_Oleh: Nisa Fakhriya_
Tren konflik agraria menunjukkan peningkatan pada beberapa tahun terakhir. Di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat saja, konflik agraris menyebabkan masyarakat setempat terpecah belah dalam bersikap. Ada masyarakat adat yang memperjuangkan haknya, ada pejabat desa yang mendukung CSR perusahaan, ada sekelompok wanita yang merasa beruntung telah dipekerjakan perusahaan, ada kelompok masyarakat yang berterimakasih telah diberi bantuan berupa CSR, dan lain-lain. Perbedaan sikap masyarakat ini tentu semakin menyulitkan penyelesaian kasus akibat ketamakan korporasi.
Apalagi sikap penguasa yang tak mampu adil. Alih-alih bersikap netral, sikap penguasa justru menegaskan bahwa penguasa hanyalah budak korporasi.
Akibatnya, ruang hidup semakin sempit bagi masyarakat. Baik untuk mendirikan hunian, maupun sumber penghasilan. Bahkan untuk mempertahankan tanah yang sedari awal sudah menjadi miliknya pun kini dipersulit.
Kebebasan kepemilikan yang diagung-agungkan dalam kapitalisme memang meniscayakan konflik agraria. Di satu sisi negara menerbitkan regulasi untuk melindungi hak-hak rakyat, namun di sisi lain memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi siapapun pemilik modal untuk menguasai lahan. Sungguh sebuah catat logika yang teramat parah.
Maka, menjadi sebuah kondisi darurat untuk mengubah paradigma pengurusan urusan rakyat di negeri ini. Dari orientasi _profit_, harus diubah menjadi paradigma _ra’in_. Jika tidak, maka selamanya konflik agraria tidak pernah tuntas, dan dipastikan rakyat adalah korbannya.
Paradigma _ra’in_ itu hanya ada dalam sistem Islam. Dalam Islam, hutan dan lahan termasuk sektor kepemilikan umum yang haram diprivatisasi. Maka pengelolaan dalam kendali negara, dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Dengan paradigma ini, niscaya tidak akan terjadi konflik agraria.
No comments:
Post a Comment