Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penuntasan Korupsi, Ilusi Dalam Kapitalisme

Tuesday, November 12, 2024 | Tuesday, November 12, 2024 WIB

 

Oleh Irmawati

 

Seakan telah menjadi budaya kasus korupsi di negeri ini terus terjadi. Meski telah terjadi secara berulang. Akan tetapi, korupsi masih menjadi permasalahan negeri saat ini.

 

Dilansir dalam tvOne News (31/10/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri  Perdagangan tahun 2015-2016 Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam kegiatan importasi gula periode 2015- 2023 di Kementrian Perdagangan.

 

Berdasarkan catatan Said Didu, selama masa pemerintahan Jokowi  setiap Mentri yang menjabat telah mengeluarkan kebijakan impor beras dalam jumlah besar sekitar 5 juta ton. Kemudian kebijakan ini terus berlanjut pada tahun 2016-2019 sekitar 15 juta ton.

 

Lahan basah selalu ada yang berpotensi melakukan korupsi. Tak hanya pada tingkat pusat, tetapi juga pada tingkat daerah.  Meski sudah banyak regulasi, hukum dan undang-undang yang mengatur, namun tetapi tidak berpengaruh.

 

Tentu ini sangat mengkhawatirkan. Betapa tidak, karena korupsi merupakan suatu masalah yang sangat kompleks. Bahkan sulit untuk diatasi. korupsi ini sudah membuat negara ini kian miskin. Kekayaan-kekayaan negara dicuri dan dijual demi melanggengkan eksistensi kepentingan segelintir orang tanpa memperdulikan bahwa tindakannya hanya akan melahirkan kesengsaraan bertubi bagi jutaan rakyat indonesia. Sementara itu, KPK yang semestinya berperan untuk membasmi tindakan korupsi. Faktanya, justru ikut terjerat dalam kasus korupsi.

 

Disamping itu, dalam menjalankan tugasnya seakan tebang pilih. Dalam menangani kasus kecil sangat cepat dan tegas. Tetapi ketika menangani kasus besar atau kasus korupsi para pejabat justru KPK seakan tidak ada keberanian untuk menanganinya.

 

Inilah dampak penerapan sistem kapitalisme sekuler di negeri ini. Sistem kapitalisme yang hanya cenderung pada keuntungan pribadi menjadi prioritas utama dan meniscayakan keberpihakan pada pemilik modal. Hanya akan menghasilkan kerusakan. Orang-orang yang terlibat dalam pemerintahan seakan memiliki sifat tamak atau rakus, hasrat untuk memperkaya diri, tidak merasa puas, kemudian menghasilkan gaya hidup yang konsumtif, dan menjadikan korupsi sebagai ladang untuk memenuhi gaya hidupnya yang tinggi.

 

Terlebih, persaingan yang ketat dalam sistem kapitalis dapat mendorong ambisi untuk memperoleh keuntungan lebih banyak dan cepat. Hal ini bisa menyebabkan orang atau entitas bisnis berusaha mencari jalan pintas, termasuk dengan cara korupsi, untuk mencapai tujuan mereka dengan lebih mudah. Kendati demikian, alih-alih menuntaskan korupsi. Faktanya, korupsi kian marak terjadi dan keadilan dalam sistem hanya ilusi semata.

 

Selain itu, dalam sistem ini marwah hukum hilang. Hukum bisa ditukar dengan uang atau jabatan. Hukum bisa diperjualbelikan, berubah seiring waktu dan tempat menyesuaikan berhadapan dengan apa dan siapa.

 

Berbeda dengan Islam. Islam dengan kerangka aturannya mampu memecahkan berbagai persoalan manusia termaksuk korupsi.

 

Islam memiliki tata cara dalam memberantas korupsi, diantaranya adalah disetiap level pemerintahan dibangun integritas kepemimpinan berdasarkan ketakwaan pada setiap individu. Sehingga loyalitas kepemimpinan bukan bersandar kepada kepentingan golongan, kelompok, kerabat atau keluarga. Amanah yang diberikan akan dipertanggung jawabkan. Sehingga  amanah digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat.

 

Selain itu, negara melakukan pengawasan.  Badan pengawas keuangan dan pemeriksa keuangan bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat negara. Setiap aturan dan perundang-undangan yang berlaku adalah hukum Islam sehingga tidak ada celah untuk membuat, merancang, atau jual beli hukum karena hukum Islam bersifat mutlak dan baku.

 

Serta melaksanakan sanksi dari sistem Islam yang mampu memberikan efek jera serta pelajaran bagi mereka yang memiliki niat untuk korupsi. Hukuman yang diberikan merupakan wewenang Khalifah, yakni takzir dengan pemberian sanksi sesuai kadar kejahatannya. Sanksi bisa berupa penjara, pengasingan, hingga hukuman mati.

 

Dengan penerapan Islam secara kaafah, korupsi bisa terselesaikan tanpa banyak drama dan episode yang berlarut-larut.

 

Imam Ibnu Jauzi berkata :

“Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah karena menentang hukum itu dalam keadaan dia mengetahui bahwa Allah telah menurunkannya. Maka, dia adalah kafir sebagaimana halnya seperti keadaan kaum yahudi. Adapun barang siapa yang tidak berhukum  pada syariat-Nya karena kecondongan hawa nafsunya tanpa pertentangan “terhadap hukum Allah” maka dia adalah orang zalim lagi fasik.

 

Wallahu A’lam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update