Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Retreat Pejabat Bermanfaat, Serius?

Monday, November 04, 2024 | Monday, November 04, 2024 WIB

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Pada hari minggu (27-11-2024) retreat  para menteri pemerintahan Prabowo-Gibran selesai. Retreat Kabinet Merah Putih yang berlangsung pada 25—27 Oktober 2024 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah ini diiringi ungkapan kesiapan bekerja Tim Prabowo -Gibran untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada rakyat. Presiden  mengatakan retreat  diperlukan untuk membentuk bonding (rasa kebersamaan) dan team building, serta menyatukan visi dan misi pada seluruh jajaran kabinet di bawah pemerintahannya.

Realitanya ternyata retreat cukup menjadi perhatian publik. Rentetan kritik retreat yang dilakukan presiden terhadap para menteri dan jajaran di bawahnya cukup menyita perhatian.  Dana dari kantong pribadi Presiden untuk agenda ini tidak mampu menutup kritik yang mengemuka.  Beragam fasilitas mewah dan terkesan glamor yang digunakan dalam agenda tersebut menyimpan tanya publik atas urgensi yang terkait pada kepemimpinan baru yang akan memimpin negeri ini.

Rakyat Butuh Perubahan Bukan Tontonan

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan kegiatan retreat KMP adalah wujud membangun kekompakan antaranggota kabinet demi tercapainya target kerja dalam mengabdi untuk bangsa dan negara. Hal yang sama juga diungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya,  kegiatan itu menambah soliditas kabinet dan membentuk kerja sama tim yang solid.

Hanya saja ungkapan di atas masih tetap menyisakan kesangsian publik atas  perubahan yang ingin dicapai dalam pemerintahan baru. Euforia retreat Kabinet Merah Putih yang ditonton publik dinilai hanya akan berakhir pada retorika.  Publik masih sangsi atas adanya tindak lanjut nyata.

Retreat yang diinfokan bertabur semangat kebersamaan serta kesatuan visi dan misi belum menjamin baik buruknya kinerja. Kabinet yang berdiri di atas asas kepentingan dan manfaat yang ingin dicapai dalam koalisi gemuk pemerintahan Prabowo-Gibran, belum menampakkan wujud kepercayaan publik pada perubahan. Berdasarkan asas ini, semangat membara menyukseskan pemerintahan Prabowo-Gibran yang katanya berorientasi kepada kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa tampaknya sulit terwujud.

Pemilihan para menteri dan jajaran di bawahnya tampak bagai tontonan film berbagi kue kekuasaan. Kementerian dalam pemerintahan Prabowo-Gibran yang naik signifikan daripada masa pemerintahan Jokowi, dari 34 kementerian menjadi 48 kementerian, 5 kepala badan, serta 56 wakil menteri, menayangkan fragmen  bagi-bagi kekuasaan  untuk menempatkan para klien, loyalis, dan pendukung pemerintahan yang baru. Orang-orang yang dipilih dan ditunjuk mengisi jabatan tersebut sebagian besar berasal dari elite parpol, jurnalis, pengusaha, dan sukarelawan.

Menurut perhitungan lembaga riset Celios mayoritas nama yang dipanggil Prabowo didominasi oleh politisi dengan persentase mencapai 55,6% atau 60 dari 108 kandidat. Proporsi profesional teknokrat hanya sebesar 15,7% atau 17 dari 108 calon. Lalu disusul kalangan TNI/Polri (8,3%), pengusaha (7,4%), akademisi (5,6%), tokoh agama (4,6%), dan selebritas (2,8%). Terbaca sudah  bahwa susunan kabinet yang dibentuk tidak mempertimbangkan integritas dan profesionalitas. Bahkan, porsi akademisi atau ahli sangat sedikit. Tidak heran jika akademisi Universitas Mulawarman Hediansyah Hamzah menyebut rencana membentuk kabinet zaken dalam pemerintahan Prabowo sekadar angan belaka. Kabinet zaken merujuk pada pemerintahan yang dibentuk oleh para teknokrat atau profesional independen yang bukan bagian dari partai politik.  Namun, dengan komposisi menteri seperti di atas, gambaran profesionalisme tampak tidak terwujud.

Memang pemerintah mengeklaim bahwa penunjukan menteri sudah sesuai bidang dan keahlian masing-masing. Namun pada faktanya sejumlah menteri dari parpol tidak memiliki keterkaitan latar belakang dan pengalaman dengan posisi kementerian yang dipimpin. Sebut saja AHY yang menduduki Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,  berlatar belakang militer yang tidak ada sangkut pautnya dengan infrastruktur dan pembangunan. Lalu ada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid yang berlatar belakang lulusan sarjana ilmu budaya UI dan magister ekonomi IPB, juga tidak nyambung dengan bidang agraria dan tata ruang atau pertanahan.

Sejatinya susunan kabinet yang didominasi elite parpol dan loyalis penguasa lumrah terjadi dalam demokrasi. Politik demokrasi meniscayakan politik transaksional. Tidak ada makan siang gratis untuk memenangkan kontestan yang dipilih. Ketika menang, para pendukung sudah pasti meminta jatah kursi dan jabatan. Salah satu buktinya adajah dari hasil kesepakatan antara dua partai besar pemenang Pilpres 2024. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, mengakui adanya tukar guling jabatan dengan Partai Gerindra. Dalam Kabinet Merah Putih, kader-kader Partai Golkar mengisi delapan kursi menteri dan tiga kursi wakil menteri. Sebagai gantinya, Partai Gerindra dapat mendudukkan kadernya di posisi Ketua MPR RI.

Saat ini rakyat tidak butuh tontonan yang berisi seperangkat pejabat yang penuh janji. Rakyat bukan hanya butuh kedisiplinan dan sinergitas antarpejabat.  Rakyat butuh visi erubahan yang fundamental, bukan sekadar retorika dan narasi indah yang dikemas dengan berapi-api dalam sekelumit tontonan borjuis yang dirakyatisasi.

Rakyat butuh visi perubahan yang mampu  menyelesaikan berbagai persoalan yang membelit negeri. Butuh solusi tuntas atas di  kemiskinan, pengangguran terbuka, kriminalitas, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, keamanan, dan kesejahteraan rakyat, bukan hanya triller tontonan kosong realisasi

Rakyat membutuhkan kepemimpinan yang mampu mengayomi dan mengutamakan kepentingan mereka, bukan memuluskan kepentingan kapitalis/korporasi melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Faktanya, ketika ada koreksi dan kritik kepada pemerintah dan menyampaikan solusi syariat Islam, malah distigma negatif, dipersekusi, bahkan dibungkam dengan dalih tidak menghormati pemimpin dan cinta tanah air.

Rakyat memerlukan penguasa dan pejabat yang memprioritaskan terpenuhinya kebutuhan dasar mereka. Faktanya, penguasa justru menaikkan tarif pajak, mengurangi subsidi, dan membuat harga pangan melambung tinggi. Rakyat tidak membutuhkan penguasa dan pejabat yang gemar memperkaya diri, memanfaatkan suara rakyat hanya ketika ingin mendapat simpati, berperilaku korup, dan mengkhianati amanat dan tanggung jawabnya.

Demikianlah selama sistem pemerintahan demokrasi diterapkan, ekonomi kapitalisme berjalan, dan sekularisme menjadi paradigma kehidupan maka keadilan dan harapan perubahan akan kesejahteraan sulit terwujud. Demokrasi penuh potensi korupsi dikarenakan biaya politik demokrasi sangat mahal. Demokrasi menjadikan seseorang  terdorong mengembalikan modal politik. Dan korupsi menjadi jalan pintas untuk balik modal.

Demokrasi selalu saja menghalalkan segala cara untuk nafsu berkuasa. Aturan diubah sesuai kepentingan maupun  pesanan. Perppu Cipta Kerja yang memberikan banyak kemudahan bagi pengusaha dan mengimpit para pekerja sebagai contoh nyata.

Demokrasi pun  menjadikan hukum  bisa diatur dan dibeli. Aturan MK yang menambahkan syarat pencalonan  presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu persembahan nyata.  Alam demokrasi telah meniadakan keadilan hukum.

Di alam demokrasi, dengan  kapitalisme-nya, kesejahteraan rakyat nihil sebagai akibat dari sistem ini mengagungkan kebebasan kepemilikan yang memungkinkan siapa saja yang memiliki modal besar untuk menguasai berbagai aset, termasuk aset milik umum dan negara.

Demokrasi dalam sostemnya sangat terkait dengan. Terbukti demikian nyatanya calon penguasa disokong para kapitalis, lalu saat penguasa menang, mereka harus membalas budi dengan menetapkan kebijakan atau regulasi yang menguntungkan kepentingan para pemilik modal (kapitalis). Wajar output pejabat yang dihasilkan tak pernah berpihak pada rakyat.

Sistem Islam Mampu Realisasikan Pejabat yang Wujudkan Perubahan

Dalam sistem pemerintahan Islam, pejabat dipilih bukan untuk berbagi kekuasaan. Kepala negara (khalifah) memiliki otoritas dan wewenang dalam memilih pejabat yang tepat. Pejabat dipilih berdasarkan integritas atau kepribadian dan keahlian atau kapabilitas. Integritas yang dimaksud ialah  pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan Islam. Adapun kapabilitas dilihat dari kemampuan secara fisik dan keilmuan yang dimiliki individu calon pejabat.

Dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, khalifah dibantu pembantu yang disebut dengan mu’awin. Dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, mu’awin adalah pembantu yang telah diangkat oleh khalifah untuk membantunya dalam mengemban tanggung jawab dan melaksanakan tugas-tugas kekhalifahan. Karena banyaknya tugas-tugas kekhalifahan, khususnya ketika wilayah negara Khilafah menjadi makin besar dan bertambah luas, khalifah akan berat untuk mengembannya seorang diri. Oleh karena itu, ia membutuhkan orang yang dapat membantunya dalam mengemban tanggung jawab kekhalifahan dan melaksanakan tugas-tugas kekhalifahan itu. Mu’awin terdiri dari dua, yaitu Mu‘âwin at-Tafwîdh dan Mu‘âwin at-Tanfidz.

Wazîr at-Tafwîdh atau Mu‘âwin at-Tafwîdh adalah wazîr yang ditunjuk khalifah untuk bersama-sama mengemban tanggung jawab pemerintahan dan kekuasaan. Dalam hal ini, khalifah mendelegasikan kepadanya pengaturan berbagai urusan menurut pendapatnya dan melaksanakannya berdasarkan ijtihadnya sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariat. Dengan demikian, khalifah telah memberinya wewenang secara umum dan posisi untuk mewakili khalifah. Jika Mu‘âwin at-Tafwîdh itu adalah seorang wazîr (pembantu) yang lurus, ia akan memberi manfaat yang besar bagi khalifah karena ia akan mengingatkan khalifah dengan segala kebaikan dan membantu khalifah untuk melaksanakannya.

Adapun Wazîr at-Tanfîdz adalah wazir yang ditunjuk oleh Khalifah sebagai pembantunya dalam implementasi kebijakan, menyertai khalifah, dan menunaikan kebijakan khalifah. Wazîr at-Tanfîdz merupakan penghubung khalifah dengan struktur dan aparatur negara, rakyat, dan pihak luar negeri. Ia bertugas menyampaikan kebijakan-kebijakan khalifah kepada mereka dan menyampaikan informasi dari mereka kepada khalifah. Wazîr at-Tanfîdz ditunjuk sebagai pembantu Khalifah dalam pelaksanaan berbagai urusan, bukan sebagai penanggung jawab dan bukan pula sebagai orang yang diserahi wewenang atas berbagai urusan tersebut. Tugasnya adalah tugas administrasi, bukan tugas pemerintahan.

Pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakar ra. dan Umar bin Khaththab ra. menjadi mu’awin beliau dengan wewenang yang bersifat umum dalam tugas tertentu dan bukan dalam semua aktivitas. Kenyataan ini berlanjut hingga pada masa Abu Bakar ra. ketika peran Umar bin Khaththab ra. sebagai mu‘âwin Abu Bakar sangat menonjol dalam wewenang yang bersifat umum dan perwakilan sampai pada tingkat di mana sebagian sahabat pernah berkata kepada Abu Bakar, “Kami tidak tahu, apakah Umar yang menjadi khalifah ataukah engkau.” Meskipun demikian, Abu Bakar telah menugasi Umar untuk menangani masalah qadhâ’ (peradilan) dalam beberapa waktu tertentu. Demikian pula Usman bin Affan ra. dan Ali bin Abi Thalib ra. pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab (ra.). Keduanya menjadi mu’awin bagi Umar bin Khaththab ra. (Ajhizah Daulah al-Khilafah, hlm 94).

Dalam sistem Islam, aturan yang diterapkan adalah aturan Allah yang bersifat baku dan tetap, yakni mengikat semua pihak, baik pejabat, aparat, maupun rakyat.  Dengan konsekuensi ini, tidak akan ada celah bagi perilaku jual beli hukum, revisi aturan, pejabat korupsi, curang, konflik kepentingan, dan bagi-bagi jatah kursi dan kekuasaan. Aneka perilaku maksiat tersebut akan dicegah dengan sistem politik ekonomi dan sosial pendidikan yang berbasis akidah Islam.

Ketika kehidupan Islam terbentuk dan aturan Islam diberlakukan maka terciptalah kebiasaan beramar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Masyarakat sendirilah yang menjadi pengontrol dan pengoreksi para pejabat negara. Negara juga akan melakukan pengawasan terhadap kekayaan pejabatnya melalui Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam penanganannya terhadap perilaku pejabat yang melanggar aturan, sistem sanksi Islam akan ditegakkan yang akan memberikan efek jera pada pelaku kriminal.

Demikianlah saat aturan Allah Taala diterapkan maka perubahan yang diharapkan mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Keadilan hukum Islam yang bersumber dari Allah Taala dan kesejahteraan yang bersumber dari penerapan sistem politik ekonomi Islam yang mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Sehingga visi misi perubahan bukan hanya sekadar tontonan namun menjadi tuntunan yang layak disukseskan pula oleh rakyatnya.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update