Oleh. Lina Ummuna Bunaya
Di tengah ketidakpastian nasib para guru dan pengajar terkait kesejahteraannya, mereka kini terus dihadapkan pada fenomena kriminalisasi. Guru yang melakukan tindakan kedisiplinan dalam koridor yang masih dalam batas wajar sesuai norma dan aturan yang berlaku bagi anak didiknya, justru dituduh melakukan tindak kejahatan. Sebut saja guru Maya di SMPN 1 Bantaeng yang dijebloskan ke penjara akibat menertibkan seorang murid yang baku siram dengan temannya dengan sisa air pel, tapi mengenai dirinya. Siswa tersebut dibawa ke ruang BK dan dicubit. Oleh orangtua wali murid yang merupakan seorang anggota kepolisian, ia dilaporkan hingga diproses di meja hijau. Adapula seorang guru di SMAN 2 Sinjai Selatan, yaitu guru honorer bernama Mubazir yang dipenjara akibat laporan dari orangtua wali. Guru Mubazir memotong paksa rambut seorang muridnya yang gondrong mengingat telah diberi peringatan sebelumnya selama satu minggu, tapi siswa tersebut tidak mengindahkanya.
Guru Darmawati di SMAN 3 Parepare juga harus mendekam di penjara dan menghadapi panjangnya proses persidangan karena tuduhan melakukan pemukulan terhadap siswa yang membolos shalat jamaah Dzuhur. Padahal Darmawati hanya menepuk pundak siswa tersebut dengan mukena. Hasil visum juga menunjukan tidak ada luka sedikitpun di pundak siswa tersebut. Terakhir yang sedang menjadi perhatian banyak pihak di negeri ini, yaitu seorang guru honorer Supriyani di kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Ia kini menjadi terdakwa atas tuduhan melakukan pemukulan terhadap siswanya. Kasus tersebut dinilai janggal. Selain itu, adapula kasus guru Zaharman yang mengalami kebutaan permanen pada mata kanannya akibat diketapel oleh orangtua siswa. Zaharman sebelumnya menegur siswa yang merokok di lingkungan sekolah saat jam pelajaran. Miris, mengingat kasus-kasus tersebut hanya segelintir dibandingkan jumlah senyatanya di lapangan.
Guru dalam sistem hari ini menghadapi dilema dalam mendidik siswa. Pasalnya beberapa upaya dalam mendidik siswa sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena ada UU perlindungan anak, sehingga guru rentan dikriminalisasi.
Di sisi lain, ada kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara orang tua, guru dan masyarakat serta negara karena masing-masing memiliki persepsi terhadap pendidikan anak. Akibatnya muncul gesekan antara berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik anak tersebut. Guru pun akhirnya ragu dalam menjalankan peran guru khusunya dalam menasihati siswa
Dalam Islam, guru memiliki kedudukan yang tinggi dan mulia. Karena seorang guru bertugas untuk memberikan ilmu pengetahuan bagi siswanya. Sedangkan menuntut ilmu (Agama) dalam Islam adalah wajib.
Islam pun menjamin guru dengan sistem penggajian yang terbaik, sehingga guru dapat menjalankan amanahnya dengan baik. Sebagai contoh pada masa Khalifah Umar bin Al- Khaththab memberikan gaji sebesar 15 dinar (1 dinar=4,25 gr emas). Pada masa Khalifah Harun Ar-Rasyid memberikan gaji sebesar 2000 dinar.
Negara memahamkan semua pihak akan sistem pendidikan Islam. Pendidikan Islam memiliki tujuan yang jelas, dan meniscayakan adanya sinergi semua pihak, sehingga menguatkan tercapainya tujuan pendidikan dalam Islam. Kondisi ini menjadikan guru dapat optimal menjalankan perannya dengan tenang, karena akan terlindungi dalam mendidik siswanya.
Wallahu ‘alam.
No comments:
Post a Comment