukan kekerasan terhadap penumpang ojol hingga terjatuh dan kondisinya dikabarkan kritis.
Menurut Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat, kejadian tersebut bermula ketika korban yang merupakan driver ojol menjemput pelanggan dengan sepeda motornya di Stasiun Cimekar Kota Bandung pada hari Minggu (22/12/2024). Akibat dari pengeroyokan tersebut korban G dan I mengalami luka yang cukup serius dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit. (Tribunjabar, 24/12/2024)
Kasus di atas adalah salah satu contoh, masih banyak kekisruhan akibat perebutan wilayah misalnya di Pasir Impun, Kota Bandung, yang pernah memanas karena rebutan penumpang. Hanya saja jika ini dibiarkan terus menerus tanpa aturan yang pasti akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Seharusnya pemerintah memberikan aturan antara opang dan ojol agar tidak terjadi persaingan dan perebutan wilayah. Ini juga akibat dari sulitnya mencari pekerjaan karena lapangan pekerjaan tidak ada, sehingga menjadi driver online atau biasa disebut ojol menjadi alternatif pekerjaan yang mudah dan dapat diakses oleh siapapun di tengah sulitnya mencari pekerjaan. Bahkan tak jarang pekerja kantoran atau buruh, mencari pekerjaan sampingan sebagai ojol demi menambah penghasilan di tengah sulitnya kehidupan. Fenomena menjamurnya opang dan ojol terjadi karena banyak masyarakat yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), ditambah kurangnya keterampilan dan modal dalam membuka usaha.
Sayangnya, pemerintah seolah membiarkan para opang dan ojol ini bersaing tanpa adanya perlindungan dan jaminan keselamatan. Ketika terjadi konflik antara keduanya hanya didamaikan dengan musyawarah dan mediasi saja oleh aparat tanpa adanya tindakan yamg tegas. Bahkan tak sedikit ojol yang meregang nyawa akibat perkelahian dalam mencari penumpang. Padahal mereka sama sebagaimana masyarakat lainnya yang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.
Kondisi para pengemudi ojol pun tak jauh berbeda dengan opang. Mereka tidak memiliki jaminan bulanan seperti upah atau gaji yang layak karena status mereka hanya sebatas mitra kerja dan bukan pekerja tetap. Mereka juga harus rela dipotong oleh pihak aplikator, sehingga mereka rela bekerja lebih dari 8 jam bahkan ada yang sampai 17 jam demi memenuhi target. Sementara pihak aplikator terus mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa peduli pada kesejahteraan mereka. Inilah yang terjadi dalam sistem kapitalisme yang memosisikan para mitra kerjanya (ojol) layaknya seperti sapi perah yang terus menerus bekerja demi keuntungan pemiliknya untuk meraup untung yang besar meskipun dengan cara yang zalim.
Sedangkan kebijakan pemerintah sama sekali tidak menguntungan ojol justru seolah lebih berpihak pada pemilik modal. Mengenai aturan pemerintah yang ditetapkan Menteri Perhubungan Nomer 667 Tahun 2022 yang menetapkan batasan bagi aplikator dalam pemberlakuan komisi yang didapatkan dari ojol, tak berefek signifikan pada pihak aplikator. Mereka tetap mengambil keuntungan yang besar, karena standar yang dipakai adalah kapitalisme. Kapitalisme menganggap bahwa mitra kerja sebagai produksi, sementara pihak apikator harus menekan biaya produksi semininimal mungkin. Akhirnya, negara hanya menjadi regulator dan fasilitator yang memudahkan bisnis bagi para pemilik modal untuk berkembang dan maju.
Lain halnya dengan Islam. Islam telah memiliki aturan yang jelas antara hubungan pekerja dan pemberi kerja adalah saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam Islam, dibolehkan untuk mengkontrak jasa atau pekerja dengan menentukan pekerjaanya, waktu, upah, dan tenaganya dengan akad yang jelas. Karyawan atau pekerja juga wajib di gaji sesuai dengan pekerjaannya. Pengusaha atau yang memberi kerja tidak boleh melanggar akad awal dan tidak ada potongan-potongan seperti yang terjadi pada ojol, karena haram hukumnya. Seperti hadis Rasulullah saw.yang berbunyi:
“Berikanlah upah kepada para pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR Ibnu Majah)
Hadis ini menjelaskan bahwa seorang pekerja akan mendapatkan haknya (gaji) setelah ia melaksanakan tugasnya atau pekerjaanya, sehingga akan terpenuhi semua kebutuhan keluarganya.
Dalam Islam kepala negara juga akan bertanggung jawab dalam mengatur hak dan kewajiban terhadap rakyat dengan memenuhi sandang, pangan, dan papan. Ketika ada pemberi pekerjaan melakukan kezaliman, maka negara akan memberikan sanksi dan berada pada garis depan demi terwujudnya keadilan dan kemaslahatan.
Negara juga akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, sehingga rakyat dengan mudah memperoleh pekerjaan tanpa harus berebut lahan pekerjaan dalam mencari nafkah. Di samping itu pendidikan, kesehatan, dan keamanan juga akan dijamin oleh negara. Sehingga masyarakat tidak terbebani dengan hal lain di luar tanggung jawab mereka tapi negara.
Inilah konsep dan aturan yang diberikan Islam. Selain berpijak pada asas yang sahih, negara berfungsi sebagai pengurus dan pelayan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman bagi umat manusia serta memberikan solusi dalam berbagai permasalahan kehidupan tak terkecuali masalah ojol dan opang.
Wallahu a’lam bi as shawab.
No comments:
Post a Comment