Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rakyat Berhak Mendapat Jaminan Produk Halal dari Negara

Wednesday, October 16, 2024 | Wednesday, October 16, 2024 WIB

 

Oleh : Teti Ummu Alif

(Pegiat Literasi)

 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) kembali menghebohkan warga +62. Pasalnya, beredar sebuah video yang memaparkan sejumlah nama produk dengan nama ‘tuyul’, ‘tuak’, ‘beer’, dan ‘wine’ yang mendapat sertifikat halal (detik.com 1/10/2024).

 

Merespon hal itu, MUI membenarkan adanya kabar tersebut. Pihaknya, menegaskan bahwa sesuai standar MUI, penamaan produk dengan nama-nama itu tidak dibenarkan. Diketahui, dari hasil investigasi MUI, produk-produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare. MUI menyebut penetapan halal produk tersebut tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI, sehingga MUI tidak bertanggung jawab atas klaim halal produk tersebut.

 

Disisi lain, pihak BPJPH menyatakan bahwa memang ada produk dengan nama-nama yang tidak sesuai aturan. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin menjelaskan, produk menggunakan kata “wine” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa Kemenag. Nah pernyataan ini seakan bertolak belakang dengan pernyataan MUI. Namun, Direktur LPPOM MUI menjelaskan bahwa yang menjadi masalah bukan di kehalalan produk, tetapi lebih pada persoalan teknis semata.

 

Ya, masalah standarisasi halal ini merupakan perkara penting khususnya bagi kaum muslimin. Sebab Allah SWT berfirman “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Albaqarah : 167).

 

Mengkonsumsi makanan dan minuman bagi seorang muslim bukan sekedar perkara enak dan mengenyangkan saja. Lebih dari itu islam menganjurkan umatnya untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan thayyib. Nahasnya, pemerintah dalam sistem sekuler yang ada saat ini tidak menganggap ini sebagai perkara penting yang membutuhkan regulasi yang mampu memadamkan kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat. Alhasil, pemenuhan standar keamanan dan uji laboratorium dianggap sebagai sesuatu yang final.

 

Padahal aman belum tentu halal. Sama saja jika bahan baku halal, tidak ada jaminan hasil produksi akhirnya halal. Sertifikasi halal di level bahan baku tetap saja akan menimbulkan bias dan memicu polemik. Bagaimana status hasil olahan memabukkan yang berasal dari bahan baku yang halal? Bagaimana hasil olahan yang menghasilkan alkohol meski bahan baku utuhnya halal? Ini jelas tidak bisa dianggap remeh. Dalam industri kosmetik misalkan, banyak ditemukan bahan baku dari luar yang ternyata menimbulkan efek samping bagi kesehatan dan belum teruji kehalalannya. Jangankan melakukan screening bahan baku, produk jadi yang berasal dari luar saja terkadang masih leluasa masuk ke pasar-pasar dalam negeri.

 

Sikap setengah hati pemerintah ini disebabkan karena pandangan mereka yang sekuleristik. Tidak memandang aktivitas makan, minum, termasuk menggunakan bahan tertentu dalam kosmetik sebagai perkara ibadah yang mana Islam memiliki tuntunan mengenai hal itu. Jika pemerintah memahami hal tersebut, pasti akan dibuat regulasi tegas yang bisa menjamin halal dan thayyibnya apa yang dikonsumsi/digunakan masyarakat seraya memproteksi pasar dalam negeri dari produk apapun yang tidak halal.

 

Sikap pemerintah ini mengindikasikan dua hal yakni : satu, pemerintah cenderung menggampangkan pembahasan sertifikasi halal untuk bahan baku, padahal bahan baku yang ada memiliki potensi untuk menjadi hasil produksi yang haram. Ini tidak difahami pemerintah karena menganggap bahwa yang memiliki kepentingan dalam masalah sertifikasi halal ini hanyalah kaum muslimin saja. Kedua, mindset yang dibangun pemerintah hanya berorientasi pada ranah ekonomi, bukan pada halal dan thayyibnya apa yang dikonsumsi masyarakat. Ketiga, ini menunjukkan sikap pemerintah saat ini yang tidak berfungsi sebagai pelindung rakyatnya. Hal ini berkaitan dengan political will penguasa ala sekularisme yang tidak memperdulikan rakyatnya.

 

Seyogianya, pemerintah bisa menjalankan perannya sebagai pelindung dan menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi rakyatnya. Pemerintahlah yang seharusnya memastikan keamanan, kehalalan dan thayyib untuk setiap apapun yang dikonsumsi masyarakat. Dengan cara apa? Satu, melakukan edukasi terkait hukum syara khususnya terkait dengan masalah konsumsi makanan, minuman, bahan-bahan yang haram, boleh dan makruh pada masyarakat. Dua, melakukan pengawasan secara aktif untuk segala jenis produk yang beredar di pasar dan memproteksi pasar dalam negeri dari masuknya produk haram dari luar negeri. Tiga, memberi sanksi tegas bagi siapa saja yang mengkonsumsi atau menjual produk yang terkategori haram untuk dikonsumsi sesuai tuntunan syara.

 

Sayangnya cara ini tidak akan terwujud pada pemerintah yang berjalan di atas sistem sekuler. Hal tersebut hanya akan terwujud pada sosok pemimpin Islam yang menjalankan amanahnya dengan penuh keimanan yang mewujud pada kesadaran akan adanya pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak atas urusan rakyatnya. Wallaahu a’lam bisshowab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update