Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KLB Keracunan Pangan Rakyat Jadi Korban

Wednesday, November 13, 2024 | Wednesday, November 13, 2024 WIB

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara izin edar produk olahan makanan impor dari Cina, latiao. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengambilan langkah ini merupakan respons atas laporan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) yang menimpa anak-anak di sejumlah wilayah di Indonesia (tempo.co, 02-11-2024).

Taruna Ikrar mengatakan pihaknya menerima laporan keracunan pangan dan langsung bergerak cepat dengan pihak terkait di masing-masing wilayah untuk melakukan pengambilan sampel pangan dan pengujian laboratorium. Alhasil, BPOM menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk pangan latiao. Berdasarkan hal ini, BPOM menghentikan sementara seluruh produk latiao dari peredaran demi melindungi kesehatan publik. BPOM juga akan menarik sementara 73 produk yang terdaftar hingga benar-benar dipastikan aman beredar.

Dalam kasus latiao ini, sesungguhnya negara memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pengontrolan uji kelayakan.  Mulai dari bahan yang diimpor, produksi, komposisi, dan distribusi, sudah seharusnya dilakukan negara dengan teliti dan seksama. Layak atau tidaknya latiao ini sebagai bahan makanan sekalipun pihak yang memproduksi adalah industri swasta atau individu, negara tetap harus melakukan pengawasan demi menjamin keamanan kesehatan masyarakat. Jika tidak dilakukan,  kasus keracunan bisa terus terjadi berulang kali. Jika tidak menjadi perhatian negara berarti negara  lalai atas tanggung jawab yang harus diembannya.

Bagaimanakah seharusnya negara memenuhi tanggungjawab terkait ini, tentu saja tidak terlepas dengan sistem apa negara ini mengelola negaranya. Tidak terlepas dengan sistem apa negara memenuhi kebutuhan rakyatnya. Jika saat ini keracunan masih menjadi peristiwa berulang, berarti sistem saat ini tak memiliki kemampuan yang baik untuk mengatasi apa yang terjadi pada rakyatnya, dan tak merealisasikan hak rakyatnya untuk terjamin kesehatannya dari sisi apa yang dikonsumsi rakyatnya.

Islam Merealisasikan Negara Sebagai Penanggung Jawab Keamanan Pangan

Dalam sistem sekuler kapitalisme, peran negara hari ini sekadar regulator. Ketika ada kejadian luar biasa keracunan, penindakan terhadap unsur tindak kriminal hanya fokus pada pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikannya. Negara belum mempertegas bagaimana pejabat terkait semisal BPOM atau Kemenkes turut bertanggung jawab terkait tugasnya dalam mengawasi dan menguji kelayakan pangan.

Berbeda dengan Islam, setiap pemimpin adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas apa yang diurusnya.

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah ﷺ bersabda,

“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Istri adalah pemimpin terhadap rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka, dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya, ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari No. 6605).

Hadits di.atas dengan tegas menunjukkan bahwa penguasa adalah pemimpin yang bertanggung jawab atas seluruh rakyat yang dipimpinnya, termasuk ketika menemukan pejabat di bawahnya tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, penguasa wajib bersikap tegas serta memberi sanksi kepada pejabatnya.

Negara berkewajiban menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat dan menetapkan beleid keamanan pangan negara secara rigid,  melalui mekanisme sebagai berikut:

Pertama, mengatur regulasi untuk industri makanan dan minuman agar sesuai ketentuan pangan halal, baik (tayib), dan aman yakni tidak mengandung bahan-bahan berbahaya, halal, dan tidak memicu munculnya penyakit degeneratif seperti kanker, diabetes, dan jantung.

Kedua, melakukan pengawasan dengan peran al-hisbah, yakni lembaga negara yang melakukan pengawasan dan pengontrolan pangan dalam rangka mencegah pelaku industri berlaku curang, menipu, mengurangi takaran atau timbangan, serta memastikan kualitas produk obat dan pangan tetap layak dan aman dikonsumsi.

Ketiga, melakukan edukasi secara holistik melalui lembaga layanan kesehatan, media massa, dan berbagai tayangan edukatif menarik sehingga masyarakat memahami kriteria makanan halal, tayib, dan aman dikonsumsi.

Keempat, menindak tegas pelaku industri dan siapa saja yang menyalahi ketentuan peredaran obat dan pangan yang sesuai standar pangan Islam, yaitu halal, tayib, dan aman.

Demikianlah jika negara benar-benar menerapkan beleid yang terintegrasi dan sistemis,  kemudian secara rigid negara melakukan pencegahan dan penanganan yang mampu  menjamin terpenuhinya pangan bebas racun,  halal, thayib, maka pangan yang  aman dikonsumsi rakyat pun menjadi niscaya.

Wallaahu a’laam bisshawaab.

 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update