Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejar Pajak Negara Pemalak Rakyat

Friday, November 15, 2024 | Friday, November 15, 2024 WIB

Oleh: Ummi Gibran

 

Dikutip dari Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan ini berlaku pada 15 Februari 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPnBM atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2024. “PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024,” tulis pasal 2 dalam aturan tersebut.

Besaran pajak yang ditanggung pemerintah mencapai 100%. Artinya selama kurun waktu Januari-Desember 2024, pembelian mobil listrik tidak dikenakan PPnBM.

 

Yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM. Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). PT ABC mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah.

Impor CBU

– Nilai Impor (DPP) : Rp30.000.000.000,00

– PPN Impor (11 %) : Rp 3.300.000.000,00 (Pajak Masukan)

– PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

– Harga Impor : Rp33.300.000.000,00

 

Begitulah kiranya ketika kita hidup dalam sistem saat ini. Kebijakan pengejaran pajak pada rakyat nyata berbeda dengan perlakukan pemerintah pada pengusaha. Padahal rakyat hidup susah dengan banyak potongan pajak, sementara pengusaha justru banyak mendapat keringanan pajak. Mirisnya lagi hasil pajak yang menjadi modal utama pemasuskan negara untuk biaya  pembangunan tidak memberikan pengaruh yang nyata pada nasib rakyat. Sistem kapitalisme menjadikan pendapatan pokok negara dari pajak, yang makin membebani rakyat.

 

Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari banyak hal. Dan negara pun hanya memungut pajak saat tertentu dan hanya pada orang kaya saja. Berbeda dengan negara dalam kapitalisme yang justru banyak menetapkan pungutan pada rakyat, maka dalam Islam Negara justru menjamin pemenuhan kebutuhan pokok dan sistem upah yang manusiawi sehingga rakyat hidup sejahtera. Negara justru menjalankan fungsi ra’awiyah, sehingga rakyat aman dan sejahtera. Penerapan Sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat, tanpa pemungutan pajak. Dan sudah seharusnya kita bersama sama berjuang agar penerapan aturan islam bisa segera tegak dimuka bumi ini.

Wallahu ‘alam

Kejar Pajak, Negara Pemalak Rakyat

Oleh: Ummi Gibran

Dikutip dari Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan ini berlaku pada 15 Februari 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPnBM atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2024. “PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024,” tulis pasal 2 dalam aturan tersebut.
Besaran pajak yang ditanggung pemerintah mencapai 100%. Artinya selama kurun waktu Januari-Desember 2024, pembelian mobil listrik tidak dikenakan PPnBM.

Yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM. Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). PT ABC mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah.
Impor CBU
– Nilai Impor (DPP) : Rp30.000.000.000,00
– PPN Impor (11 %) : Rp 3.300.000.000,00 (Pajak Masukan)
– PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)
– Harga Impor : Rp33.300.000.000,00

Begitulah kiranya ketika kita hidup dalam sistem saat ini. Kebijakan pengejaran pajak pada rakyat nyata berbeda dengan perlakukan pemerintah pada pengusaha. Padahal rakyat hidup susah dengan banyak potongan pajak, sementara pengusaha justru banyak mendapat keringanan pajak. Mirisnya lagi hasil pajak yang menjadi modal utama pemasuskan negara untuk biaya pembangunan tidak memberikan pengaruh yang nyata pada nasib rakyat. Sistem kapitalisme menjadikan pendapatan pokok negara dari pajak, yang makin membebani rakyat.

Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari banyak hal. Dan negara pun hanya memungut pajak saat tertentu dan hanya pada orang kaya saja. Berbeda dengan negara dalam kapitalisme yang justru banyak menetapkan pungutan pada rakyat, maka dalam Islam Negara justru menjamin pemenuhan kebutuhan pokok dan sistem upah yang manusiawi sehingga rakyat hidup sejahtera. Negara justru menjalankan fungsi ra’awiyah, sehingga rakyat aman dan sejahtera. Penerapan Sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan rakyat, tanpa pemungutan pajak. Dan sudah seharusnya kita bersama sama berjuang agar penerapan aturan islam bisa segera tegak dimuka bumi ini.
Wallahu ‘alam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update