Zahrah (Aktivis Dakwah Kampus)
Indonesia merupakan negara dengan kekayaan alam yang sangat berlimpah, mulai dari laut hingga daratnya salah satunya adalah emas. Indonesia menempati posisi ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar sebanyak 2.600 ton. Dari segi produksi, Indonesia menempati posisi ke-8 dengan produksi sebesar 110 MT pada 2023.
Tambang emas menjadi salah satu kekayaan alam Indonesia yang sangat menggiurkan bagi siapa saja yang menginginkannya., termasuk warga negara asing. Warga negara asing bahkan bisa secara bebas mengeruk kekayaan alam Indonesia tanpa gangguan. Bahkan di Indonesia ada berbagai perusahaan ilegal baik skala kecil hingga besar saat ini sedang merampok kekayaan alam Indonesia dengan jumlah yang cukup fantastis.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah. WNA asal China dengan inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. “Tersangka YH dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” ujar Sunindyo. (CNBC Indonesia, 15/05/2024)
Maraknya penambangan ilegal yang terjadi menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam memberangus para perampok tambang ini. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM (12-7-2022) menunjukkan bahwa terdapat setidaknya lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di seluruh Indonesia. PETI batu bara berjumlah sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral berjumlah sekitar 2.645 lokasi. Jumlah PETI terbanyak berada di Provinsi Sumatra Selatan.
Kekayaan alam yang melimpah ternyata tidak diimbangi dengan pengurusan yang baik oleh negara. Kegagalan negara memetakan kekayaan alam mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk, seperti longsor di Lokasi penambangan yang memakan korban jiwa hingga hilangnya emas karena ditambang oknum tertentu. Hal ini menunjukkan adanya karut marut dalam pengelolaan negara.
Banyaknya pertambangan ilegal telah memakan banyaknya korban jiwa. Tambang illegal yang tidak memperhatikan standar aman dalam pengeloaan tambang pada akhirnya tanah yang dikeruk untuk tambang menjadi mudah longsor dan membahayakan pekerja. Selain itu, adanya tambang ilegal juga merusak lingkungan bahkan tak jarang menimbulkan konflik sosial. Meskipun dengan banyaknya resiko yang akan dihadapi oleh para pekerja tak membuat mereka takut untuk mengais butir-butir emas demi mencukupi kebutuhan hidup keluarganya yang serba mahal saat ini.
Penyebutan ilegal ibarat cuci tangan pemerintah atas persoalan pengurusan SDA yang tepat. Berulangnya kasus tambang ‘illegal’ juga menunjukkan tidak tegaknya hukum dalam memberantas perampok tambang emas. Ketidakhadiran negara dalam mengelolah kekayaan alam menjadikan negara hanya sebagai regulator antara penguasan dengan tambang. Tambang yang seharusnya dikelolah secara mandiri oleh negara yang hasilnya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah diserahkan kepada cukong. Pada akhirnya Masyarakat hanya menerima ampas dari pabrik tambang. Selain itu, rakyat dibiarkan mandiri bekerja ditambang tanpa peralatan yang aman dan memadai yang membuat mereka harus meregang nyawa akibat area tambang yang longsor.
Negara seharusnya memiliki bigdata kekayaan /potensi alam di wilayah tanah air dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Negara memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan Indonesia. negara juga memiliki pengaturan atas tambang baik besar maupun kecil sesuai dengan sistem islam
Kesadaran negara atas potensi kekayaan alam mengharuskan pengaturannya sesuai dengan ketentuan Allah, selaras dengan keberadaan kekayaan alamnya, apakah dikelola individu atau negara, sehingga rakyat mendapatkan manfaat yang optimal dan mampu mensejahterakan rakyat.
Khilafah akan menerapkan syariat Islam kafah yang salah satunya terwujud pada penempatan tambang besar sebagai harta milik umum. Hal ini berdasarkan dalil dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan meminta beliau ﷺ agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi ﷺ pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd).” Ibnu Al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah ﷺ mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal).” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Tambang merupakan harta milik umum yang dikelolah oleh negara digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Haram hukumnya dikuasai oleh individua tau kelompok tertentu. Dengan pengelolaan tambang oleh khilafah maka lapangan pekerjaan akan terbuka lebar bagi warga negara. Selain itu teknologi yang digunakan akan dijamin kemanannya sehingga tidak membahayakan nyawa para pekerja maupun Masyarakat di sekitar tambang.
Demikianlah, untuk mengakhiri carut marut pengelolaan sumberdaya alam seperti yang terjadi saat ini, maka kita harus kembali pada ketentuan syariah Islam. Selama pengelolaan sumberdaya alam masih aturan sekular kapitalis,bukan dengan syariah Islam, semua itu tak akan banyak manfaatnya bagi rakyat dan pastinya akan kehilangan berkahnya.
Terbukti, di tengah berlimpahnya sumberdaya alam Indonesia, mayoritas rakyat negeri ini masih miskin. Pasalnya, sebagian besar kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang, terutama pihak asing, bukan oleh rakyat kebanyakan. Wallahu a’lam bissawab.
No comments:
Post a Comment